Home / Edukasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:09 WIB

Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Ancaman Hukuman & Contoh Nyata!

Ilustrasi : Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Ilustrasi : Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

Suaradermayu.com – Penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu kejahatan kerah putih (white collar crime) yang cukup sering terjadi, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Tindak pidana ini sering melibatkan orang-orang yang memiliki kepercayaan atau wewenang tertentu dalam sebuah institusi. Kasus semacam ini bukan hanya merugikan perusahaan atau negara, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga terkait.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggelapkan barang atau uang yang bukan miliknya, tetapi berada dalam kekuasaannya karena jabatannya.

Pasal 374 KUHP berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Baca juga  Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Berbeda dengan penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP), penggelapan dalam jabatan memiliki unsur penyalahgunaan kepercayaan karena jabatan atau pekerjaan

Pelaku penggelapan dalam jabatan bisa siapa saja yang diberi kepercayaan untuk mengelola harta benda milik pihak lain. Ini termasuk:

Pegawai swasta atau negeri

Bendahara, kasir, atau akuntan

Direktur atau manajer perusahaan

Staf keuangan atau operasional

Dengan kata lain, siapa pun yang memiliki akses dan kekuasaan karena kedudukannya bisa dijerat jika terbukti menyalahgunakan kepercayaan itu untuk keuntungan pribadi.

Penggelapan dalam jabatan bisa terjadi kapan saja selama seseorang memegang tanggung jawab atas suatu aset, baik uang maupun barang. Kasus ini kerap terbongkar setelah dilakukan audit, laporan internal, atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Contohnya, seorang kasir yang menyelewengkan sebagian dana penjualan selama beberapa bulan dapat dikenakan pasal ini. Hal serupa berlaku bagi direktur yang memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya tanpa otorisasi.

Baca juga  Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Mobil Warga di Indramayu

Penggelapan jabatan bisa terjadi di berbagai sektor:

Pemerintahan: Seperti penyalahgunaan dana APBN/APBD, dana desa, atau bantuan sosial.

Swasta: Di perusahaan, koperasi, bahkan organisasi sosial.

Lembaga Pendidikan: Dana BOS atau uang sekolah yang disalahgunakan.

Perbankan dan Keuangan: Pemalsuan transaksi oleh teller, manajer investasi, dll.

Motif utama penggelapan dalam jabatan adalah keuntungan pribadi, biasanya berupa uang. Faktor-faktor yang mendorongnya antara lain:

Lemahnya sistem pengawasan internal

Gaya hidup konsumtif

Tidak adanya pembagian kewenangan yang jelas

Kepercayaan penuh tanpa kontrol

Beberapa pelaku bahkan berdalih bahwa tindakan itu hanya “meminjam sementara” sebelum akhirnya terbukti menyalahgunakan secara permanen.

Proses hukum terhadap penggelapan dalam jabatan dimulai dari:

1. Pelaporan ke pihak kepolisian

2. Pemeriksaan saksi dan barang bukti

Baca juga  Berapa Hukuman Penjara Pelaku Perdagangan Orang atau Manusia?

3. Penetapan tersangka

4. Penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan

5. Persidangan di pengadilan

Jika terbukti, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan dikenai pembayaran ganti rugi sesuai dengan nilai yang digelapkan.

Dalam beberapa kasus besar, seperti penggelapan dana koperasi hingga miliaran rupiah, hukuman dapat lebih berat jika ada unsur pemberatan atau tindak pidana berulang.

Di tahun-tahun terakhir, banyak kasus penggelapan jabatan yang mencuat ke publik. Salah satunya adalah penggelapan dana perusahaan oleh seorang manajer keuangan di Jakarta senilai Rp2 miliar yang dilakukan bertahap selama dua tahun. Pelaku akhirnya divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian.

Penggelapan dalam jabatan bukan sekadar pelanggaran etika kerja, tetapi merupakan kejahatan serius yang diatur secara tegas dalam KUHP. Penting bagi setiap organisasi untuk membangun sistem kontrol internal yang kuat dan memastikan semua kewenangan dijalankan secara transparan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan jabatan, demi terciptanya sistem hukum yang adil dan bersih.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Pemuda di Sliyeg Indramayu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ganja

Edukasi

Jejak Bau Busuk Proyek Air Terjun Bojongsari Indramayu Terendus Kejaksaan, Sedot APBD Rp 94 Miliar

Edukasi

Polisi Buru Perampok Todongkan Senpi di Minimarket di Indramayu

Edukasi

Kejari Indramayu Tangani 644 Perkara Selama 2024, Pemilikan Senjata Tajam Mendominasi

Edukasi

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar, 580 Tablet Tramadol Disita

Edukasi

Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan

Edukasi

Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian Ribuan Buku Pelajaran di Sekolah

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa