Suaradermayu.com – Penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu kejahatan kerah putih (white collar crime) yang cukup sering terjadi, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Tindak pidana ini sering melibatkan orang-orang yang memiliki kepercayaan atau wewenang tertentu dalam sebuah institusi. Kasus semacam ini bukan hanya merugikan perusahaan atau negara, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga terkait.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggelapkan barang atau uang yang bukan miliknya, tetapi berada dalam kekuasaannya karena jabatannya.
Pasal 374 KUHP berbunyi:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Berbeda dengan penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP), penggelapan dalam jabatan memiliki unsur penyalahgunaan kepercayaan karena jabatan atau pekerjaan
Pelaku penggelapan dalam jabatan bisa siapa saja yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta benda milik pihak lain. Ini termasuk:
Pegawai swasta atau negeri
Bendahara, kasir, atau akuntan
Direktur atau manajer perusahaan
Staf keuangan atau operasional
Dengan kata lain, siapa pun yang memiliki akses dan kekuasaan karena kedudukannya bisa dijerat jika terbukti menyalahgunakan kepercayaan itu untuk keuntungan pribadi.
Penggelapan dalam jabatan bisa terjadi kapan saja selama seseorang memegang tanggung jawab atas suatu aset, baik uang maupun barang. Kasus ini kerap terbongkar setelah dilakukan audit, laporan internal, atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Contohnya, seorang kasir yang menyelewengkan sebagian dana penjualan selama beberapa bulan dapat dikenakan pasal ini. Hal serupa berlaku bagi direktur yang memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya tanpa otorisasi.
Penggelapan jabatan bisa terjadi di berbagai sektor:
Pemerintahan: Seperti penyalahgunaan dana APBN/APBD, dana desa, atau bantuan sosial.
Swasta: Di perusahaan, koperasi, bahkan organisasi sosial.
Lembaga Pendidikan: Dana BOS atau uang sekolah yang disalahgunakan.
Perbankan dan Keuangan: Pemalsuan transaksi oleh teller, manajer investasi, dll.
Motif utama penggelapan dalam jabatan adalah keuntungan pribadi, biasanya berupa uang. Faktor-faktor yang mendorongnya antara lain:
Lemahnya sistem pengawasan internal
Gaya hidup konsumtif
Tidak adanya pembagian kewenangan yang jelas
Kepercayaan penuh tanpa kontrol
Beberapa pelaku bahkan berdalih bahwa tindakan itu hanya “meminjam sementara” sebelum akhirnya terbukti menyalahgunakan secara permanen.
Proses hukum terhadap penggelapan dalam jabatan dimulai dari:
1. Pelaporan ke pihak kepolisian
2. Pemeriksaan saksi dan barang bukti
3. Penetapan tersangka
4. Penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan
5. Persidangan di pengadilan
Jika terbukti, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan dikenai pembayaran ganti rugi sesuai dengan nilai yang digelapkan.
Dalam beberapa kasus besar, seperti penggelapan dana koperasi hingga miliaran rupiah, hukuman dapat lebih berat jika ada unsur pemberatan atau tindak pidana berulang.
Di tahun-tahun terakhir, banyak kasus penggelapan jabatan yang mencuat ke publik. Salah satunya adalah penggelapan dana perusahaan oleh seorang manajer keuangan di Jakarta senilai Rp2 miliar yang dilakukan bertahap selama dua tahun. Pelaku akhirnya divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian.
Penggelapan dalam jabatan bukan sekadar pelanggaran etika kerja, tetapi merupakan kejahatan serius yang diatur secara tegas dalam KUHP. Penting bagi setiap organisasi untuk membangun sistem kontrol internal yang kuat dan memastikan semua kewenangan dijalankan secara transparan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan jabatan, demi terciptanya sistem hukum yang adil dan bersih.























