Home / Indramayu / Ragam

Selasa, 18 Oktober 2022 - 04:44 WIB

Wartawan Dihalau Saat Liputan Tari Topeng Rekor MURI di Indramayu, IJTI Cirebon Raya Kecewa

Pagelaran tari topeng kelana di Indramayu, Sabtu (15/10/2022).

Pagelaran tari topeng kelana di Indramayu, Sabtu (15/10/2022).

Suaradermayu.com – Perayaan budaya yang seharusnya menjadi momen membanggakan justru ternoda oleh insiden penghalangan terhadap sejumlah wartawan. Saat acara Tari Topeng Indramayu dalam rangka pemecahan rekor MURI pada Sabtu (15/10/2022), beberapa jurnalis mengalami perlakuan yang dianggap represif oleh oknum petugas Satpol PP Pemkab Indramayu.

Jurnalis Diadang Satpol PP Meski Gunakan ID Pers

Salah satu wartawan, Opih Riharjo dari TV One, mengungkapkan kekecewaannya karena dihalau saat hendak mengambil gambar dari dekat panggung utama, tepat ketika Bupati Indramayu Nina Agustina memasuki lokasi.

“Saya sudah kenalkan diri, tunjukkan ID Card media. Tapi tetap tidak diizinkan mendekat. Bahkan saat saya ambil gambar dari samping, HP saya ditepis,” ujarnya.

Penghalangan tersebut tidak hanya menghambat tugas peliputan, tapi juga dianggap bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga  APBD Perubahan Indramayu 2022 Disepakati, Anggaran Motor Kuwu Dihapus, BLT BBM Dialokasikan

Ketegangan Memuncak Saat Sesi Foto

Ketegangan tidak berhenti di situ. Usai pertunjukan selesai, sejumlah anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya diundang untuk sesi foto bersama di atas panggung. Namun beberapa jurnalis—termasuk Faizal (Metro TV), Jerry (Transmedia), Sudedi (Detikcom), dan Kholid (RTV)—memilih tidak ikut sesi tersebut karena ingin fokus melakukan wawancara.

Sayangnya, sikap profesional tersebut memicu respons emosional dari Bupati Nina Agustina. Salah satu jurnalis, Faizal, bahkan mendapat ucapan yang dianggap merendahkan.

“Kamu make masker, jijik tah?” ucap Bupati Nina, seperti dituturkan saksi di lokasi.

Pernyataan ini mengundang keprihatinan karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang kepala daerah terhadap profesi wartawan.

IJTI: Kami Tidak Antagonis, Kami Hanya Bekerja

Kholid, wartawan RTV yang juga anggota IJTI, menegaskan bahwa kehadiran wartawan murni untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk mencari masalah.

Baca juga  Lucky Hakim Sebut Rakyat Indramayu Termiskin di Jawa Barat, Bupatinya Terkaya di Jabar

“Kami datang bukan untuk memprovokasi. Kami ingin mengabadikan momen budaya yang penting ini. Tapi justru mendapat perlakuan tidak layak,” katanya.

Selain itu, Sudedi dari Detikcom menyebut ajudan bupati sempat mencegah penggunaan HP untuk merekam peristiwa di panggung. Bahkan perangkat miliknya sempat disentuh paksa.

IJTI Cirebon Raya Ajukan Protes Resmi

IJTI Cirebon Raya menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden ini. Ketua IJTI menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan kronologis untuk disampaikan ke Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik (KIP).

“Tindakan ini mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers. Kami akan menempuh jalur resmi untuk memastikan insiden seperti ini tidak terulang,” ungkap perwakilan IJTI.

Baca juga  Kirab Pusaka Hari Jadi ke-495 Indramayu, Cakra Udaksana Diserahkan ke Bupati Nina Agustina

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bisa dikenai sanksi sesuai peraturan berikut:

Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Penghalangan terhadap wartawan dalam acara budaya bertaraf nasional seperti Tari Topeng Indramayu sangat disayangkan. IJTI Cirebon Raya menuntut klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, termasuk permintaan maaf terbuka kepada jurnalis yang hadir.

“Kebebasan pers adalah tiang utama demokrasi. Wartawan bukan lawan, tapi mitra dalam menyampaikan informasi yang mencerdaskan publik.”

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Indramayu Diduga Terseret Skandal Bobolnya Rp139 Miliar BPR Karya Remaja

Indramayu

Pemenang Pilkada Indramayu, IWO Indramayu Ucapkan Selamat kepada Paslon Lucky Hakim-Syaefudin

Indramayu

Remaja di Indramayu Sudah Dua Hari Dikabarkan Hilang

Indramayu

LBH Ghazanfar Desak Inspektorat Periksa Tuntas Kuwu Singajaya, Dugaan Pelanggaran Dinilai Sistematis

Indramayu

Jaksa Selundupkan Bukti DNA Darah dan LHP Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Ini Cara Tutupi Penyidikan yang Bobrok

Indramayu

Ada Apa di Sudimampir? Ratusan Warga Antre Beras, Bupati Lucky Hakim Turun Tangan

Indramayu

Bupati Lucky Gerak Cepat! Bangunan RS Reysa Akan Difungsikan Lagi, Ini Targetnya!

Indramayu

Viral Video Dugaan Transaksi Jabatan di Indramayu, Tim Transisi Lucky Hakim-Syaefudin Luruskan Fakta