Home / Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Hadiah HUT RI ke-80, Bupati Lucky Hakim Hapus 100% Denda Pajak

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin menyampaikan pidato politiknya yang perdana di Jakarta, (20/2/2025)

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin menyampaikan pidato politiknya yang perdana di Jakarta, (20/2/2025)

Suaradermayu.com – Kabar gembira menyelimuti masyarakat Indramayu menjelang perayaan Hari Jadi Indramayu sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menandatangani Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 1994–2024.

Kebijakan ini memberikan kado istimewa bagi warga. Sebab, seluruh denda pajak daerah dihapuskan 100 persen, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan.

“Ini bukan sekadar soal angka. Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran taat pajak. Dengan dihapusnya denda, warga bisa menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya dengan lebih ringan,” tegas Lucky dalam pertimbangan keputusannya.

Baca juga  Lucky Hakim Diserang Akun Palsu Gunakan Deepfake untuk Penipuan

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan penghapusan denda ini berlandaskan:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya)

Perbup Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Langkah ini juga selaras dengan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang yang digagas Pemkab.

Baca juga  180 Warga Indramayu Jalani Operasi Katarak Gratis, Bupati Lucky Hakim Hadir Langsung

Hadiah untuk Wajib Pajak dan Desa

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menyebutkan Pemkab kini membuka loket-loket pembayaran pajak di setiap kecamatan. Bahkan, tersedia hadiah dan doorprize bagi wajib pajak taat dan Desa yang lunas PBB P2 lebih cepat.

“Sudah ada tiga desa yang berhasil lunas PBB P2 sebelum akhir Juli, yaitu Desa Pawidean (Juara 1), Desa Jatisawit (Juara 2), dan Desa Sukalila (Juara 3). Hadiahnya sudah kami serahkan,” ungkap Amrullah.

Baca juga  Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Disambut Antusias Masyarakat

Kebijakan ini menuai respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha. Mereka menganggap penghapusan denda pajak merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warganya.

“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami sangat lega karena kini bisa melunasi pajak tanpa dihantui beban denda,” tutur salah seorang wajib pajak asal Indramayu.

Dengan terobosan ini, Pemkab Indramayu menegaskan diri sebagai pemerintahan pro-rakyat, humanis, dan responsif, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kisah Pilu TKW Indramayu: 9 Tahun di Singapura Tanpa Gaji, Pulang dengan Trauma

Indramayu

Video Viral Cabup Nina Agustina Diduga Kumpulkan dan Ancam Para Kuwu

Indramayu

Satgas Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga

Indramayu

Kuswanto Pujiantono : Nina Agustina Sosok Tepat Pimpin Indramayu

Indramayu

Dor! Polisi Tembak Kaki Komplotan Pembobol Minimarket di Indramayu

Indramayu

Rizqi Bantah Tuduhan Skandal dengan Lucky Hakim, Siap Laporkan Serma (Purn) Efendi

Indramayu

Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu

Indramayu

Rotasi di Polres Indramayu, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Diganti