Suaradermayu.com – Penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 42 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pesantren mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk dari Yayasan Griya Aswaja Indramayu. Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim itu dinilai sebagai langkah monumental dalam sejarah pendidikan Islam di daerah tersebut.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Griya Aswaja Indramayu, Kang Ade Syaekudin, menyampaikan rasa syukur dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu atas lahirnya peraturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan nilai-nilai keislaman yang berlandaskan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).
“Perbup ini menegaskan pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap eksistensi dan kontribusi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat. Ini merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indramayu,” ujar Kang Ade dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, Perbup Nomor 42 Tahun 2025 tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat marwah pesantren sebagai pusat pembinaan akhlak, ilmu, dan kebangsaan. Dengan adanya regulasi ini, para santri dan kiai mendapatkan jaminan legalitas dan kesetaraan dalam bidang pendidikan maupun pengakuan sosial di masyarakat.
Yayasan Griya Aswaja Indramayu, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembinaan moral, sosial, dan keagamaan, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Kabupaten Indramayu.
“Kami berdoa semoga kebijakan ini menjadi berkah bagi seluruh pesantren, para santri, dan masyarakat Indramayu. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua untuk istiqamah dalam menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah demi kemajuan umat dan kemaslahatan bangsa,” tutupnya.
Pemkab Indramayu Resmi Akui Keberadaan Pesantren
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren. Langkah tersebut menandai berakhirnya penantian panjang selama tiga tahun sejak perda disahkan.
“Sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini adalah turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah mangkrak selama tiga tahun, alhamdulillah dalam waktu beberapa hari Perbup ini bisa terbit,” kata Lucky Hakim.
Menurut Bupati, kebijakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengakui peran pesantren secara formal. Dengan adanya regulasi tersebut, para santri akan mendapatkan kesetaraan dan pengakuan ijazah, sedangkan para pengajar memperoleh legalitas sebagai pendidik keagamaan.
“Selamat untuk para santri. Ini merupakan hadiah dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, untuk seluruh santri di Hari Santri ini,” ucapnya.
Penetapan Perbup Nomor 42 Tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai pesantren dan masyarakat Indramayu. Mereka menilai, kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan lembaga pendidikan Islam dan memperkuat posisi pesantren sebagai pilar moral, spiritual, dan sosial masyarakat. (Nadzif)























