Home / Indramayu

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:26 WIB

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

Suaradermayu.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa dibutuhkan dana minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Susanti divonis mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan anak majikannya di Riyadh. Menurut Karding, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga satu-satunya cara untuk membebaskannya adalah dengan membayar sejumlah uang sebagai tebusan.

“Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri, minimal di angka Rp 40 miliar,” ujar Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip Kompas pada Sabtu (15/3/2025).

Baca juga  Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga I, Pasukan Diminta Siap Tempur

Karding mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi dan mengupayakan penggalangan dana, namun jumlah yang terkumpul masih belum mencukupi.

“Kemenlu sudah berusaha bernegosiasi dan mengumpulkan anggaran, tetapi anggarannya belum cukup,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah dapat menunda eksekusi hukuman sambil mencari solusi untuk mengumpulkan dana yang diperlukan.

“Mudah-mudahan ini bisa kita tunda sambil mencari biaya untuk membebaskannya. Karena di Arab Saudi, dalam kasus seperti ini, harus ada pembayaran dengan harga tertentu,” tambahnya.

Baca juga  Jejak Berulang Kuwu Warsidi Diduga Menyelewengkan Dana Desa Wanantara

Susanti berangkat ke Arab Saudi pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang berbasis di Jakarta. Namun, ia kemudian dituduh membunuh anak majikannya dan ditangkap oleh otoritas Riyadh.

Keluarga Susanti di Karawang baru mengetahui kabar hukuman mati ini setelah menerima surat dari Kemenlu pada 11 Oktober 2011.

Baca juga  Bertahun-tahun Terabaikan, Kuwu dan Warga Singajaya Minta Pemda Selamatkan Situs Makam Raden Djalari

“Kami sangat terpukul setelah mengetahui kabar ini. Seharusnya Susanti sudah pulang pada Januari 2011, tapi malah tertimpa musibah ini,” ujar Mahfudin, ayah Susanti.

Saat ini, keluarga berharap ada solusi agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama di kalangan pekerja migran. Beberapa organisasi buruh migran dan LSM telah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelamatkan Susanti.

Dengan angka tebusan yang cukup besar, pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik, baik melalui diplomasi maupun skema pendanaan lain, demi menyelamatkan nyawa salah satu warganya di luar negeri.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Alasan KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura: Ancaman Pengangguran dan Kemiskinan di Indramayu

Indramayu

Tragis! Seorang Petani di Indramayu Tewas Tertabrak Kereta Api

Indramayu

Pengusaha Muda Indramayu Setor Zakat Perusahaan Rp300 Juta ke Baznas

Indramayu

Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Hendry Bantah Klaim Keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Jabatan Ketua Umum PWI Pusat

Pendidikan

Temuan BPK Rp56 Miliar: Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Tak Becus Kelola Dana BOS

Indramayu

Remaja di Indramayu Sudah Dua Hari Dikabarkan Hilang

Indramayu

Dr. Khalimi Kembali Nahkodai DPC PERADI SAI Indramayu Raya