Suaradermayu.com – Langit siang di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu tampak cerah, namun di balik cuaca cerah gedung rakyat itu, suasana politik mendadak menghangat. Seorang anggota dewan muda, Anggi Noviah (29), kini menjadi sorotan publik setelah suaminya melayangkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan asusila ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Kasus yang bermula dari persoalan rumah tangga itu kini menjelma menjadi ujian moral bagi lembaga legislatif di Bumi Wiralodra. Di balik dokumen laporan dan pernyataan hukum yang beredar, ada kisah tentang cinta, kepercayaan, dan kehormatan yang kini terurai di hadapan publik
Khalimi, S.H, kuasa hukum pelapor yang juga Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya, menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, serta Ketua BK DPRD, sekitar dua pekan lalu. Ia bahkan menemui langsung Ketua DPRD untuk memastikan langkah tindak lanjut.
“Kami ingin memastikan laporan pengaduan itu ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD. Ternyata Ketua DPRD justru merespons lebih cepat dari yang kami bayangkan,” ujar Khalimi, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, langkah cepat DPRD Indramayu menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan marwah wakil rakyat.
“Kami memperoleh kabar bahwa BK DPRD sudah mulai meneliti dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Khalimi menegaskan, aduan ini bukan untuk mempermalukan siapapun, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap lembaga publik.
“Karena ini menyangkut reputasi lembaga, kami berharap penyelesaiannya dilakukan secara terhormat. Akan lebih baik bila pihak terlapor mempertimbangkan pengunduran diri untuk menjaga kehormatan DPRD,” tambahnya.
Bagi IR, suami Anggi Noviah, laporan ke BK DPRD Indramayu adalah puncak dari kekecewaan pribadi yang lama ia pendam. Ia menilai ada pelanggaran kesetiaan dalam rumah tangga yang akhirnya menggiringnya untuk mengambil langkah hukum.
“Saya sudah melaporkan dia ke Polda Aceh dan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan,” ungkap IR.
Ia menegaskan, pernikahan seharusnya dijaga dengan kejujuran, bukan pengkhianatan.
“Pengakhiran rumah tangga banyak jalan, tapi tidak melalui pengkhianatan atau back street dengan pria lain,” ujarnya.
Dalam laporannya, IR juga menyinggung Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 yang mengatur tentang khalwat — berduaan antara pria dan wanita bukan mahram di tempat tertutup atau tersembunyi.
Di sisi lain, versi berbeda datang dari pihak Anggi Noviah. Advokat Ruslandi, S.H, kuasa hukum Anggi, menyatakan bahwa kliennya justru menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Hak mengadu adalah hak setiap warga negara, silakan saja. Tapi ini sebenarnya masalah keluarga, dan di dalamnya justru terdapat dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap klien saya,” kata Ruslandi saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Ia mempertanyakan arah pengaduan yang dibawa ke ranah etik DPRD, padahal konteksnya bersifat pribadi.
“Apakah tepat diarahkan ke BK DPRD? Ini ranah domestik, bukan semata etik kedewanan,” ujarnya.
Ruslandi menambahkan bahwa Anggi Noviah telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Bekasi.
“Klien saya sudah menggugat cerai karena tidak tahan mengalami kekerasan fisik dan penghinaan sebagai perempuan. Silakan dicek nanti di register perkara PA Bekasi Kota,” ungkapnya.
Ia juga menyebut tuduhan yang dilayangkan suami Anggi merupakan bentuk flying victim — upaya menempatkan diri sebagai korban untuk menutupi kesalahan sendiri.
“Polisi bisa menerima laporan siapa pun, tapi tanpa bukti kuat, kasus tidak akan dilanjutkan,” tambahnya.
Meski begitu, pihak Anggi menyatakan siap bersikap kooperatif bila BK DPRD memanggil untuk klarifikasi.
“Kalau dibutuhkan saya akan hadir mendampingi. Namun jika klien saya ingin datang sendiri, itu hak beliau,” tutur Ruslandi.
Sementara itu, BK DPRD Indramayu hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Tim Suaradermayu.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada BK DPRD Indramayu.
Sumber Suaradermayu di internal DPRD Indrmaayu menyebutkan, BK tengah mempelajari berkas laporan serta memverifikasi dokumen dari pelapor dan terlapor sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Di Antara Etika dan Privasi
Kasus ini kini menjadi bahan diskusi publik. Di satu sisi, masyarakat menilai pejabat publik harus menjaga kehormatan jabatan bahkan dalam urusan pribadi.
Di sisi lain, ada yang menganggap bahwa urusan rumah tangga sebaiknya diselesaikan secara privat tanpa menyeret lembaga etik.
Bagi DPRD Indramayu, kasus ini bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah, tetapi tentang bagaimana lembaga mampu menjaga marwah, etika, dan keadilan secara proporsional. (Pahmi)

























