Home / Indramayu / Politik

Jumat, 7 November 2025 - 08:20 WIB

Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet: Ketegangan Meninggi, Kuwu Rajudin Siap Laporkan Polisi

Kolase foto warga segel Balai Desa Sukaslamet, Indramayu

Kolase foto warga segel Balai Desa Sukaslamet, Indramayu

Suaradermayu.com – Pagi itu, pintu kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, tertutup rapat. Sebuah spanduk besar terbentang di depannya, tanda protes sekelompok orang yang menolak pengaktifan kembali Kuwu Sukaslamet, Rajudin. Suasana desa yang biasanya tenang, mendadak tegang.

Bagi Rajudin, pemandangan ini bukan sekadar demo biasa. Ia menilai penyegelan kantor desa merupakan tindakan melawan hukum, karena secara langsung menghentikan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

Baca juga  Kirab dan Karnaval Budaya Ramaikan Hari Jadi ke-495 Indramayu, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan

“Ini pelanggaran hukum. Kantor desa bukan milik saya, bukan milik kelompok mana pun. Ini fasilitas publik, dan saya akan melaporkannya ke Polres Indramayu,” ungkap Rajudin melalui sambungan telepon, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, kantor desa adalah tempat masyarakat mendapatkan layanan penting, mulai dari administrasi kependudukan hingga kebutuhan mendesak lainnya. “Kalau kantor desa disegel, otomatis pelayanan terhenti. Padahal warga masih butuh layanan,” jelasnya.

Baca juga  Dugaan Intimidasi Pasca-Pilwu Singajaya, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Disorot

Dari bukti video yang beredar, beberapa pelaku penyegelan sudah dikenali Rajudin. Bukti visual ini kini berada di tangan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp390 juta juga sempat menjadi sorotan. Rajudin menegaskan, penyelesaian masalah tersebut telah dilakukan dalam waktu 29 hari, jauh lebih cepat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan inspektorat.

Baca juga  Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Tapi Kapolri Listyo Sigit Pastikan Pungli Tetap Diburu

Namun, keputusan Bupati untuk memberhentikan sementara dirinya tetap berlaku hingga kini, dan surat resmi pengaktifan kembali belum diterbitkan.

Kisah ini menyoroti kompleksitas dinamika pemerintahan desa, di mana kepentingan publik, hukum, dan politik lokal saling bersinggungan. Bagi warga Sukaslamet, layanan desa tetap menjadi kebutuhan utama. Sementara bagi Rajudin, menjaga fasilitas publik dari tindakan ilegal adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai kuwu. (Mashadi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim Terima Penghargaan, Masuk 5 Besar Kepala Daerah Terbaik Nasional

Indramayu

Pengakuan Mengejutkan! Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga Mengaku Disiksa Saat Penyidikan di Polres Indramayu

Indramayu

Polres Indramayu Segarkan Struktur, Wakapolres & Kapolsek Gabuswetan Resmi Berganti

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Kukuhkan FKUB 2025–2030, Tanda Indramayu Makin Serius Jaga Toleransi

Indramayu

Babak Baru Bupati Indramayu Vs Carkaya Naik Penyidikan

Indramayu

Nyaris Terjadi Tawuran, Polisi Arahan Amankan 10 Pemuda di Indramayu

Indramayu

Jaksa Sandiwara Tak Hadirkan Ahli Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Takut Rekayasa Kasus Terbongkar

Ekonomi

Pemkab Indramayu Dukung Revitalisasi Tambak Pantura, Fokus pada Nila Salin