Home / Terpopuler

Sabtu, 20 Mei 2023 - 07:09 WIB

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama

Ilustrasi Penipuan

Ilustrasi Penipuan

Suaradermayu.com – Tindak pidana penipuan merupakan tindak kejahatan yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini menyebabkan keresahan dan kerugian bagi korban penipuan.

Berkaitan tindak pidana penipuan berada pada Bab XXV Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama. Di dalam Pasal 378 KUHP Lama itu merupakan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan. Pasal tersebut berisi hukuman, juga mengatur unsur-unsur apa saja yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan.

Berikut isi Pasal 378 KUHP Lama :

Baca juga  Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”

Untuk menjerat pelaku tindak pidana penipuan maka harus memenuhi unsur-unsur sebagaiman di Pasal 378 KUHP Lama, yaitu :

1. Barang siapa, artinya siapapun yang melakukan tindak pidana penipuan.

Baca juga  Lucky Hakim “Woro-woro”, Ngaku Namanya Dicatut Pelaku Penipuan Program Pemerintah

2. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang.

Pengertian Membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap seseorang (korban), sehingga korban tersebut menuruti keinginan pelaku untuk berbuat sesuatu, jika korban mengetahui keadaan sebenarnya ia tidak akan mengikuti kemauan pelaku.

Sedangkan yang dimaksud pengertian Barang di Pasal 378 KUHP Lama, yaitu segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang.

3. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak sama saja dengan menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.

Baca juga  Puluhan Kiai Pesantren di Jabar Ngaku Ditipu Program MBG

4. Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, tipu muslihat, atau karangan perkataan bohong.

Pengertian nama palsu sama saja dengan nama yang bukan nama sendiri. Keadaan palsu, misal pelaku mengaku kontraktor, polisi, pejabat, agen bank, notaris dan lainnya, padahal pelaku bukanlah itu semua.

Sedangkan pengertian tipu muslihat, perbuatan tipu pelaku dengan liciknya sehingga seseorang yang berfikiran normal dapat tertipu.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen, Petani Sambut Gembira Kebijakan Prabowo

Indramayu

Kasus Pembunuhan di Paoman: LBH Ghazanfar Minta Hakim Jadikan HP Terdakwa Bukti Penyidikan Baru untuk Ungkap Aman Yani dkk

Terpopuler

KPK Periksa Ono Surono, Diduga Terima Aliran Uang dari Tersangka Kasus Suap Bupati Bekasi

Terpopuler

Tes DNA Bareskrim Pastikan: Anak Lisa Mariana Bukan Milik Ridwan Kamil

Terpopuler

Isu Rangkap Jabatan Jadi Perhatian KPK, Praktik Serupa Ditemukan di Daerah

Indramayu

Bukti Hasil DNA Darah di Toko Korban Tanpa Dasar Ilmiah, LBH Ghazanfar: Senjata Palsu Jaksa di Sidang Paoman

Terpopuler

Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukum

Hukum

LBH Ghazanfar: Gurita Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD 18 Miliar Bisa Seret Sekda Indramayu