Home / Indramayu

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:26 WIB

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

Suaradermayu.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa dibutuhkan dana minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Susanti divonis mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan anak majikannya di Riyadh. Menurut Karding, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga satu-satunya cara untuk membebaskannya adalah dengan membayar sejumlah uang sebagai tebusan.

“Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri, minimal di angka Rp 40 miliar,” ujar Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip Kompas pada Sabtu (15/3/2025).

Baca juga  Griya Aswaja Indramayu: Menjaga Tradisi NU dan Membangun Peradaban Keislaman

Karding mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi dan mengupayakan penggalangan dana, namun jumlah yang terkumpul masih belum mencukupi.

“Kemenlu sudah berusaha bernegosiasi dan mengumpulkan anggaran, tetapi anggarannya belum cukup,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah dapat menunda eksekusi hukuman sambil mencari solusi untuk mengumpulkan dana yang diperlukan.

“Mudah-mudahan ini bisa kita tunda sambil mencari biaya untuk membebaskannya. Karena di Arab Saudi, dalam kasus seperti ini, harus ada pembayaran dengan harga tertentu,” tambahnya.

Baca juga  IRW Buka 23 Bukti Panas Dugaan Etik Anggi Noviah, Minta BK DPRD Indramayu Tak Tebang Pilih

Susanti berangkat ke Arab Saudi pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang berbasis di Jakarta. Namun, ia kemudian dituduh membunuh anak majikannya dan ditangkap oleh otoritas Riyadh.

Keluarga Susanti di Karawang baru mengetahui kabar hukuman mati ini setelah menerima surat dari Kemenlu pada 11 Oktober 2011.

Baca juga  Kenal Pamit Kapolres Indramayu: AKBP Fajar Gemilang Resmi Gantikan AKBP Ari Setyawan

“Kami sangat terpukul setelah mengetahui kabar ini. Seharusnya Susanti sudah pulang pada Januari 2011, tapi malah tertimpa musibah ini,” ujar Mahfudin, ayah Susanti.

Saat ini, keluarga berharap ada solusi agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama di kalangan pekerja migran. Beberapa organisasi buruh migran dan LSM telah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelamatkan Susanti.

Dengan angka tebusan yang cukup besar, pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik, baik melalui diplomasi maupun skema pendanaan lain, demi menyelamatkan nyawa salah satu warganya di luar negeri.

Share :

Baca Juga

Indramayu

500 Siswa Indramayu Hafal Juz 30, Bupati Lucky Hakim: Ini Bukti Indramayu Religius!

Ekonomi

Pemkab Indramayu Apresiasi Pembentukan Komite Mitra Pembangunan oleh Diaspora

Indramayu

Heboh! Diduga Sejumlah Anggota DPRD Indramayu Plesiran ke Singapura Saat Kunker ke Batam

Indramayu

Sudah 6 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki 3 Murid SD yang Tewas Tenggelam

Indramayu

Hadiah HUT RI ke-80, Bupati Lucky Hakim Hapus 100% Denda Pajak

Indramayu

Usai Digeruduk Emak-emak, Kini Rumah Indekos Disegel Satpol PP Indramayu

Indramayu

Kuwu Singajaya Khaerul Anam Siap Dikritik, Tolak Tekanan dan Ajak Warga Bangun Desa Bersama

Indramayu

Investigasi Tuntas, Sat Lantas Polres Indramayu Beberkan Kronologi Lengkap Tewasnya Atlet Muda Ainun Al Munawar