Suaradermayu.com – Di sebuah sore yang tenang di Kepolo, Desa Singaraja, Indramayu, Pondok Pesantren Raudlatul Muta’alimin tampak ramai dengan aktivitas para santri. Di tengah kesibukan itu, KH Ibnu Ubaidillah Bilal, yang akrab disapa Abah Ubed, menatap penuh harap langkah pemerintah daerah yang baru saja menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren.
Bagi Abah Ubed, penandatanganan Perbup Pesantren oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim bukan sekadar formalitas. Ia melihatnya sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pesantren — lembaga yang selama ini menjadi benteng pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abah Ubed, Ahad (26/10/2025).
Meski begitu, Abah Ubed mengingatkan tantangan yang muncul dari implementasi Perbup ini, terutama bagi pesantren kecil yang masih terbatas fasilitas, prasarana, dan sumber daya manusia.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian dan dukungan yang lebih proporsional kepada pesantren-pesantren kecil agar mereka dapat berkembang dan berdaya saing, serta tidak lagi berada di posisi termarjinalkan,” tegasnya.
Bagi Abah Ubed, pesantren sekecil apa pun adalah pilar pembentuk karakter bangsa dan penjaga nilai-nilai keislaman yang moderat. Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah dan pesantren harus terus diperkuat agar masyarakat Indramayu yang religius, berilmu, dan berakhlakul karimah bisa terwujud.
“Semoga langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk kemajuan umat dan daerah tercinta,” tutup Abah Ubed, yang juga Dewan Pembina Griya Aswaja Indramayu dan Pembina Alumni Ikhwan Khas Kempek.
Langkah Tegas Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren.
Bupati Lucky Hakim menekankan, penandatanganan Perbup ini adalah bukti keseriusan Pemkab dalam melaksanakan amanat Perda yang sempat tertunda selama tiga tahun.
“Sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah mangkrak selama tiga tahun, alhamdulillah dalam waktu beberapa hari Perbup ini bisa terbit,” ujarnya.
Menurut Bupati, regulasi ini menegaskan pengakuan pemerintah daerah terhadap pesantren secara formal, sekaligus memastikan pengakuan tidak hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah kabupaten.
“Dengan adanya regulasi ini, insya Allah para santri yang menempuh pendidikan di pesantren akan memiliki kesetaraan dan pengakuan ijazah, serta legalitas bagi para guru-gurunya,” tambah Lucky Hakim.
Ia juga menegaskan pemerintah bertanggung jawab untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren, sehingga kualitas pendidikan keagamaan di Indramayu meningkat.
“Selamat untuk para santri. Ini merupakan hadiah dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, untuk seluruh santri di Hari Santri ini,” tutupnya.
Respon Masyarakat dan Pesantren
Perbup Pesantren ini disambut antusias oleh kalangan pesantren dan masyarakat Indramayu. Banyak pihak menilai kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan lembaga pendidikan Islam, yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat daerah. (Waryadi)

























