Home / Opini

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:47 WIB

Tindakan Siswa Bullying di Indramayu Harusnya Pemda dan Sekolah Bisa Antisipasi Dini

Tangkapan layar siswa SDN 3 Karangsong, Indramayu melakukan bullying atau perundungan viral di media sosial

Tangkapan layar siswa SDN 3 Karangsong, Indramayu melakukan bullying atau perundungan viral di media sosial

Suaradermayu.com – Publik tengah dihebohkan kasus perundungan dan kekerasan yang dilakukan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/2/2024) lalu.

Kasus ini seharusnya bisa diantisipasi bila sekolah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Permendikbud PPKSP itu mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah dan Kemendikbudristek terkait penanganan kekerasan. Penanganan yang dilakukan harus berpihak kepada korban.

Baca juga  Viral! Nama dan Wajah Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicatut Akun TikTok Palsu

Fokus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam aturan ini adalah seluruh warga sekolah termasuk peserta didik (siswa), pendidik dan tenaga kependidikan. Sekolah juga diharuskan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPKSP) di sekolah dan satuan tugas TPPK di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga  Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Keduanya tim tersebut tidak hanya beranggotakan pendidik dan tenaga kependidikan tapi diperlukan juga dari unsur masyarakat dalam hal ini orang tua. Peraturan ini seharusnya digaungkan di seluruh sekolah khusunya di wilayah Kabupaten Indramayu.

Peraturan tersebut menyebutkan jangka waktu pembentukan satgas dan TPPK adalah 6 bulan.

Apakah sekolah di Kabupaten Indramayu sudah menerapkan Permendikbud PPKSP? Saya yakin belum semua menerapkan.

Baca juga  Dinkes Jabar Sedang Verifikasi Lapangan untuk Ambil Alih RSUD Sentot Patrol

Kehadiran Permendikbud PPKSP ini menekankan kepada langkah pencegahan. Terlebih melalui aturan tersebut dibentuknya satgas dan TPPK di sekolah yang menjadi wadah bagi seluruh warga sekolah baik murid, pendidik, tenaga pendidik dan orang tua.

Adanya satgas dan TPPK di sekolah tujuannya bukan hanya mengobati atau menangani tapi lebih kepada pencegahan. Makanya edukasi dan tindak lanjutan diperlukan.

Penulis adalah Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) GHAZANFAR, Pahmi Alamsah

Share :

Baca Juga

Opini

Razia Stasioner dan Tilang Manual di Indramayu

Opini

Menyoal Predikat WTP BPK Bagi Indramayu

Opini

Terbongkar! Modus “Sumbangan Sukarela” Jelang PPDB Diduga Akal-akalan Pungli di Sekolah

Opini

Mari Kita Beri Kepercayaan ke Lucky Hakim Pimpin Indramayu

Opini

DPRD Indramayu Nikmati Tunjangan Rumah Rp 618 Juta/Bulan, Di Tengah Kemiskinan 214 Ribu Jiwa

Opini

Indonesia Akan Menjadi Pusat Dunia: Antara Harapan, Fakta, dan Jalan Panjang

Opini

Skandal BPR Karya Remaja Indramayu

Opini

Negeri Konoho Bintang: Ketika Rakyat Kecil Ditekan, Koruptor Dilepas