Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 24 Maret 2025 - 22:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusannya masih sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3/2025).

PWI Pusat mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada November 2024 lalu. Dalam sidang, kuasa hukum Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

Baca juga  Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta

Hendry menilai pernyataan tersebut keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI serta fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan organisasi.

“Status saya sebagai Ketua Umum PWI telah dijelaskan dalam materi gugatan dan belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.

Baca juga  Ketua PWI: Lebih dari 50% Wartawan Tak Punya Rumah, Program Ini Jadi Harapan Baru

Dalam pernyataannya, Hendry juga mengingatkan media massa agar tetap profesional dalam memberitakan proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar wartawan mengikuti kaidah jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa liputan perkara hukum sebaiknya dilakukan oleh wartawan yang memiliki sertifikasi kompetensi, baik di tingkat muda, madya, maupun utama.

Baca juga  Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan informasi keliru terkait proses persidangan,” tambahnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan Dewan Pers yang melarang:

1. PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4.

2. PWI Pusat menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

3. Pengakuan kepengurusan PWI hanya kepada hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil,” tutup Hendry.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Haji Suwarjo Desak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Tindak Tegas Premanisme di Indramayu

Indramayu

Cetak Dai Muda NU Berfaham Aswaja, LDNU Indramayu Gelar Lomba Ceramah Agama

Terpopuler

Sidang Pembunuhan Sekeluarga: Terungkap Chat WA Terdakwa Ririn Lenyap, Toni RM Duga Sengaja Dihapus Penyidik

Indramayu

Indramayu Tembus Rekor Investasi Rp2,3 Triliun, Daya Tarik Investor Meningkat Pesat

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan: Dukung Program Indramayu Mengaji

Indramayu

Darurat Obat Keras! Polres Indramayu Bongkar Ribuan Butir Obat Ilegal, Generasi Muda Jadi Target

Hukum

Kuasa Hukum Korban Penipuan Jual Beli Padi Apresiasi: Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Dasam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Indramayu

Lucky Hakim “Woro-woro”, Ngaku Namanya Dicatut Pelaku Penipuan Program Pemerintah