Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren.
Penetapan peraturan tersebut menandai langkah penting pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan dukungan nyata terhadap lembaga pesantren di Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan bahwa Perbup tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam melaksanakan amanat Perda yang sempat tertunda selama tiga tahun.
“Sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini adalah turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah mangkrak selama tiga tahun, alhamdulillah dalam waktu beberapa hari Perbup ini bisa terbit,” ujar Lucky Hakim.
Menurutnya, terbitnya Perbup tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah mengakui keberadaan dan peran pesantren secara formal. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pengakuan terhadap pesantren tidak hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Dengan adanya regulasi ini, insya Allah para santri yang menempuh pendidikan di pesantren akan memiliki kesetaraan dan pengakuan ijazah, serta legalitas bagi para guru-gurunya,” tambahnya.
Lucky Hakim juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren setelah diterbitkannya Perda dan Perbup tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di wilayah Indramayu.
“Selamat untuk para santri. Ini merupakan hadiah dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, untuk seluruh santri di Hari Santri ini,” tutupnya.
Peraturan baru ini disambut baik oleh kalangan pesantren dan masyarakat Indramayu karena dianggap menjadi tonggak baru dalam penguatan lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat daerah. (Nadzif)

























