Suaradermayu.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kabupaten Indramayu menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (11/12/2024). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 20-30 persen, menolak kenaikan sebesar 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Umum Serikat Buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi, menyebutkan bahwa kenaikan 6,5 persen terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
“UMK Indramayu 2024 saat ini sebesar Rp 2.623.697. Jika hanya naik 6,5 persen, UMK 2025 akan menjadi Rp 2.794.237, naik hanya Rp 170.540. Itu jauh dari angka layak,” kata Hadi.
Berdasarkan survei KHL di pasar-pasar tradisional Indramayu, Hadi menjelaskan bahwa angka upah layak berada di kisaran Rp 5 juta. Selain itu, serikat buruh juga menuntut kenaikan upah sektor migas sebesar 25 persen, menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, serta meminta pencabutan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Indramayu, Nonon Citra Wulandari, mengatakan kenaikan UMK 6,5 persen sudah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Formulasinya adalah UMK 2024 ditambah 6,5 persen, sehingga UMK Indramayu 2025 menjadi Rp 2.794.237. Keputusan ini sudah disepakati dalam berita acara dan akan diajukan ke Pemprov Jabar,” jelas Nonon.
Terkait tuntutan kenaikan upah sektor migas, Nonon menambahkan bahwa pembahasan masih berlangsung. Awalnya serikat buruh meminta kenaikan 25 persen, namun hasil mediasi sementara mengarah pada kenaikan 15 persen.
“Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) bersama perwakilan serikat buruh, Apindo, dan Pertamina,” tandasnya.
Aksi demonstrasi ini menjadi salah satu bentuk perjuangan buruh untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan kebijakan ekonomi pemerintah.