Suaradermayu.com – Setelah hampir 10 bulan tanpa kejelasan, pengaduan dugaan penipuan keberangkatan kerja ke Jepang yang dilayangkan seorang warga Indramayu akhirnya naik status menjadi laporan polisi (LP).
Hidayatullah (49), warga BTN Gria Song Indah (GSI) Karangsong, resmi melaporkan dua orang terduga pelaku ke Polres Indramayu pada Selasa malam (3/3/2026). Ia didampingi kuasa hukumnya, Toni RM.
Baca Juga : Meski Berada di Indramayu, Toni RM Bebaskan Pekerja dari Dugaan Penyekapan di Gudang J&T Jakarta Utara
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 165 juta yang disebut digunakan untuk biaya pemberangkatan tiga orang calon pekerja migran ke Jepang melalui LPK JIC (Japan Indonesia College) Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Yang mengejutkan, salah satu terlapor berinisial TA merupakan mertua sambung korban sendiri, warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel. Sementara satu terlapor lainnya adalah DS yang disebut menjabat Ketua LPK JIC Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kuasa hukum korban, Toni RM, menjelaskan bahwa kliennya awalnya dijanjikan keberangkatan ke Jepang setelah Idul Fitri 2025. Bahkan, kliennya diminta mencarikan tiga orang untuk diberangkatkan.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Dugaan Penggelapan Rp5,6 Miliar di LPK Himawari ke Polda Jatim
“Klien kami dijanjikan berangkat ke Jepang seminggu setelah Idul Fitri 2025. Saat itu diminta mencarikan tiga orang untuk diberangkatkan,” ujar Toni kepada wartawan.
Tiga calon pekerja tersebut yakni Lusiani, Sobirin, dan Soleh, warga Larangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya. Menurut Toni, kliennya merasa iba karena ketiganya tidak memiliki biaya untuk berangkat.
TA dan DS, lanjutnya, diduga mendesak agar Hidayatullah membiayai ketiga calon pekerja tersebut dengan janji akan segera diberangkatkan bekerja ke Jepang.
Akhirnya, dana sebesar Rp 165 juta ditransfer kepada pihak LPK JIC Anjatan. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, keberangkatan tak kunjung terealisasi.
Baca Juga : 10 Bulan Laporan Mandek di Polres Indramayu, Korban Penipuan Kerja Jepang Minta Bantuan Toni RM
“Sudah ditunggu sampai melewati batas waktu, tapi tidak ada pemberangkatan. Hanya janji-janji saja. Klien kami merasa dirugikan Rp 165 juta,” tegasnya.
Korban sebelumnya telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Indramayu pada 22 Mei 2025. Namun selama berbulan-bulan belum ada perkembangan signifikan.
Pada 23 Februari 2026, Hidayatullah memberikan kuasa kepada Toni RM untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Setelah pendampingan hukum dilakukan, pengaduan resmi ditingkatkan menjadi laporan polisi dan korban telah menjalani pemeriksaan (BAP).
“Alhamdulillah sekarang sudah terbit laporan polisi. Proses hukum sudah berjalan, tinggal kita tunggu langkah penyidik selanjutnya,” ujar Toni.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

























