Suaradermayu.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kini sudah berganti nama Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparra) Kabupaten Indramayu membangun objek wisata air terjun buatan di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Proses pengerjaan proyek tersebut dibagi ke dalam lima tahap. Di mulai tahun 2017 hingga 2019, yang menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 94 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 lalu melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Di ketahui tahun 2019, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu melakukan pengerjaan tahap kelima dari proyek pembangunan air terjun buatan itu.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ditemukan dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut. BPK dengan Laporan Hasil Pemeriksaan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu mendapat temuan dari BPk segera melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang dari dinas dan pihak-pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Indramayu di awal 2023 telah menaikkan status penyelidikan proyek air terjun buatan Bojongsari ke tahap penyidikan.
” Disbudparpora Kabupaten Indramayu pada tahun tersebut (2019) telah melakukan pembuatan prasarana air terjun tahap kelima, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Adjie Prasetyo, Selasa (7/2/2023).
Adjie menyampaikan berawal Kejari Indramayu menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK terkait pembuatan air terjun buatan Bojongsari yang diduga merugikan keuangan negara.
Disebutkan pagu anggaran proyek tersebut yang mencapai Rp 15 miliar itu ditemukan adanya penyimpangan. Dari mulai pelaksanaan yang tidak sesuai, spek yang tidak tepat hingga proses perencanaan dan pengawasan.
” Sehingga mengakibatkan pembangunan tersebut tidak tepat sasaran, ” ujarnya.
Adjie menyebut sebelum meningkatkan tahap ke penyidikan piahaknya telah memeriksa 10 orang dari dinas maupun dari pihak terkait.
” Kami melakukan pemeriksaan beberapa orang dari pihak-pihak terkait untuk tentukan tersangka maupun jumlah kerugian negara dari proyek tersebut. Kami minta semua pihak nantinya kooperatif dengan kami selama proses penyidikan, ” pungkasnya.
Diketahui wisata air terjun buatan Bojongsari dibuka untuk umum pada 29 Desember 2020 lalu, itu pun masih dalam uji coba. Namun, baru 2 hari kembali ditutup karena adanya pandemi Covid-19. Hingga sampai saat ini pemerintah daerah menutup komplek wisata air terjun tersebut.