Home / Indramayu / Politik

Kamis, 30 Januari 2025 - 02:01 WIB

Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan keterangan dihadapan awak media soal pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu di Pendopo, Selasa (21/2/2023).

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan keterangan dihadapan awak media soal pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu di Pendopo, Selasa (21/2/2023).

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Menurut Nina, keputusan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak. Jika pemerintah tetap menjalankan skema pelantikan bertahap, ia yakin banyak kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 akan menggugat kebijakan tersebut.

Baca juga  ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah keputusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina pada Senin (27/1/2025).

Nina menyoroti dampak keputusan ini terhadap kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akibat pelantikan yang tidak serentak. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.32-266 Tahun 2021, masa jabatan seorang bupati seharusnya berlangsung selama lima tahun sejak pelantikan. Selain itu, Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru, dengan batas maksimal lima tahun.

Baca juga  KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

“Masa jabatan saya menurut SK pengangkatan sampai 2026. Ini sudah terpotong banyak. Saya hanya ingin bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” kata Nina.

Baca juga  Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Kebijakan pelantikan bertahap ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah. Pengurangan masa jabatan kepala daerah dapat memengaruhi perencanaan dan implementasi program pembangunan, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Nina berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi kepala daerah yang saat ini menjabat.

Share :

Baca Juga

Indramayu

SDN 2 Singajaya Indramayu Rayakan Maulid Nabi

Sorotan

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Indramayu

Pengosongan Kantor PDIP Indramayu Tuai Perlawanan, Ono Surono: Ini Kebijakan Diskriminatif

Indramayu

Tim Pemenangan Lucky-Syaefudin Laporkan Nina Agustina dan Tabroni ke Bawaslu Indramayu

Indramayu

Satpol PP Indramayu Segel 3 Pabrik Pembuatan Beton Tak Berizin

Indramayu

Rasih Warga Karangampel Tersenyum, Bantuan Gubernur Dedi Mulyadi Disalurkan Lewat Rekening BJB

Ragam

Refleksi Harlah NU, Ketua PCNU Indramayu KH Muhammad Mustofa Ajak Nahdliyin Perkuat Khidmah dan Persatuan

Indramayu

Ngeri! Kejari Indramayu Bakar Barang Bukti Narkoba, Sajam hingga Uang Palsu di Hadapan Bupati Lucky Hakim