Home / Peristiwa

Rabu, 8 Mei 2024 - 00:49 WIB

Tipu Warga 55 Juta Modus Mendapat Proyek, ASN di Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Kantor Polsek Indramayu

Kantor Polsek Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang ASN Pemkab Indramayu diduga menipu warga Rp 55 juta dengan modus bisa mendapatkan proyek pemerintah.

“Terduga pelaku seorang PNS berinisial BP, warga Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang, salah satu staf pegawai di Kantor Camat Jatibarang. Korban bernama AR warga Desa Singajaya Kecamatan Indramayu, ” kata kuasa hukum AR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah.

Pahmi mengatakan korban dua kali menyerahkan uang kepada terduga pelaku untuk mengurus agar mendapatkan proyek pemerintah. Dia memerinci penyerahan pertama dilakukan pada 9 Januari 2023 sebanyak Rp 20 juta melalui transfer bank. Uang diterima langsung melalui rekening terduga pelaku.

Baca juga  Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim

Sementara, penyerahan kedua dilakukan hari itu juga 9 Januari 2023 senilai Rp 35 juta. Uang itu diterima langsung oleh terduga pelaku.

“Pada saat penyerahan uang, terduga pelaku masih berdinas sebagai staf pegawai di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Dia menjanjikan kepada klien kami proyek rehabilitasi jalan di Pemkab Indramayu, juga Pemkab Cirebon,” ujar dia.

Tujuan penyerahan uang tersebut untuk mengurus mendapatkan proyek pemerintah. Namun, ternyata uang tersebut diserahkan, korban tidak pernah mendapatkan proyek. Korban pun menagih uang yang diberikannya kepada terduga pelaku. Alhasil, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indramayu.

Baca juga  Polres Indramayu Tutup Tanggul Jebol Akibat Banjir Rob di Eretan Kulon

Sementara, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, permasalahan salah satu oknum ASN Pemkab Indramayu tersebut karegori dugaan pidana bukan kepegawaian. Pihaknya tidak bisa memproses perkara tersebut.

“Kalau saya lihat masalah itu ranahnya dugaan pidana langsung bisa lapor ke polisi. Karena di BKPSDM tidak bisa menyelesaikan, karena bukan ranah kepegawainnya, sebab permasalahan ASN tersebut ranah pribadi,” kata Deden.

Baca juga  Asep Kurniawan: Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Masih Disekap di Myanmar, Pemerintah Bekerja Keras untuk Penyelamatan

Deden mengungkapkan penyelesaian permasalahan ASN di institusinya yang bisa di proses tentang kedisiplinan ASN maupun kode etik kepegawaiannya.

“Kalau kita bisa memprosesnya ranah disiplin kepegawaiannya atau ASN tersebut melanggar kode etik. Contoh, kemarin itu (mohon maaf) ada ASN yang sudah ditahan kita hanya diberitahu oleh polisi,” ujarnya.

Meski demikian pihaknya bisa memproses oknum ASN setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. Dengan pertimbangan kesalahan pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Adik Bupati Indramayu, Kombes Adi Vivid Ajudan Jokowi Kini Jadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Peristiwa

Polisi Bubarkan Penyapu Koin di Jembatan Sewo, Dinilai Ganggu Arus Mudik Lebaran 2025

Nasional

Kasus Gizi Buruk di Indramayu, PKB Tuding Dinkes Tak Peka

Peristiwa

Tak Punya Tempat Curhat, Pelajar di Indramayu Nekat Gantung Diri

Peristiwa

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kost Lemah Mekar Indramayu

Nasional

Ahok Duga Kebakaran Kilang Pertamina Balongan 2021 Sengaja Dibakar

Nasional

Mayat Pria Penuh Luka-Luka Ditemukan di Areal Pesawahan Desa Singaraja Indramayu

Peristiwa

Rotasi di Polres Indramayu, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Diganti