Suaradermayu.com – Seorang ASN Pemkab Indramayu diduga menipu warga Rp 55 juta dengan modus bisa mendapatkan proyek pemerintah.
“Terduga pelaku seorang PNS berinisial BP, warga Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang, salah satu staf pegawai di Kantor Camat Jatibarang. Korban bernama AR warga Desa Singajaya Kecamatan Indramayu, ” kata kuasa hukum AR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah.
Pahmi mengatakan korban dua kali menyerahkan uang kepada terduga pelaku untuk mengurus agar mendapatkan proyek pemerintah. Dia memerinci penyerahan pertama dilakukan pada 9 Januari 2023 sebanyak Rp 20 juta melalui transfer bank. Uang diterima langsung melalui rekening terduga pelaku.
Sementara, penyerahan kedua dilakukan hari itu juga 9 Januari 2023 senilai Rp 35 juta. Uang itu diterima langsung oleh terduga pelaku.
“Pada saat penyerahan uang, terduga pelaku masih berdinas sebagai staf pegawai di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Dia menjanjikan kepada klien kami proyek rehabilitasi jalan di Pemkab Indramayu, juga Pemkab Cirebon,” ujar dia.
Tujuan penyerahan uang tersebut untuk mengurus mendapatkan proyek pemerintah. Namun, ternyata uang tersebut diserahkan, korban tidak pernah mendapatkan proyek. Korban pun menagih uang yang diberikannya kepada terduga pelaku. Alhasil, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indramayu.
Sementara, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, permasalahan salah satu oknum ASN Pemkab Indramayu tersebut karegori dugaan pidana bukan kepegawaian. Pihaknya tidak bisa memproses perkara tersebut.
“Kalau saya lihat masalah itu ranahnya dugaan pidana langsung bisa lapor ke polisi. Karena di BKPSDM tidak bisa menyelesaikan, karena bukan ranah kepegawainnya, sebab permasalahan ASN tersebut ranah pribadi,” kata Deden.
Deden mengungkapkan penyelesaian permasalahan ASN di institusinya yang bisa di proses tentang kedisiplinan ASN maupun kode etik kepegawaiannya.
“Kalau kita bisa memprosesnya ranah disiplin kepegawaiannya atau ASN tersebut melanggar kode etik. Contoh, kemarin itu (mohon maaf) ada ASN yang sudah ditahan kita hanya diberitahu oleh polisi,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya bisa memproses oknum ASN setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. Dengan pertimbangan kesalahan pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.