Suaradermayu.com – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah barang bukti tambahan yang disebut memperkuat dugaan keterlibatan dua terdakwa, yaitu Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto.
Agenda sidang kali ini berfokus pada tahap pembuktian yang disampaikan oleh pihak penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, JPU memanggil saksi dari kalangan tim penyidik serta saksi yang memberikan keterangan lisan, yang sebelumnya telah menangani proses penyelidikan dan pemeriksaan perkara pembunuhan terhadap keluarga H. Sahroni.
Hal yang menjadi sorotan utama dalam persidangan ini adalah diputarnya rekaman kamera pengawas atau CCTV dari berbagai titik lokasi, yang dengan jelas memperlihatkan aktivitas dan pergerakan kedua terdakwa pada malam terjadinya peristiwa. Selain rekaman tersebut, JPU juga memperlihatkan sebuah palu godam yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa para korban.
Kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV yang diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim memuat rangkaian rekaman pergerakan Priyo dan Ririn, yang tercatat mulai dari malam sebelum kejadian hingga saat proses pemindahan jenazah dilakukan.
“Dari rekaman CCTV yang diputar di persidangan terlihat jelas sebagaimana yang selama ini disampaikan terdakwa Priyo kepada saya, bahwa pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut hanya berjumlah dua orang,” ujar Ruslandi usai mengikuti jalannya persidangan.
Ia menjelaskan lebih rinci, rekaman CCTV yang diambil pada Kamis malam, tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, memperlihatkan tiga orang berjalan menuju bangunan toko milik Budi Awaludin. Ketiga orang tersebut teridentifikasi terdiri dari Budi Awaludin sendiri, Ririn Rifanto, serta Priyo Bagus Setiawan yang mengikuti di belakang menggunakan sepeda motor.
Menurut penuturan Ruslandi, setelah berada di lokasi toko selama beberapa jam, rekaman CCTV kembali menangkap pergerakan kedua terdakwa yang bergerak meninggalkan tempat tersebut dan menuju kediaman H. Sahroni, yang kemudian diketahui menjadi lokasi utama terjadinya peristiwa pembunuhan.
Tidak hanya itu, kamera pengawas yang terpasang di kawasan Karangturi juga tercatat menangkap aktivitas sebuah mobil pikap yang keluar dari halaman rumah tempat kejadian perkara menuju lokasi toko. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk memantau keadaan dan memastikan situasi sebelum proses pemindahan jenazah dilakukan.
“Mobil pikap itu sempat keluar dari rumah tempat kejadian perkara menuju ke lokasi toko, seolah-olah sedang memeriksa dan mengecek situasi serta keadaan sekitar sebelum pengangkutan jenazah dilakukan. Namun pada malam itu, rencana tersebut akhirnya tidak jadi dilaksanakan dan kendaraan tersebut kembali diparkir di dalam garasi,” terang Ruslandi.
Jaksa Penuntut Umum kemudian kembali memutar rekaman CCTV yang diambil pada malam berikutnya, tepatnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025. Dalam rekaman tersebut terlihat dengan jelas Priyo dan Ririn sedang mengendarai sepeda motor berwarna putih milik salah satu korban, lalu berhenti di area sekitar toko untuk memantau dan mengamati keadaan di sekeliling lokasi.
Beberapa jam berselang, tepatnya pada dini hari hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil pikap yang sama kembali terlihat berhenti tepat di depan bangunan toko. Rekaman pengawas memperlihatkan kedua terdakwa masuk dan berada di area toko, sementara Priyo Bagus Setiawan tampak berada di bagian belakang bak kendaraan tersebut.
“Bagian bodi mobil itu tertutup rapat menggunakan terpal besar, seolah-olah sedang digunakan untuk mengangkut barang dalam jumlah banyak. Di dalam rekaman juga terlihat dengan jelas bahwa Priyo berada tepat di bagian bak belakang kendaraan tersebut,” katanya.
Ruslandi juga mengungkapkan fakta penting lainnya, yaitu sekitar pukul 02.46 WIB, rekaman CCTV kembali menangkap momen di mana Priyo naik lebih dahulu ke sisi kiri bagian kendaraan, dengan menggunakan sebatang bambu besar sebagai alat penopang dan pengungkit untuk menarik jenazah almarhum Budi Awaludin.
“Terlihat dengan sangat jelas adanya sebatang bambu besar yang digunakan sebagai alat bantu untuk menopang beban serta menarik jenazah korban ke atas kendaraan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari pihak keluarga korban, Hery Reang, menilai bahwa seluruh bukti pembuktian yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung semakin memperjelas struktur dan alur kejadian dalam perkara ini. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan para penyidik serta seluruh alat bukti yang telah diputar dan diperlihatkan di ruang sidang, tidak ditemukan sama sekali adanya indikasi bahwa para terdakwa mengalami tekanan, paksaan, ataupun intimidasi saat proses pemeriksaan berlangsung.
Hery juga menegaskan dengan tegas bahwa empat nama yang sebelumnya sempat disebut-sebut dan menjadi pembicaraan dalam persidangan tahap awal, yaitu Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko, secara nyata dan sah tidak terbukti memiliki keterlibatan sedikitpun dalam peristiwa pembunuhan yang mengerikan tersebut.
“Barang bukti berupa palu godam yang menjadi alat kejahatan juga telah berhasil ditemukan dan disita dari lokasi sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara, tepatnya berada di dalam aliran selokan yang ada di sana. Ditambah lagi dengan adanya rekaman CCTV yang secara rinci dan jelas memperlihatkan seluruh rangkaian pergerakan dan aktivitas kedua terdakwa di sekitar lokasi kejadian, maka semakin jelas dan terbukti bahwa pelaku yang sesungguhnya dan yang terlibat penuh dalam kasus ini hanya berjumlah dua orang,” tegas Hery Reang.
Kasus pembunuhan satu keluarga di wilayah Paoman ini hingga saat ini masih terus menjadi perhatian luas dan mendalam dari seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu, mengingat fakta-fakta persidangan yang terus bermunculan dan terungkap secara rinci di setiap agenda persidangan yang dilaksanakan. (Red/Mashadi)
























