Home / Indramayu

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:26 WIB

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

Suaradermayu.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa dibutuhkan dana minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Susanti divonis mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan anak majikannya di Riyadh. Menurut Karding, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga satu-satunya cara untuk membebaskannya adalah dengan membayar sejumlah uang sebagai tebusan.

“Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri, minimal di angka Rp 40 miliar,” ujar Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip Kompas pada Sabtu (15/3/2025).

Baca juga  Jalan Berlubang di Jalur Pantura Indramayu Makin Parah, Pengendara Diminta Waspada

Karding mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi dan mengupayakan penggalangan dana, namun jumlah yang terkumpul masih belum mencukupi.

“Kemenlu sudah berusaha bernegosiasi dan mengumpulkan anggaran, tetapi anggarannya belum cukup,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah dapat menunda eksekusi hukuman sambil mencari solusi untuk mengumpulkan dana yang diperlukan.

“Mudah-mudahan ini bisa kita tunda sambil mencari biaya untuk membebaskannya. Karena di Arab Saudi, dalam kasus seperti ini, harus ada pembayaran dengan harga tertentu,” tambahnya.

Baca juga  PANEN GEDE! Indramayu Cetak Rekor 11 Ton per Hektare, Rahasianya Cuma Pakai 10 Kg Bibit

Susanti berangkat ke Arab Saudi pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang berbasis di Jakarta. Namun, ia kemudian dituduh membunuh anak majikannya dan ditangkap oleh otoritas Riyadh.

Keluarga Susanti di Karawang baru mengetahui kabar hukuman mati ini setelah menerima surat dari Kemenlu pada 11 Oktober 2011.

Baca juga  Nelayan Hilang di Perairan Limbangan, Tim SAR Intensifkan Pencarian

“Kami sangat terpukul setelah mengetahui kabar ini. Seharusnya Susanti sudah pulang pada Januari 2011, tapi malah tertimpa musibah ini,” ujar Mahfudin, ayah Susanti.

Saat ini, keluarga berharap ada solusi agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama di kalangan pekerja migran. Beberapa organisasi buruh migran dan LSM telah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelamatkan Susanti.

Dengan angka tebusan yang cukup besar, pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik, baik melalui diplomasi maupun skema pendanaan lain, demi menyelamatkan nyawa salah satu warganya di luar negeri.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ketua IWO: Pengosongan Graha Pers Indramayu Adalah Hak Pemkab

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Ngaku Tak Mandi Gara-gara Air PDAM Mati, LBH Ghazanfar: Dia Tinggal di Cirebon, Berkilah Tak Mau Disalahkan

Indramayu

Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Indramayu

DPC PPP Indramayu Diminta Kosongkan Kantor, Pemkab Tegaskan Optimalisasi Aset Daerah

Indramayu

Indramayu Jadi Tuan Rumah Peparda Jabar 2026, Siap Sambut 1.000 Atlet

Indramayu

Bikin Resah, Enam Remaja Diduga Gangster Diamankan Polisi di Indramayu

Indramayu

Polres Indramayu Terbitkan Sprindik Dugaan Kasus Makelar Proyek Pemerintah, Tersangka Segera Ditetapkan

Indramayu

KH. Said Aqil Siradj Akan Warnai Peringatan Hari Santri 2025 di Desa Singajaya, Indramayu