Home / Edukasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:09 WIB

Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Ancaman Hukuman & Contoh Nyata!

Ilustrasi : Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Ilustrasi : Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Suaradermayu.com – Penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu kejahatan kerah putih (white collar crime) yang cukup sering terjadi, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Tindak pidana ini sering melibatkan orang-orang yang memiliki kepercayaan atau wewenang tertentu dalam sebuah institusi. Kasus semacam ini bukan hanya merugikan perusahaan atau negara, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga terkait.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggelapkan barang atau uang yang bukan miliknya, tetapi berada dalam kekuasaannya karena jabatannya.

Pasal 374 KUHP berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Baca juga  Pengacara Asal Indramayu, Toni RM, Cetak Prestasi Cemerlang di Dunia Hukum

Berbeda dengan penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP), penggelapan dalam jabatan memiliki unsur penyalahgunaan kepercayaan karena jabatan atau pekerjaan

Pelaku penggelapan dalam jabatan bisa siapa saja yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta benda milik pihak lain. Ini termasuk:

Pegawai swasta atau negeri

Bendahara, kasir, atau akuntan

Direktur atau manajer perusahaan

Staf keuangan atau operasional

Dengan kata lain, siapa pun yang memiliki akses dan kekuasaan karena kedudukannya bisa dijerat jika terbukti menyalahgunakan kepercayaan itu untuk keuntungan pribadi.

Penggelapan dalam jabatan bisa terjadi kapan saja selama seseorang memegang tanggung jawab atas suatu aset, baik uang maupun barang. Kasus ini kerap terbongkar setelah dilakukan audit, laporan internal, atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Contohnya, seorang kasir yang menyelewengkan sebagian dana penjualan selama beberapa bulan dapat dikenakan pasal ini. Hal serupa berlaku bagi direktur yang memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya tanpa otorisasi.

Baca juga  Gadis Cerdas Asal Cirebon Nyaris Bunuh Diri karena Biaya Sekolah Mahal

Penggelapan jabatan bisa terjadi di berbagai sektor:

Pemerintahan: Seperti penyalahgunaan dana APBN/APBD, dana desa, atau bantuan sosial.

Swasta: Di perusahaan, koperasi, bahkan organisasi sosial.

Lembaga Pendidikan: Dana BOS atau uang sekolah yang disalahgunakan.

Perbankan dan Keuangan: Pemalsuan transaksi oleh teller, manajer investasi, dll.

Motif utama penggelapan dalam jabatan adalah keuntungan pribadi, biasanya berupa uang. Faktor-faktor yang mendorongnya antara lain:

Lemahnya sistem pengawasan internal

Gaya hidup konsumtif

Tidak adanya pembagian kewenangan yang jelas

Kepercayaan penuh tanpa kontrol

Beberapa pelaku bahkan berdalih bahwa tindakan itu hanya “meminjam sementara” sebelum akhirnya terbukti menyalahgunakan secara permanen.

Proses hukum terhadap penggelapan dalam jabatan dimulai dari:

1. Pelaporan ke pihak kepolisian

2. Pemeriksaan saksi dan barang bukti

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Dukung Pembangunan Mess Kejari Indramayu

3. Penetapan tersangka

4. Penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan

5. Persidangan di pengadilan

Jika terbukti, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan dikenai pembayaran ganti rugi sesuai dengan nilai yang digelapkan.

Dalam beberapa kasus besar, seperti penggelapan dana koperasi hingga miliaran rupiah, hukuman dapat lebih berat jika ada unsur pemberatan atau tindak pidana berulang.

Di tahun-tahun terakhir, banyak kasus penggelapan jabatan yang mencuat ke publik. Salah satunya adalah penggelapan dana perusahaan oleh seorang manajer keuangan di Jakarta senilai Rp2 miliar yang dilakukan bertahap selama dua tahun. Pelaku akhirnya divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian.

Penggelapan dalam jabatan bukan sekadar pelanggaran etika kerja, tetapi merupakan kejahatan serius yang diatur secara tegas dalam KUHP. Penting bagi setiap organisasi untuk membangun sistem kontrol internal yang kuat dan memastikan semua kewenangan dijalankan secara transparan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan jabatan, demi terciptanya sistem hukum yang adil dan bersih.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kapolres Indramayu Imbau Korban Perdagangan Orang Segera Lapor Polisi

Edukasi

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Edukasi

Pedagang Es Keliling Bunuh Adik Ipar di Indramayu, Diduga Kesal Karena Pengaruhi Istri Gugat Cerai

Edukasi

Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah

Edukasi

Pengedar Sabu di Indramayu Diciduk, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

Edukasi

Polres Indramayu Gelar Razia Miras Jelang Nataru 2025, 204 Botol Diamankan

Edukasi

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta di Indramayu Diringkus Polisi

Edukasi

Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022