Suardermayu.com – Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polres Indramayu membongkar kasus prostitusi berkedok kafe remang-remang.
“Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria inisial O (62), selaku pemilik kafe remang-remang yang diduga sebagai mucikari (germo),” kata Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Minggu (19/3/2023).
Ia menjelaskan, penggerebekan di salah satu kafe di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol tersebut setelah tim unit PPA Reskrim Polres Indramayu menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di kafe remang-remang.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku dan barang bukti.
Tasim menyampaikan, modus dari terduga pelaku mendesain tempat prostitusi itu menjadi kafe remang-remang. Didalam kafe tersedia fasilitas karaoke dengan beberapa meja dan kursi.
“Terduga pelaku menyediakan perempuan untuk menemani tamu bernyanyi, berjoget, hingga melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Dari pengakuan terduga pelaku, dia menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Terduga pelaku menyediakan kamar untuk tempat persetubuhan dengan tarif kamar Rp 30-50 ribu sekali tidur.
Saat penggerebekan polisi mengamankan dua perempuan PSK. Kedua PSK tersebut dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan prostitusi kembali.
“Pelaku O (62) telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”katanya.