Suaradermayu.com – Langit Bandung siang itu tampak terang, seakan ikut menyelimuti terangnya ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat. Di balik pintu yang dijaga, sidang kode etik Bripda Alvian Maulana Sinaga berlangsung, membuka lembar demi lembar fakta yang menyeret nama seorang anggota polisi ke dalam pusaran kasus kematian tragis Putri Apriyani.
Baca Juga :Propam Polda Jabar Pecat Bripda Alvian, Toni RM : Tinggal Tunggu Pidananya
Kuasa Hukum keluarga Putri, Toni RM, berdiri dengan raut serius, menceritakan kembali jalannya persidangan yang membeberkan bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos 9 Rumah Kos Rifda 4 di Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu.
“Penyidik menemukan barang bukti berupa 3 ponsel, tas dan 2 sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga menemukan seragam dinas polri dan sepatu yang diketahui milik Bripda Alvian,” ujarnya.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Misteri Kematian Putri Apriyani: Kenapa Bripda Alvian Melarikan Diri?
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV dari rumah kos tempat tragedi itu terjadi. Potongan waktu dalam video itu seakan merekam detik-detik sebelum maut menjemput Putri.
“Terungkap di dalam rekaman CCTV pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, korban Putri Apriyani masuk ke kamar kos dengan diikuti Bripda Alvian. Dari rekaman CCTV, esok harinya pukul 05.04 WIB, Alvian keluar dari kamar kos dan keluar menaiki sepeda motor. Pada pukul 05.30 WIB, Alvian kembali masuk ke kamar kos. Pukul 08.04 WIB, Alvian keluar dari kamar kos tampak kebingungan, mondar-mandir di depan kamar, kemudian pergi dengan berjalan kaki,” ungkap Toni.
Dari tuntutan pihak Propam, lanjut Toni RM, terungkap pula hasil autopsi yang memaparkan penyebab kematian korban.
“Lemas (kehabisan oksigen) dan di dalam paru-parunya kondisi lembab serta mengeluarkan busa. Penuntut tidak menjelaskan secara detail penyebab kematian Putri. Analisa saya sih (penyebab kematian Putri) dicekik atau bisa jadi dibekap,” jelasnya.
Baca Juga : Ungkap Penyebab Kebakaran dan Kematian Putri Apriyani, Polres Indramayu Bentuk Tim Khusus
Keterangan penuntut dalam sidang etik juga memunculkan dugaan bahwa Alvian berupaya menghilangkan jejak.
“Sepertinya sengaja meninggalkan ponsel agar tidak terlacak, itu dari keterangan penuntut dalam persidangan etik,” kata Toni.
Toni menegaskan, berdasarkan pembacaan tuntutan di sidang etik, status hukum Bripda Alvian sudah jelas.
“Mengenai Bripda Alvian sudah ditetapkan tersangka pada 12 Agustus 2025 atas dugaan pembunuhan. Meski demikian, saya masih menunggu keterangan resmi dari Polres Indramayu. Biar validnya nanti Kapolres Indramayu yang menjelaskan, tadi saya hanya menyimak pembacaan tuntutan di sidang etik,” tuturnya.
Sidang yang dipimpin AKBP Haryadi itu akhirnya memutuskan hukuman terberat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pembacaan putusan PTDH hanya ada kedua orang tua Alvian, namun mereka mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Toni.
Bagi keluarga almarhumah Putri Apriyani, keputusan itu memberi sedikit ruang untuk bernapas lega, meski proses hukum pidana masih menunggu kelanjutannya.
Baca Juga : Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu
“Terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Jabar Irjen. Rudi Setiawan, kebetulan dulu pernah menjadi Kapolres Indramayu. Kemudian kami ucapkan terima kasih kepada Kabid Propam dan majelis etik serta jajarannya,” kata Toni.
“Kami kuasa hukum dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim beserta jajarannya dalam mengungkap kasus ini menjadi terang. Kita tunggu rilis selanjutnya dari Kapolres Indramayu terkait proses pidananya,” tambahnya.
Ruang sidang pun perlahan kosong. Namun bagi keluarga korban, perjalanan menuju keadilan masih jauh dari kata usai. Mereka menunggu—dengan hati yang penuh luka—agar proses hukum pidana benar-benar mengungkap semua kebenaran yang tersisa.
Sampai berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait hasil persidangan kode etik tersebut.
Penulis : Pahmi Alamsah


























