Suaradermayu.com – Publik tengah dihebohkan kasus perundungan dan kekerasan yang dilakukan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/2/2024) lalu.
Kasus ini seharusnya bisa diantisipasi bila sekolah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Permendikbud PPKSP itu mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah dan Kemendikbudristek terkait penanganan kekerasan. Penanganan yang dilakukan harus berpihak kepada korban.
Fokus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam aturan ini adalah seluruh warga sekolah termasuk peserta didik (siswa), pendidik dan tenaga kependidikan. Sekolah juga diharuskan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPKSP) di sekolah dan satuan tugas TPPK di tingkat pemerintah daerah.
Keduanya tim tersebut tidak hanya beranggotakan pendidik dan tenaga kependidikan tapi diperlukan juga dari unsur masyarakat dalam hal ini orang tua. Peraturan ini seharusnya digaungkan di seluruh sekolah khusunya di wilayah Kabupaten Indramayu.
Peraturan tersebut menyebutkan jangka waktu pembentukan satgas dan TPPK adalah 6 bulan.
Apakah sekolah di Kabupaten Indramayu sudah menerapkan Permendikbud PPKSP? Saya yakin belum semua menerapkan.
Kehadiran Permendikbud PPKSP ini menekankan kepada langkah pencegahan. Terlebih melalui aturan tersebut dibentuknya satgas dan TPPK di sekolah yang menjadi wadah bagi seluruh warga sekolah baik murid, pendidik, tenaga pendidik dan orang tua.
Adanya satgas dan TPPK di sekolah tujuannya bukan hanya mengobati atau menangani tapi lebih kepada pencegahan. Makanya edukasi dan tindak lanjutan diperlukan.
Penulis adalah Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) GHAZANFAR, Pahmi Alamsah