Home / Indramayu / Ragam

Selasa, 18 Oktober 2022 - 04:44 WIB

Wartawan Dihalau Saat Liputan Tari Topeng Rekor MURI di Indramayu, IJTI Cirebon Raya Kecewa

Pagelaran tari topeng kelana di Indramayu, Sabtu (15/10/2022).

Pagelaran tari topeng kelana di Indramayu, Sabtu (15/10/2022).

Suaradermayu.com – Perayaan budaya yang seharusnya menjadi momen membanggakan justru ternoda oleh insiden penghalangan terhadap sejumlah wartawan. Saat acara Tari Topeng Indramayu dalam rangka pemecahan rekor MURI pada Sabtu (15/10/2022), beberapa jurnalis mengalami perlakuan yang dianggap represif oleh oknum petugas Satpol PP Pemkab Indramayu.

Jurnalis Diadang Satpol PP Meski Gunakan ID Pers

Salah satu wartawan, Opih Riharjo dari TV One, mengungkapkan kekecewaannya karena dihalau saat hendak mengambil gambar dari dekat panggung utama, tepat ketika Bupati Indramayu Nina Agustina memasuki lokasi.

“Saya sudah kenalkan diri, tunjukkan ID Card media. Tapi tetap tidak diizinkan mendekat. Bahkan saat saya ambil gambar dari samping, HP saya ditepis,” ujarnya.

Penghalangan tersebut tidak hanya menghambat tugas peliputan, tapi juga dianggap bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga  Habib Lutfi dan BNPT Kunjungi Indramayu, Bahas Pencegahan Radikalisme

Ketegangan Memuncak Saat Sesi Foto

Ketegangan tidak berhenti di situ. Usai pertunjukan selesai, sejumlah anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya diundang untuk sesi foto bersama di atas panggung. Namun beberapa jurnalis—termasuk Faizal (Metro TV), Jerry (Transmedia), Sudedi (Detikcom), dan Kholid (RTV)—memilih tidak ikut sesi tersebut karena ingin fokus melakukan wawancara.

Sayangnya, sikap profesional tersebut memicu respons emosional dari Bupati Nina Agustina. Salah satu jurnalis, Faizal, bahkan mendapat ucapan yang dianggap merendahkan.

“Kamu make masker, jijik tah?” ucap Bupati Nina, seperti dituturkan saksi di lokasi.

Pernyataan ini mengundang keprihatinan karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang kepala daerah terhadap profesi wartawan.

IJTI: Kami Tidak Antagonis, Kami Hanya Bekerja

Kholid, wartawan RTV yang juga anggota IJTI, menegaskan bahwa kehadiran wartawan murni untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk mencari masalah.

Baca juga  Raffi Ahmad Puji Nina Agustina, Warganet Protes

“Kami datang bukan untuk memprovokasi. Kami ingin mengabadikan momen budaya yang penting ini. Tapi justru mendapat perlakuan tidak layak,” katanya.

Selain itu, Sudedi dari Detikcom menyebut ajudan bupati sempat mencegah penggunaan HP untuk merekam peristiwa di panggung. Bahkan perangkat miliknya sempat disentuh paksa.

IJTI Cirebon Raya Ajukan Protes Resmi

IJTI Cirebon Raya menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden ini. Ketua IJTI menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan kronologis untuk disampaikan ke Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik (KIP).

“Tindakan ini mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers. Kami akan menempuh jalur resmi untuk memastikan insiden seperti ini tidak terulang,” ungkap perwakilan IJTI.

Baca juga  Bocah Indramayu Tertelan Kunci Gembok, Bupati Turun Tangan Bantu Pengobatan

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bisa dikenai sanksi sesuai peraturan berikut:

Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Penghalangan terhadap wartawan dalam acara budaya bertaraf nasional seperti Tari Topeng Indramayu sangat disayangkan. IJTI Cirebon Raya menuntut klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, termasuk permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang hadir.

“Kebebasan pers adalah tiang utama demokrasi. Wartawan bukan lawan, tapi mitra dalam menyampaikan informasi yang mencerdaskan publik.”

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

TKW Indramayu Meninggal di Arab Saudi Karena Sakit

Indramayu

Kejari Indramayu Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Makan Santri Rumah Tahfidz Tahun 2020

Indramayu

Bupati Indramayu Vs Carkaya, Pintu Mediasi Benar-benar Tertutup?

Indramayu

Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Desak Percepatan Pembangunan Tol Indramayu – Kertajati

Indramayu

Majlis Kandang Macan Singaraja, Suasana Dzikir dan Manakiban yang Menggetarkan Hati

Indramayu

Satu Harus Tersingkir: Baliho Para Bakal Calon Kuwu Menguasai Desa Singaraja

Terpopuler

Aset Desa Singajaya Indramayu Raib! Diduga Dikuasai Perangkat Lama, Kades Anam Tak Berdaya