Home / Indramayu / Politik

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:05 WIB

DPC PPP Indramayu Diminta Kosongkan Kantor, Pemkab Tegaskan Optimalisasi Aset Daerah

Pengurus anak cabang PAC PPP yang menolak turunnya SK DPP itu melakukan aksi bentang spanduk di Kantor DPC PPP Indramayu di Jalan pahlawan no 33 lemah mekar Indramayu, Rabu (8/6/2022).

Pengurus anak cabang PAC PPP yang menolak turunnya SK DPP itu melakukan aksi bentang spanduk di Kantor DPC PPP Indramayu di Jalan pahlawan no 33 lemah mekar Indramayu, Rabu (8/6/2022).

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Sekretariat Daerah resmi melayangkan surat kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu terkait penggunaan aset daerah.

Dalam surat tersebut, Pemkab meminta DPC PPP Indramayu segera mengosongkan kantor yang selama ini mereka tempati karena bangunan tersebut merupakan milik Pemkab.

Baca Juga : Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin

Surat bernomor 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Dalam suratnya, disebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah milik Pemkab Indramayu.

Adapun aset yang dimaksud adalah bangunan atau gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor DPC PPP Kabupaten Indramayu, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB – A Tanah) milik Pemkab Indramayu dengan kode barang 1.3.1.01.001.004. Gedung tersebut memiliki luas 995 meter persegi dan telah bersertifikat dengan hak pakai nomor 3.

Baca juga  Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara bagi Terdakwa Priyo Bagus Setiawan di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Alat Bukti Terkunci

“Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” bunyi isi surat tersebut.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers

Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers

Langkah ini, menurut Pemkab Indramayu, diperlukan untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peraturan yang berlaku. Pemkab juga menegaskan bahwa inventarisasi dan penataan aset merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola aset daerah.

Baca juga  DPR Setujui Anggaran Rp460 Miliar, Warga Eretan Indramayu Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Baca Juga : Pemkab Indramayu Minta Pengosongan Graha Pers, Wartawan : Kami Tidak Pernah Diajak Bicara

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Indramayu sebagai laporan. Dokumen surat tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah dan disertai kode QR sebagai bagian dari sistem administrasi modern di lingkungan Pemkab Indramayu.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPC PPP Kabupaten Indramayu terkait permintaan pengosongan kantor tersebut.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Indramayu

Lucky Hakim : Selama Ini Saya Dihina, Didemo Saya Diam, Kalo Ini Saya Lawan Bersama Rakyat

Indramayu

Anggi Noviah Soroti Anggaran Gorden Setda Indramayu Rp 389 Juta

Indramayu

Satpol PP dan Damkar Indramayu Beri Pelayanan Prima

Indramayu

Tuntutan Mati Jaksa Nyasar, LBH Ghazanfar Sebut Bukti CCTV & HP di Sidang Paoman Hanya “Sampah Liar”

Indramayu

Habibi Ariyanto: Wajah Baru Desa Singaraja, Memuliakan Guru Ngaji dan Madrasah untuk Masa Depan Gemilang

Indramayu

Indramayu Barat Butuh PTN, KORIB Gandeng UNJ Wujudkan Kampus Negeri di Inbar

Indramayu

Santri NU Indramayu Tunjukkan Kreativitas! Festival Mural Warnai Peringatan Hari Santri 2022