Home / Indramayu / Ragam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Bupati Lucky Hakim Sebut Perbup Pesantren Hadiah untuk Kiai dan Santri

Bupati Indramayu Lucky Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren.
Penetapan peraturan tersebut menandai langkah penting pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan dukungan nyata terhadap lembaga pesantren di Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan bahwa Perbup tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam melaksanakan amanat Perda yang sempat tertunda selama tiga tahun.

Baca juga  Staf Pendopo Bantah Klaim Lucky Hakim Soal Kunci Ruang Kerja Wakil Bupati Indramayu

“Sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini adalah turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah mangkrak selama tiga tahun, alhamdulillah dalam waktu beberapa hari Perbup ini bisa terbit,” ujar Lucky Hakim.

Menurutnya, terbitnya Perbup tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah mengakui keberadaan dan peran pesantren secara formal. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pengakuan terhadap pesantren tidak hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

Baca juga  Figur di Balik Layar Pemerintahan Indramayu, Siapa Salman yang Kerap Bawa Nama Bupati?

“Dengan adanya regulasi ini, insya Allah para santri yang menempuh pendidikan di pesantren akan memiliki kesetaraan dan pengakuan ijazah, serta legalitas bagi para guru-gurunya,” tambahnya.

Lucky Hakim juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren setelah diterbitkannya Perda dan Perbup tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di wilayah Indramayu.

Baca juga  Relokasi Warga Eretan Dimulai 2026, Lucky Hakim: Kita Bergerak Bersama, Bukan Sendiri

“Selamat untuk para santri. Ini merupakan hadiah dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, untuk seluruh santri di Hari Santri ini,” tutupnya.

Peraturan baru ini disambut baik oleh kalangan pesantren dan masyarakat Indramayu karena dianggap menjadi tonggak baru dalam penguatan lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat daerah. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Kesehatan

Pakta Integritas Rp233 Miliar Hanya Dagelan Komedi, LBH Ghazanfar: Pemkab dan DPRD Indramayu Sama-Sama Tidak Becus!

Indramayu

Jaksa Gagal Bawa Ahli dan BAP Forensik di Sidang Paoman 11 Juni, LBH Ghazanfar: Skak Mat

Terpopuler

Plt Kasatpol PP Sudah Lewat Batas Waktu, Bupati Lucky Hakim Mau Paksakan Perpanjangan Ketiga: Ilegal & Bisa Dijerat Hukum

Indramayu

Sudah 6 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki 3 Murid SD yang Tewas Tenggelam

Indramayu

Calon Bupati Nina Agustina dan Kuwu Juntiweden Dilaporkan ke Bawaslu Indramayu

Indramayu

Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Dibobol: Saat Bukti Sudah Terang, Mengapa Tangan Kanan Bupati Lucky Hakim Masih Bebas?

Indramayu

Bupati Indramayu Berhentikan Kuwu Anjatan Utara, Dugaan Korupsi Dana Desa Mencuat