Home / Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Hadiah HUT RI ke-80, Bupati Lucky Hakim Hapus 100% Denda Pajak

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin menyampaikan pidato politiknya yang perdana di Jakarta, (20/2/2025)

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin menyampaikan pidato politiknya yang perdana di Jakarta, (20/2/2025)

Suaradermayu.com – Kabar gembira menyelimuti masyarakat Indramayu menjelang perayaan Hari Jadi Indramayu sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menandatangani Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 1994–2024.

Kebijakan ini memberikan kado istimewa bagi warga. Sebab, seluruh denda pajak daerah dihapuskan 100 persen, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan.

“Ini bukan sekadar soal angka. Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran taat pajak. Dengan dihapusnya denda, warga bisa menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya dengan lebih ringan,” tegas Lucky dalam pertimbangan keputusannya.

Baca juga  Dukung Visi “Aman dan Nyaman”, Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan penghapusan denda ini berlandaskan:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya)

Perbup Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Langkah ini juga selaras dengan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang yang digagas Pemkab.

Baca juga  Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Indramayu Silaturahmi ke PWNU Jawa Barat, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda NU

Hadiah untuk Wajib Pajak dan Desa

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menyebutkan Pemkab kini membuka loket-loket pembayaran pajak di setiap kecamatan. Bahkan, tersedia hadiah dan doorprize bagi wajib pajak taat dan Desa yang lunas PBB P2 lebih cepat.

“Sudah ada tiga desa yang berhasil lunas PBB P2 sebelum akhir Juli, yaitu Desa Pawidean (Juara 1), Desa Jatisawit (Juara 2), dan Desa Sukalila (Juara 3). Hadiahnya sudah kami serahkan,” ungkap Amrullah.

Baca juga  Penipuan Berkedok Parkir di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Disambut Antusias Masyarakat

Kebijakan ini menuai respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha. Mereka menganggap penghapusan denda pajak merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warganya.

“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami sangat lega karena kini bisa melunasi pajak tanpa dihantui beban denda,” tutur salah seorang wajib pajak asal Indramayu.

Dengan terobosan ini, Pemkab Indramayu menegaskan diri sebagai pemerintahan pro-rakyat, humanis, dan responsif, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

SBMI : Tiga PMI Asal Indramayu Berhasil Lolos dari Penyekapan di Myanmar

Indramayu

Masa Kampanye Calon Kuwu Hanya Diberi Waktu Selama 2 Hari

Indramayu

Kang Ade, Assesor BNSP RI, Pimpin Langsung Pemotongan Kurban di Griya Aswaja Indramayu

Indramayu

Beredar Spanduk Dirut PDAM Indramayu Dukung Bupati Nina 2 Periode , Ady Setiawan : Atas Nama Pribadi

Terpopuler

Bupati Indramayu Instruksi Musnahkan BB Miras Ilegal Rp 500 Juta Saat Ramadan, Plt. Kasatpol PP Justru Melepasnya

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tegas! Indramayu Siap Jalankan Program Nasional Lingkungan Hidup dan Tekan Polusi

Indramayu

Elektabilitas Lucky Hakim-Syaefudin Lebih Unggul dari Dua Paslon Lain

Indramayu

Anak dan Mantan Istri Bongkar Jejak Aman Yani: Dari Kesaksian Tetangga, KTP, hingga Muncul Mobil Hitam Pajero