Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap.
Petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol dengan total 580 tablet, serta sebuah ponsel merk Redmi berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, pada Rabu (8/1/2025).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, YAU diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keamanan serta mutu.
AKP Tatang juga mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis.
“Penyalahgunaan obat keras dapat berdampak buruk bagi kesehatan, bahkan membahayakan nyawa. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa agar peredaran obat ilegal bisa dicegah,” tegasnya.
Kerja sama masyarakat diharapkan mampu membantu aparat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.