Suaradermayu.com – Kabar gembira menyelimuti masyarakat Indramayu menjelang perayaan Hari Jadi Indramayu sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menandatangani Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 1994–2024.
Kebijakan ini memberikan kado istimewa bagi warga. Sebab, seluruh denda pajak daerah dihapuskan 100 persen, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan.
“Ini bukan sekadar soal angka. Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran taat pajak. Dengan dihapusnya denda, warga bisa menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya dengan lebih ringan,” tegas Lucky dalam pertimbangan keputusannya.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan penghapusan denda ini berlandaskan:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya)
Perbup Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Langkah ini juga selaras dengan 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang yang digagas Pemkab.
Hadiah untuk Wajib Pajak dan Desa
Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menyebutkan Pemkab kini membuka loket-loket pembayaran pajak di setiap kecamatan. Bahkan, tersedia hadiah dan doorprize bagi wajib pajak taat dan Desa yang lunas PBB P2 lebih cepat.
“Sudah ada tiga desa yang berhasil lunas PBB P2 sebelum akhir Juli, yaitu Desa Pawidean (Juara 1), Desa Jatisawit (Juara 2), dan Desa Sukalila (Juara 3). Hadiahnya sudah kami serahkan,” ungkap Amrullah.
Disambut Antusias Masyarakat
Kebijakan ini menuai respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha. Mereka menganggap penghapusan denda pajak merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warganya.
“Rasanya seperti hadiah kemerdekaan. Kami sangat lega karena kini bisa melunasi pajak tanpa dihantui beban denda,” tutur salah seorang wajib pajak asal Indramayu.
Dengan terobosan ini, Pemkab Indramayu menegaskan diri sebagai pemerintahan pro-rakyat, humanis, dan responsif, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

























