Home / Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Hadiah HUT RI ke-80, Bupati Lucky Hakim Hapus 100% Denda Pajak

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin menyampaikan pidato politiknya yang perdana di Jakarta, (20/2/2025)

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin menyampaikan pidato politiknya yang perdana di Jakarta, (20/2/2025)

Suaradermayu.com – Kabar gembira menyelimuti masyarakat Indramayu menjelang perayaan Hari Jadi Indramayu sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menandatangani Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 1994–2024.

Kebijakan ini memberikan kado istimewa bagi warga. Sebab, seluruh denda pajak daerah dihapuskan 100 persen, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan.

“Ini bukan sekadar soal angka. Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran taat pajak. Dengan dihapusnya denda, warga bisa menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya dengan lebih ringan,” tegas Lucky dalam pertimbangan keputusannya.

Baca juga  Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Diduga Mandek di Kejati Jabar, ANKRI Geruduk Kejagung: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan penghapusan denda ini berlandaskan:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya)

Perbup Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Langkah ini juga selaras dengan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang yang digagas Pemkab.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan 216 Botol Miras dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

Hadiah untuk Wajib Pajak dan Desa

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menyebutkan Pemkab kini membuka loket-loket pembayaran pajak di setiap kecamatan. Bahkan, tersedia hadiah dan doorprize bagi wajib pajak taat dan Desa yang lunas PBB P2 lebih cepat.

“Sudah ada tiga desa yang berhasil lunas PBB P2 sebelum akhir Juli, yaitu Desa Pawidean (Juara 1), Desa Jatisawit (Juara 2), dan Desa Sukalila (Juara 3). Hadiahnya sudah kami serahkan,” ungkap Amrullah.

Baca juga  Pilkada Indramayu 2024, Kang Ade : Kiai dan Ustaz Jangan Saling Memanasi

Disambut Antusias Masyarakat

Kebijakan ini menuai respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha. Mereka menganggap penghapusan denda pajak merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warganya.

“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami sangat lega karena kini bisa melunasi pajak tanpa dihantui beban denda,” tutur salah seorang wajib pajak asal Indramayu.

Dengan terobosan ini, Pemkab Indramayu menegaskan diri sebagai pemerintahan pro-rakyat, humanis, dan responsif, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Hujan Deras Rendam Ribuan Rumah di Indramayu

Indramayu

Bupati Indramayu Kirim 400 Mushaf Al-Qur’an ke Aceh Temiang, Harapan Bangkit di Tengah Luka Bencana

Indramayu

Bupati Indramayu dan Dinas PUPR Tidak Becus, Proyek Jalan Letjen Suprapto Rp3,8 Miliar Diduga Asal Jadi dan Tabrak Standar Negara

Indramayu

Jalan Kabupaten IR H Juanda Penuh Jebakan Maut, Motor Jatuh dan Sudah Ada Korban!

Indramayu

Eks TKW di Indramayu Dapat Pelatihan Wirausaha, Dorong Perempuan Lebih Mandiri dan Sejahtera

Indramayu

Cerita Lissa, Remaja Penderita Gizi Buruk di Indramayu, Kini Peroleh Penanganan Medis dari Pemerintah

Indramayu

WNA Jepang Masuk Islam di Indramayu, Ini Pesan Haru dari Ketua NU dan Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja

Indramayu

Survei PUSKAPTIS : Elektabilitas Lucky-Syaefudin Ungguli Pasangan Calon Lain