Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:31 WIB

Skandal Judi Online di Indramayu: Mantan Pegawai Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu twtapkan tersangka terhadap AF (36) mantan pegawai bank BUMN, Rabu (9/7/2025)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu twtapkan tersangka terhadap AF (36) mantan pegawai bank BUMN, Rabu (9/7/2025)

Suaradermayu.com – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang mantan pegawai bank pelat merah, berinisial AF (36), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu pada Rabu, 9 Juli 2025, atas dugaan penggelapan dana nasabah yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga : Bongkar Korupsi! Kejari Indramayu Kembalikan Rp2,6 Miliar ke Kas Negara, Ini Sumber Uangnya

AF yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Kredit (RMK) di salah satu Bank BUMN diduga menyalahgunakan dana milik 71 debitur sejak tahun 2021 hingga 2024. Parahnya, dana tersebut disebut digunakan untuk bermain judi online.

“Pada sore hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetya, dalam konferensi pers, didampingi oleh Kasi Pidsus, Endang Darsono, Rabu (9/7/2025).

Baca juga  Serikat Buruh Indramayu Tuntut Kenaikan UMK 2025 Sebesar 20-30 Persen

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp2.097.552.915.

Baca Juga : Kejari Indramayu Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Makanan Santri

Modus Operasi: Dana Kredit Disalahgunakan

AF diduga menjalankan modus manipulasi dana secara sistematis. Dalam kapasitasnya sebagai RMK, ia memanfaatkan wewenangnya untuk menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga  Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

40 debitur: setoran kredit tidak disetor ke bank,

16 debitur: sebagian dana pinjaman disalahgunakan,

15 debitur: seluruh dana pinjaman digelapkan.

Seluruh transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank maupun nasabah, dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

Baca Juga : Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

Dikenai Pasal Korupsi, Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan juga jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga  Pengurus IWO Indramayu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Saat ini, tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan guna mempersiapkan berkas dakwaan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tutur Arie Prasetya.

Baca Juga : SMSI Indramayu Adukan Dugaan Korupsi Rp4,7 M Dinas PUPR di Hari Antikorupsi Sedunia ke Kejaksaan 

Imbauan untuk Masyarakat

Kejari Indramayu mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan kerah putih, terutama yang melibatkan institusi keuangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan pengawasan internal lembaga keuangan harus terus ditingkatkan.

 

Share :

Baca Juga

Sorotan

Kisah Nurlaela, PMI Indramayu Depresi Kerja 3 Tahun Tanpa Digaji di Taiwan

Ekonomi

Hadir di Tengah Musim Kemarau, Partai Demokrat Indramayu Salurkan Air Bersih untuk Warga Blok Panggangjero Krangkeng

Indramayu

Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet: Ketegangan Meninggi, Kuwu Rajudin Siap Laporkan Polisi

Hukum

KPK Tumbangkan 16 Kepala Daerah: NasDem, PKB, Golkar, Gerindra dan PDIP Terbanyak Terlibat Korupsi

Indramayu

Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

Indramayu

Ribuan Botol Miras Tak Jadi Beredar, Polres Indramayu Tutup Keran Malam Tahun Baru

Indramayu

Ditemukan Rp 300 Juta, Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegas Tindak Kuwu Desa Sukaslamet

Indramayu

Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat