Suaradermayu.com – Penasehat hukum terdakwa, Toni RM, mengungkap dugaan adanya penyiksaan yang dialami dua terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, saat proses penyidikan di kepolisian.
Menurut Toni RM, kasus pembunuhan sekeluarga di Paoman Indramayu dinilainya memiliki kemiripan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat menjadi sorotan publik nasional.
Ia menyebut dua orang yang ditangkap dalam kasus ini, yakni Ririn dan Priyo, diduga dipaksa mengakui telah membunuh lima korban, yaitu Budi, Sahroni, istri Budi, serta dua anak mereka.
Toni mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan, Ririn dan Priyo diduga mengalami penganiayaan oleh aparat. Keduanya disebut ditembak di bagian kaki meski tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan, menurut Toni, kaki Ririn disebut sampai dipatahkan, sementara kaki Priyo dihantam menggunakan palu, stik drum, hingga gagang sapu.
Padahal, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, Ririn tidak mengetahui adanya pembunuhan yang terjadi di rumah Budi. Sementara Priyo mengaku mengetahui adanya pembunuhan dan melihat langsung proses eksekusi para korban.
“Priyo menyebut yang mengeksekusi Budi dan Sahroni adalah seseorang bernama Hadi, sedangkan yang mengeksekusi istri Budi serta dua anaknya adalah Yoga,” ungkap Toni RM, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa tersebut, masih Toni menjelaskan, menurut penuturan Priyo, bermula pada 28 Agustus 2025. Saat itu Priyo datang ke rumah Budi karena diminta oleh Aman Yani untuk menagih utang kepada Budi sebesar Rp120 juta.
Sementara itu, Ririn datang ke rumah Budi karena diminta langsung oleh Budi untuk menemaninya. Budi disebut meminta Ririn menemaninya karena pada malam itu Aman Yani akan datang ke rumahnya untuk menagih utang.
Lebih lanjut, sekitar pukul 23.00 WIB, Ririn dan Priyo tiba di rumah Budi. Saat itu di dalam rumah sudah ada Aman Yani, Joko, dan Budi. Priyo kemudian mendengar pembicaraan antara Aman Yani dan Budi yang membahas soal bisnis serta utang sebesar Rp120 juta.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Joko mengajak Ririn keluar dari rumah Budi menggunakan sepeda motor menuju Asrama Penganjang (Aspeng). Setelah Ririn dan Joko pergi, datang dua orang lain bernama Hadi dan Yoga ke rumah tersebut.
Di dalam rumah saat itu terdapat Budi, Aman Yani, Hadi, dan Yoga.
Tak lama kemudian terjadi cekcok antara Aman Yani dan Budi terkait utang Rp120 juta yang disebut sudah satu tahun belum dibayar. Dalam situasi itu, Hadi disebut mengeluarkan palu dari tasnya dan langsung menghantamkan ke bagian belakang kepala Budi hingga korban terkapar.
Peristiwa itu disaksikan oleh Priyo yang saat itu berada di lokasi. Ia mengaku kebingungan karena awalnya hanya diminta menemani menagih utang, namun justru menyaksikan peristiwa pembunuhan.
Setelah mengeksekusi Budi, Hadi kemudian disebut mengeksekusi ayah Budi, Sahroni, di dalam kamar menggunakan palu yang sama.
Selanjutnya, istri Budi disebut dieksekusi oleh Yoga di dalam kamar menggunakan palu tersebut. Setelah itu, dua anak Budi juga dieksekusi oleh Yoga di kamar yang sama. Bahkan, bayi yang masih kecil juga disebut ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku yakni Aman Yani, Hadi, dan Yoga meninggalkan rumah Budi. Sebelum pergi, mereka meminta Priyo agar tidak membuka rahasia kejadian tersebut.
Priyo bahkan disebut dijanjikan uang sebesar Rp100 juta oleh Aman Yani agar tidak membongkar kejadian tersebut. Ia juga diminta membersihkan darah di lantai rumah dan menguburkan jasad para korban. Setelah itu, Priyo ditinggal sendirian di rumah Budi.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 Agustus 2025, Joko bersama Ririn kembali ke rumah Budi. Saat itu ruang tamu rumah tersebut sudah dibersihkan dan jasad para korban telah dikumpulkan di satu tempat di bagian belakang rumah oleh Priyo.
Ketika Ririn menanyakan keberadaan Budi, Joko menjawab bahwa Budi sedang keluar bersama Aman Yani untuk urusan bisnis. Ririn kemudian tidur di ruang tamu dan keesokan harinya pulang.
Saat Ririn pulang, Priyo bersama Joko disebut menguburkan lima jenazah korban di belakang rumah tersebut.
Priyo juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan sarung tangan dan kaos kaki saat melakukan aksi tersebut, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko sehingga tidak ditemukan sidik jari para pelaku pembunuhan.
Sebaliknya, sidik jari yang ditemukan di rumah tersebut justru milik Ririn dan Priyo karena keduanya memang berada di lokasi saat itu.
Akibat adanya sidik jari tersebut, menurut Toni RM, penyidik kemudian menekan Priyo dan Ririn untuk mengakui pembunuhan tersebut. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya disebut dipaksa seolah-olah merekalah yang mengeksekusi para korban.
Ketika mencoba menjelaskan kejadian yang sebenarnya, keduanya disebut mengalami penganiayaan oleh penyidik sehingga nama-nama pelaku yang disebut oleh Priyo tidak tercantum dalam BAP.
Empat orang yang disebut dalam persidangan yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko hingga saat ini disebut belum ditangkap.
Selain itu, terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria masuk ke gerbang rumah Budi. Priyo menyebut pria tersebut adalah Joko. Namun penyidik disebut tidak mempercayai keterangan tersebut dan justru terus menganiaya Priyo karena dianggap tidak mengakui bahwa sosok dalam rekaman itu adalah dirinya.
Padahal, menurut Toni, sosok pria dalam rekaman CCTV tersebut bertubuh besar dan gempal, sementara Priyo memiliki tubuh kecil dan pendek. Ririn juga disebut bertubuh kecil dan kurus sehingga sulit bagi keduanya untuk menjelaskan hal tersebut kepada penyidik.
Dalam persidangan itulah Priyo akhirnya membuka seluruh kejadian yang ia lihat dan alami. Ia juga mengakui dirinya bersalah karena ikut menguburkan jasad para korban, namun menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku yang membunuh lima anggota keluarga tersebut.
Toni RM menyatakan dirinya bersedia menjadi pengacara bagi kedua terdakwa karena Priyo ingin membongkar kejadian yang sebenarnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya jika Ririn yang disebut tidak terlibat justru harus menghadapi ancaman hukuman berat.
“Kasihan kalau Ririn tidak terlibat sama sekali nanti dihukum mati, apalagi kakinya sudah dipatahkan oleh Polisi,” ujarnya.
Toni menegaskan bahwa dalam kasus pembunuhan yang sangat sadis ini, pelaku yang sebenarnya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Yang salah harus dihukum karena ini pembunuhan sadis. Tetapi yang tidak bersalah harus dibebaskan,” tegasnya.
Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak penyidik di Polres Indramayu terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian. (Pahmi)























