Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 24 Maret 2025 - 22:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusannya masih sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3/2025).

PWI Pusat mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada November 2024 lalu. Dalam sidang, kuasa hukum Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

Baca juga  Ihsan Mahfudz Bikin Gebrakan: PWI Indramayu Bangkit Lewat Sentuhan Hati dan Aksi Nyata!

Hendry menilai pernyataan tersebut keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI serta fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan organisasi.

“Status saya sebagai Ketua Umum PWI telah dijelaskan dalam materi gugatan dan belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.

Baca juga  Ketua PWI: Lebih dari 50% Wartawan Tak Punya Rumah, Program Ini Jadi Harapan Baru

Dalam pernyataannya, Hendry juga mengingatkan media massa agar tetap profesional dalam memberitakan proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar wartawan mengikuti kaidah jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa liputan perkara hukum sebaiknya dilakukan oleh wartawan yang memiliki sertifikasi kompetensi, baik di tingkat muda, madya, maupun utama.

Baca juga  Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta

“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan informasi keliru terkait proses persidangan,” tambahnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan Dewan Pers yang melarang:

1. PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4.

2. PWI Pusat menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

3. Pengakuan kepengurusan PWI hanya kepada hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil,” tutup Hendry.

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Keras! Prabowo Perintahkan Penutupan Dapur MBG yang Melenceng dari Aturan

Indramayu

Kasus Gizi Buruk di Indramayu, PKB Tuding Dinkes Tak Peka

Indramayu

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Indramayu

Viral! Sekretaris Camat di Indramayu Diperiksa Polisi, Imbas Puluhan Makam Disegel

Indramayu

Tidak Dihadirkan di Sidang, Toni RM Telusuri Barang Bukti Kematian Vina-Eky di Cirebon

Indramayu

Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya

Kriminalitas

Terbongkar! Modus Licik Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Gantar Indramayu, Pelaku Raup Untung Fantastis

Indramayu

SMP Plus Raudlatul Muta’alimin Kepolo Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Pawai Ta’aruf dan Doa Bersama