Home / Indramayu / Politik

Kamis, 30 Januari 2025 - 02:01 WIB

Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan keterangan dihadapan awak media soal pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu di Pendopo, Selasa (21/2/2023).

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan keterangan dihadapan awak media soal pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu di Pendopo, Selasa (21/2/2023).

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Menurut Nina, keputusan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak. Jika pemerintah tetap menjalankan skema pelantikan bertahap, ia yakin banyak kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 akan menggugat kebijakan tersebut.

Baca juga  Bandar Miras Diduga Sudah Kuasai Pemda Indramayu: Bupati Lucky Hakim Lindungi dan Perpanjang Jabatan Komandan Satpol PP

“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah keputusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina pada Senin (27/1/2025).

Nina menyoroti dampak keputusan ini terhadap kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akibat pelantikan yang tidak serentak. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.32-266 Tahun 2021, masa jabatan seorang bupati seharusnya berlangsung selama lima tahun sejak pelantikan. Selain itu, Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru, dengan batas maksimal lima tahun.

Baca juga  Angin Kencang Hancurkan Rumah Warga Srengseng, BAZNAS, PWI, dan SMSI Indramayu Kompak Salurkan Bantuan

“Masa jabatan saya menurut SK pengangkatan sampai 2026. Ini sudah terpotong banyak. Saya hanya ingin bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” kata Nina.

Baca juga  Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Kebijakan pelantikan bertahap ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah. Pengurangan masa jabatan kepala daerah dapat memengaruhi perencanaan dan implementasi program pembangunan, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Nina berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi kepala daerah yang saat ini menjabat.

Share :

Baca Juga

Indramayu

2 SIM Card Hilang dan WA Ririn Logut: Jaksa Polisi Saling Lempar, Prof. Youngky: Itu Pidana

Indramayu

Ponakan KH Syaerozi Bilal Maju Calon Kuwu Singaraja, Putra Ketua MWCNU Indramayu Usung Semangat Santri Membangun Desa

Indramayu

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kost Lemah Mekar Indramayu

Indramayu

Tanpa Bukti Ilmiah, Senjata Jaksa Andalkan “Kata Priyo” untuk Tuntut Hukuman Mati di Sidang Paoman

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tak Becus Kelola Uang Rakyat: Sewa Kendaraan Para Pejabat Capai Rp10,11 Miliar, Rakyat Menjerit Rakyat Diabaikan

Indramayu

LBH Ghazanfar Apresiasi Kinerja Polsek Balongan Indramayu Tangani Korban Ancaman Kekerasan

Indramayu

Indramayu Dikepung Banjir, Lucky Hakim Perintahkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Dibongkar

Indramayu

Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar