Home / Edukasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:37 WIB

Kejari Indramayu Tangani 644 Perkara Selama 2024, Pemilikan Senjata Tajam Mendominasi

Kejaksaan Negeri Indramayu menggelar konferensi pers akhir tahun 2024

Kejaksaan Negeri Indramayu menggelar konferensi pers akhir tahun 2024

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melaporkan bahwa perkara terkait undang-undang darurat soal pemilikan senjata tajam menjadi kasus yang paling banyak ditangani sepanjang tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).

“Kasus pemilikan senjata tajam ini didominasi oleh pelaku geng motor, meskipun ada juga yang terkait tindak pidana pencurian,” ujar Arief.

Baca juga  Indramayu Serius Garap Pariwisata Digital: Pulau Biawak hingga Ngarot Siap Go Nasional

Selain itu, tindak pidana kesehatan, terutama peredaran obat-obatan terlarang, juga menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani sepanjang tahun 2024.

Kejari Indramayu mencatat total 644 perkara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama 2024. Dari jumlah tersebut:

415 perkara naik ke Tahap I,

445 perkara masuk Tahap II,

453 perkara dieksekusi,

Baca juga  Polisi Berhasil Tangkap Buronan Guru Cabuli Puluhan Siswa di Indramayu, Terungkap Modus Keji Pakai Ancaman Nilai Jelek

13 perkara diajukan upaya hukum.

Kejari juga menyelesaikan dua perkara melalui pendekatan restoratif justice dengan mediasi antara korban dan terdakwa:

1. Perkara penganiayaan atas nama Darmaji alias Majel.

2. Perkara pertolongan jahat atau penadah atas nama Wili Alamsyah alias Tenggleng.

Kejari Indramayu juga menangani perkara besar yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca juga  PDAM Indramayu Sumbang Pendapatan Daerah Rp 3.7 Miliar

Panji Gumilang saat ini berstatus tahanan kota setelah masa tahanan pertamanya berakhir pada 28 Desember 2024. Kejari memperpanjang masa tahanan hingga 27 Januari 2025.

“Berkasnya saat ini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” kata Arief.

Kinerja Kejari Indramayu selama 2024 menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara. Transparansi dalam penanganan kasus, termasuk yang menarik perhatian publik, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polres Indramayu Tangkap Pemuda Pelaku Curas, Terlibat Aksi Kejahatan di Dua TKP

Edukasi

Penyerobotan Tanah Marak Terjadi, Ini Ancaman Hukuman dan Cara Pemilik Tanah Melawan

Indramayu

Patroli Mojang Lodaya, Sentuhan Lembut Polwan Indramayu Bangun Keamanan dengan Senyum dan Empati

Edukasi

Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Edukasi

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura
Tersangka dan barang bukti pil koplo diamankan polisi, Kamis (16/3/2023)

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Indramayu, Ratusan Obat Disita

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa