Home / Indramayu / Politik

Jumat, 7 November 2025 - 08:20 WIB

Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet: Ketegangan Meninggi, Kuwu Rajudin Siap Laporkan Polisi

Kolase foto warga segel Balai Desa Sukaslamet, Indramayu

Kolase foto warga segel Balai Desa Sukaslamet, Indramayu

Suaradermayu.com – Pagi itu, pintu kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, tertutup rapat. Sebuah spanduk besar terbentang di depannya, tanda protes sekelompok orang yang menolak pengaktifan kembali Kuwu Sukaslamet, Rajudin. Suasana desa yang biasanya tenang, mendadak tegang.

Bagi Rajudin, pemandangan ini bukan sekadar demo biasa. Ia menilai penyegelan kantor desa merupakan tindakan melawan hukum, karena secara langsung menghentikan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

Baca juga  Foto Bupati Indramayu Bersama Tersangka KPK Viral, Ono Surono Ikut Dipanggil Penyidik

“Ini pelanggaran hukum. Kantor desa bukan milik saya, bukan milik kelompok mana pun. Ini fasilitas publik, dan saya akan melaporkannya ke Polres Indramayu,” ungkap Rajudin melalui sambungan telepon, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, kantor desa adalah tempat masyarakat mendapatkan layanan penting, mulai dari administrasi kependudukan hingga kebutuhan mendesak lainnya. “Kalau kantor desa disegel, otomatis pelayanan terhenti. Padahal warga masih butuh layanan,” jelasnya.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Penyidik Polres Indramayu Tidak Profesional dan Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil

Dari bukti video yang beredar, beberapa pelaku penyegelan sudah dikenali Rajudin. Bukti visual ini kini berada di tangan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp390 juta juga sempat menjadi sorotan. Rajudin menegaskan, penyelesaian masalah tersebut telah dilakukan dalam waktu 29 hari, jauh lebih cepat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan inspektorat.

Baca juga  Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diadukan ke Propam, Ancaman Pilwu Diduga Disepelekan hingga Berujung Penyerangan

Namun, keputusan Bupati untuk memberhentikan sementara dirinya tetap berlaku hingga kini, dan surat resmi pengaktifan kembali belum diterbitkan.

Kisah ini menyoroti kompleksitas dinamika pemerintahan desa, di mana kepentingan publik, hukum, dan politik lokal saling bersinggungan. Bagi warga Sukaslamet, layanan desa tetap menjadi kebutuhan utama. Sementara bagi Rajudin, menjaga fasilitas publik dari tindakan ilegal adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai kuwu. (Mashadi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Putera Indramayu Intervensi Kompetensi SDM di Mabes TNI AU

Indramayu

Kwarcab Pramuka Indramayu Sebut 3 Murid SD Tewas Tenggelam Bukan Ikuti Kegiatan Pramuka, Murni Kegiatan Sekolah

Indramayu

Gangster di Indramayu Kocar-kacir Dikejar Polisi, 7 Celurit Disita

Indramayu

Banjir Rob di Indramayu Mulai Surut, BPBD Salurkan Bantuan untuk Warga

Indramayu

Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Belum Juga Ditangkap, Toni RM Tuntut Kapolres Indramayu Mundur

Indramayu

SMSI INDRAMAYU Sukses Gelar UKW Perdana, Tonggak Baru Profesionalisme Wartawan Daerah

Indramayu

Innalillahi, Polisi Meninggal Saat Amankan Jalur Mudik Pantura Indramayu

Indramayu

47 Honorer Indramayu Terancam Tak Diakui, DPRD Siap Panggil BKPSDM