Suaradermayu.com – Pagi itu, pintu kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, tertutup rapat. Sebuah spanduk besar terbentang di depannya, tanda protes sekelompok orang yang menolak pengaktifan kembali Kuwu Sukaslamet, Rajudin. Suasana desa yang biasanya tenang, mendadak tegang.
Bagi Rajudin, pemandangan ini bukan sekadar demo biasa. Ia menilai penyegelan kantor desa merupakan tindakan melawan hukum, karena secara langsung menghentikan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
“Ini pelanggaran hukum. Kantor desa bukan milik saya, bukan milik kelompok mana pun. Ini fasilitas publik, dan saya akan melaporkannya ke Polres Indramayu,” ungkap Rajudin melalui sambungan telepon, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, kantor desa adalah tempat masyarakat mendapatkan layanan penting, mulai dari administrasi kependudukan hingga kebutuhan mendesak lainnya. “Kalau kantor desa disegel, otomatis pelayanan terhenti. Padahal warga masih butuh layanan,” jelasnya.
Dari bukti video yang beredar, beberapa pelaku penyegelan sudah dikenali Rajudin. Bukti visual ini kini berada di tangan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp390 juta juga sempat menjadi sorotan. Rajudin menegaskan, penyelesaian masalah tersebut telah dilakukan dalam waktu 29 hari, jauh lebih cepat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan inspektorat.
Namun, keputusan Bupati untuk memberhentikan sementara dirinya tetap berlaku hingga kini, dan surat resmi pengaktifan kembali belum diterbitkan.
Kisah ini menyoroti kompleksitas dinamika pemerintahan desa, di mana kepentingan publik, hukum, dan politik lokal saling bersinggungan. Bagi warga Sukaslamet, layanan desa tetap menjadi kebutuhan utama. Sementara bagi Rajudin, menjaga fasilitas publik dari tindakan ilegal adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai kuwu. (Mashadi)


























