Home / Indramayu / Politik

Kamis, 30 Januari 2025 - 02:01 WIB

Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan keterangan dihadapan awak media soal pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu di Pendopo, Selasa (21/2/2023).

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan keterangan dihadapan awak media soal pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu di Pendopo, Selasa (21/2/2023).

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Menurut Nina, keputusan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak. Jika pemerintah tetap menjalankan skema pelantikan bertahap, ia yakin banyak kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 akan menggugat kebijakan tersebut.

Baca juga  CV. Dewi Mandiri Diduga Kerjakan Rehab Kelas SMPN 3 Sindang Asal-asalan

“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah keputusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina pada Senin (27/1/2025).

Nina menyoroti dampak keputusan ini terhadap kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akibat pelantikan yang tidak serentak. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.32-266 Tahun 2021, masa jabatan seorang bupati seharusnya berlangsung selama lima tahun sejak pelantikan. Selain itu, Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru, dengan batas maksimal lima tahun.

Baca juga  Aset Desa Singajaya Indramayu Raib! Diduga Dikuasai Perangkat Lama, Kades Anam Tak Berdaya

“Masa jabatan saya menurut SK pengangkatan sampai 2026. Ini sudah terpotong banyak. Saya hanya ingin bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” kata Nina.

Baca juga  Raffi Ahmad Puji Nina Agustina, Warganet Protes

Kebijakan pelantikan bertahap ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah. Pengurangan masa jabatan kepala daerah dapat memengaruhi perencanaan dan implementasi program pembangunan, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Nina berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi kepala daerah yang saat ini menjabat.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Rumah Pasutri Lansia di Indramayu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Api dari Dapur

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Sebut Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet Tindakan Sewenang-wenang

Indramayu

RDTR Krangkeng Dipaparkan Bupati Lucky Hakim, Indramayu Siap Jadi Magnet Investasi Baru!

Indramayu

Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim, Gemar Menyapa Warga

Indramayu

Pendukung Cabup Nina Laporkan Direktur PKSPD dan Advokat Dudung Badrun ke Polisi

Indramayu

TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas Pemalak Pengusaha Jelang Lebaran

Ekonomi

KOMPI Dukung PSN Revitalisasi Tambak Pantura, Tapi Ajukan 3 Syarat ke KKP

Indramayu

Majlis Kandang Macan Singaraja, Suasana Dzikir dan Manakiban yang Menggetarkan Hati