Home / Terpopuler

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:36 WIB

Pemkab Indramayu Hentikan Beri Izin Pembangunan Perumahan

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menghentikan izin sementara pembangunan perumahaan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Penghentian izin tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Indramayu Nina Agustina. Surat edaran itu bernomor : 503 / 1919 / DISKRIMRUM yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Indramayu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Selain itu, surat edaran juga diberikan kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Dinsos Indramayu Dukung Kampung Nelayan Sejahtera, Siap Tambah Lahan

Camat se-Kabuoaten Indramayu dan Kepala Desa / Lurah se- Kabupaten Indramayu turut mendapat surat edaran tersebut.

Ada beberapa poin yang termuat di surat edaran yang ditandatangani Bupati Indramayu Nina Agustina, yakni :

1. Kepala SKPD terkait untuk turut berperan aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian pemberian izin pembangunan perumahaan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Bansos Pangan di 139 Desa Dihentikan Saat Pilwu 2025, Pemkab Indramayu Ingin Hindari Konflik Politik Akar Rumput

2. SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perizinan pembangunan perumahan;

3. Camat dan Kepala Desa / Lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan;

4. Terhadap kegiatan pembangunan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan proses perizinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Usaha Keras Bupati Indramayu Berbuah Manis, Ruas Tol Kertajati – Indramayu Segera Dibangun

” Berdasarkan hasil pemantauan terkait pembangunan perumahaan, saat ini sudah sangat berkembang secara signifikan, perlu adanya penataan dan evaluasi dalam menyikapi perkembangan perumahan di wilayah Kabupaten Indramayu agar tercipta lingkungan perumahaan yang sehat dan asri serta investasi yang ideal ditengah masyarakat. Maka dari itu Pemkab Indramayu akan menghentikan sementara segala izin kegiatan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Indramayu,” demikian isi surat edaran itu.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Ghazanfar: Skenario Jaksa Tuntut Mati Terdakwa di Sidang Paoman — Pembunuhan Berencana Sampai Habisi Anak di Bawah Umur

Indramayu

Toni RM Serukan Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dimulai 5 Januari 2026

Terpopuler

Biaya Lapor Polisi: Benarkah Harus Bayar? Ini Faktanya!

Indramayu

Viral Dugaan Pencurian Uang di Kantor Pengacara Toni RM, Polisi Sigap Datangi Kantor

Indramayu

LBH Ghazanfar Bongkar Konspirasi Jaksa & INAFIS Polres Rekayasa Hasil Sidik Jari Puslabfor Polri/INAFIS Polda

Indramayu

2 SIM Card Hilang dan WA Ririn Logut: Jaksa Polisi Saling Lempar, Prof. Youngky: Itu Pidana

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Indramayu

Viral! Jalan Rusak Diperbaiki Warga Sukawera Secara Swadaya, Kuwu Justru Menyalahkan