Suaradermayu.com – Persidangan lanjutan perkara gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/7/2025). Dalam persidangan ini, PWI Pusat menghadirkan saksi senior bernama Taty Fatimah, pegawai sekretariat PWI yang telah mengabdi sejak 1970.
Baca Juga : PWI Serahkan Bukti Tambahan Gugat Dewan Pers, Sidang Makin Panas
Sidang yang dipimpin Hakim Achmad Rasyid Purba sempat berjalan tegang ketika kuasa hukum dari pihak tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Menanggapi hal itu, majelis hakim langsung menegur dan menegaskan agar pertanyaan yang menyentuh substansi kepengurusan disampaikan dalam kesimpulan, bukan dalam pemeriksaan saksi.
Dalam kesaksiannya, Taty Fatimah yang kini berusia 75 tahun menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal kepengurusan PWI yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun, sesuai hasil Kongres PWI di Bandung. Ia mengaku tidak mengetahui detail mengenai KLB selain dari informasi yang tersebar di media massa.
“Saya hanya tahu PWI yang sekarang dipimpin Pak Hendry, sesuai hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari berita saja,” ujar Taty di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : PWI Indramayu Dibekukan, Dedy Musashi Lengser Digantikan Ihsan Mahfudz
Saksi Ungkap Sejarah Panjang PWI di Gedung Dewan Pers
Taty juga mengungkap sejarah keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Ia menceritakan bahwa awalnya kantor PWI berada di Jalan Veteran, kemudian pindah ke Gedung Dewan Pers pada tahun 1982.
“Sejak 1982, PWI berkantor di Gedung Dewan Pers dan selama saya bekerja, tidak pernah terjadi penyegelan kantor sampai tahun 2024,” jelas Taty.
Ia menyampaikan bahwa penyegelan yang dilakukan pada 2024 berdampak langsung terhadap pekerjaannya. Bahkan, dirinya hanya diperbolehkan masuk ke kantor sekali, pada tanggal 30 Oktober 2024, untuk mengambil perlengkapan penting seperti kop surat, amplop, dan pakaian pribadinya.
Baca Juga : Indramayu Diganjar Penghargaan Nasional, PWI Pusat: Ini Contoh Nyata Ketahanan Pangan Era Prabowo!
Aktivitas Organisasi Lumpuh, UKW Dilarang
Taty menyayangkan kondisi yang terjadi setelah penyegelan, karena PWI tidak dapat menjalankan aktivitas organisasi secara normal, termasuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kami tidak bisa bekerja seperti biasa. UKW juga dilarang digelar selama masa penyegelan,” katanya.
Kuasa Hukum PWI Kecam Ketidakadilan Penyegelan
Kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum O.C. Kaligis & Associates menyampaikan bahwa tindakan penyegelan terhadap kantor PWI di Gedung Dewan Pers adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah organisasi tersebut.
“Selama puluhan tahun, tidak pernah ada penyegelan seperti ini, bahkan terhadap organisasi lain di gedung yang sama. Ini patut menjadi perhatian,” ujar Muhammad Faris, anggota tim hukum PWI.
Faisal Nurrizal, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa kehadiran Taty sebagai saksi merupakan bentuk penguatan terhadap argumen historis organisasi PWI. Ia menilai beberapa pertanyaan dari kuasa hukum Dewan Pers tidak relevan, dan hal itu pun telah dikoreksi langsung oleh hakim.
Baca Juga : Kemenkumham Resmi Akui Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Hendry Ch Bangun
“Ibu Taty tahu sejarah PWI dari dalam. Kalau ada pertanyaan yang melenceng dari substansi, wajar kalau beliau tidak menjawab. Tadi juga sudah diklarifikasi hakim bahwa banyak pertanyaan yang tak relevan,” terang Faisal didampingi rekan kuasa hukum lainnya seperti Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap tegas dan objektif majelis hakim dalam menjaga fokus persidangan. Mereka memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu depan, 16 Juli 2025.

























