Home / Terpopuler

Sabtu, 20 Mei 2023 - 07:09 WIB

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama

Ilustrasi Penipuan

Ilustrasi Penipuan

Suaradermayu.com – Tindak pidana penipuan merupakan tindak kejahatan yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini menyebabkan keresahan dan kerugian bagi korban penipuan.

Berkaitan tindak pidana penipuan berada pada Bab XXV Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama. Di dalam Pasal 378 KUHP Lama itu merupakan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan. Pasal tersebut berisi hukuman, juga mengatur unsur-unsur apa saja yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan.

Berikut isi Pasal 378 KUHP Lama :

Baca juga  Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”

Untuk menjerat pelaku tindak pidana penipuan maka harus memenuhi unsur-unsur sebagaiman di Pasal 378 KUHP Lama, yaitu :

1. Barang siapa, artinya siapapun yang melakukan tindak pidana penipuan.

Baca juga  Puluhan Kiai Pesantren di Jabar Ngaku Ditipu Program MBG

2. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang.

Pengertian Membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap seseorang (korban), sehingga korban tersebut menuruti keinginan pelaku untuk berbuat sesuatu, jika korban mengetahui keadaan sebenarnya ia tidak akan mengikuti kemauan pelaku.

Sedangkan yang dimaksud pengertian Barang di Pasal 378 KUHP Lama, yaitu segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang.

3. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak sama saja dengan menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.

Baca juga  Lucky Hakim “Woro-woro”, Ngaku Namanya Dicatut Pelaku Penipuan Program Pemerintah

4. Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, tipu muslihat, atau karangan perkataan bohong.

Pengertian nama palsu sama saja dengan nama yang bukan nama sendiri. Keadaan palsu, misal pelaku mengaku kontraktor, polisi, pejabat, agen bank, notaris dan lainnya, padahal pelaku bukanlah itu semua.

Sedangkan pengertian tipu muslihat, perbuatan tipu pelaku dengan liciknya sehingga seseorang yang berfikiran normal dapat tertipu.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Petani Desa Wanantara Sindang Rencanakan Aksi Tuntut Distribusi Pupuk Subsidi

Daerah

Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

Terpopuler

Buku Tahunan SMA Mahal, Dedi Mulyadi Minta Beralih ke Digital: Lebih Murah dan Efisien

Terpopuler

Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan

Hukum

10 Bulan Laporan Mandek di Polres Indramayu, Korban Penipuan Kerja Jepang Minta Bantuan Toni RM

Terpopuler

Wabup Syaefudin Akui Saka Wira Kartika Cetak Generasi Tangguh, Ini Alasannya!

Terpopuler

Kuwu Amin Desa Sendang Ajukan Audit APBDes Selama Menjabat ke Inspektorat Indramayu

Terpopuler

BNSP Lakukan Visitasi ke Lemhannas untuk Lisensi LSP, Pastikan Penjaminan Mutu Sertifikasi