Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 24 Maret 2025 - 22:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusannya masih sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3/2025).

PWI Pusat mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada November 2024 lalu. Dalam sidang, kuasa hukum Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

Baca juga  PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

Hendry menilai pernyataan tersebut keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI serta fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan organisasi.

“Status saya sebagai Ketua Umum PWI telah dijelaskan dalam materi gugatan dan belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.

Baca juga  Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta

Dalam pernyataannya, Hendry juga mengingatkan media massa agar tetap profesional dalam memberitakan proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar wartawan mengikuti kaidah jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa liputan perkara hukum sebaiknya dilakukan oleh wartawan yang memiliki sertifikasi kompetensi, baik di tingkat muda, madya, maupun utama.

Baca juga  PWI Pusat Bekukan Pengurus PWI Jawa Barat, Tunjuk Plt Baru

“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan informasi keliru terkait proses persidangan,” tambahnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan Dewan Pers yang melarang:

1. PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4.

2. PWI Pusat menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

3. Pengakuan kepengurusan PWI hanya kepada hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil,” tutup Hendry.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Wabup Indramayu Tinjau Langsung Banjir Rob di Eretan Wetan, Janji Perjuangkan Solusi Permanen

Terpopuler

Istri atau Suami Membawa Pergi Anak Tanpa Izin: Apakah Bisa Dipidana?

Indramayu

Akun WA, Riwayat Panggilan, 2 SIM Card Ririn Lenyap: Ada yang Bermain di Polisi atau Jaksa?

Indramayu

Bikin Geger! Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!

Indramayu

Polres Indramayu Terbitkan Sprindik Dugaan Kasus Makelar Proyek Pemerintah, Tersangka Segera Ditetapkan

Kriminalitas

Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Kasus Paoman Menguat, DPR RI Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

Indramayu

Bongkar Pasang Jabatan di Pemkab Indramayu, Kasatpol PP dan Kepala Bappeda Resmi Diganti

Terpopuler

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan