Home / Indramayu / Terpopuler

Senin, 24 Maret 2025 - 22:55 WIB

Kemenkumham Resmi Akui Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Hendry Ch Bangun

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengakui kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun. Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 17 November 2023. Selain itu, perubahan kepengurusan yang ditetapkan pada 27 Juni 2024 juga telah disahkan melalui SK Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepemimpinannya merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023, di mana dirinya terpilih sebagai Ketua Umum. Ia juga menyoroti keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang melantik Zulmansyah Sekedang sebagai ketua tandingan.

“KLB mereka tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. KLB harus diusulkan minimal oleh 26 provinsi PWI. Akta notaris mereka juga berisi keterangan palsu, dan sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri. Saat ini, status laporan tersebut sudah turun menjadi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” ujar Hendry Ch Bangun pada Minggu (23/3/2025).

Pernyataan Hendry Ch Bangun mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Danang Donoroso, yang menegaskan bahwa dalam organisasi yang telah menyelesaikan konferensi atau kongres, kepengurusan yang sah harus memperoleh pengesahan dari Kemenkumham melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Sesuai aturan, kepengurusan hasil konferensi atau kongres harus mendapatkan pengesahan dari AHU Kemenkumham agar dapat menjalankan roda organisasi secara sah,” ujar Danang Donoroso.

Sebagai Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso juga menegaskan bahwa setiap pengajuan perbaikan atau revisi kepengurusan harus dilakukan secara resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Selama ada surat pengajuan dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan atau revisi terhadap kepengurusan Plt, maka baik kartu keanggotaan maupun SK akan diajukan kepada PWI Pusat untuk dilakukan perbaikan atau revisi penyesuaiannya,” jelasnya.

Dengan kepastian hukum yang telah diberikan oleh Kemenkumham, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan legalitas dan profesionalisme dalam kepengurusan PWI ke depan.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Nina Minta Sudahi Polemik Pengunduran Diri Lucky Hakim dari Wabup Indramayu

Indramayu

Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

Indramayu

TP PKK Desa Tambi Lor Budidayakan Melon Jepang Premium, Dukung Ketahanan Pangan Lokal

Hukum

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diadukan ke Propam, Ancaman Pilwu Diduga Disepelekan hingga Berujung Penyerangan

Terpopuler

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Terpopuler

Pemkab Indramayu Kembali Gelar Operasi Beras Murah di Pasar Sukra

Terpopuler

PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik dan Minta Bingkisan Lebaran

Terpopuler

Indramayu Jadi Penghasil Janda Muda