Suaradermayu.com – Pengadilan Agama (PA) Indramayu memberikan apresiasi atas berbagai langkah yang dilakukan untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, mengungkapkan bahwa jumlah perkara dispensasi kawin terus menunjukkan penurunan signifikan setiap tahun. Hingga 2 Desember 2024, tercatat 332 perkara, jauh lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 514 perkara, 2022 dengan 574 perkara, dan 2021 sebanyak 654 perkara.
“Kami memperkirakan, jika ada tambahan perkara hingga akhir tahun, jumlahnya tidak akan melebihi 400. Alhamdulillah, ini adalah pencapaian yang menggembirakan,” ujar Dindin pada Selasa (3/12/2024).
Upaya Bersama Menuai Hasil
Dindin menilai bahwa berbagai inisiatif dari pemerintah daerah, lembaga sosial, serta tokoh masyarakat mulai membuahkan hasil positif. Ia berharap program-program tersebut terus dilanjutkan demi menciptakan perubahan yang lebih signifikan di masa depan.
“Kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari risiko pernikahan usia dini,” tambahnya.
Faktor Utama Dispensasi Kawin
Menurut laporan International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), sebanyak 88 persen kasus dispensasi kawin disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Sisanya, dipicu oleh tekanan orang tua yang khawatir anak mereka terjerumus dalam perilaku negatif.
Dindin mengonfirmasi bahwa data tersebut sejalan dengan analisis PA Indramayu. “Mayoritas perkara dispensasi kawin yang kami kabulkan adalah kasus di mana anak sudah hamil. Angka 88 persen itu sangat mendekati prediksi kami,” jelasnya.
Dilema Hakim dalam Mengambil Keputusan
Dindin menambahkan bahwa keputusan mengabulkan dispensasi kawin sering kali menjadi dilema bagi hakim. Namun, hal tersebut dilakukan demi mempertimbangkan kemaslahatan anak yang sudah hamil.
“Ini demi kebaikan mereka, terutama untuk anak yang dilahirkan nantinya,” ungkapnya.
Dengan tren penurunan ini, PA Indramayu optimis kesadaran masyarakat akan terus meningkat sehingga kasus pernikahan anak dapat diminimalkan demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.
































