Suaradermayu.com – Masyarakat itu harus diberikan pemahaman yang sebenarnya, terlebih para Nasabah yang sangat berharap uang simpanannya di BPR Karya Remaja (KR) Indramayu bisa cair. Jangan diberikan harapan-harapan yang belum tentu bisa dilakukan.
Jangan sebatas memberikan pernyataan “tinggal penyertaan modal saja beres”, harus dijelaskan mekanismenya penyertaan modal itu bagaimana agar masyarakat paham.
Wakil rakyat harus tahu bahwa Bank mempunyai aturan dan mempunyai Pengawas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memutuskan untuk penyertaan modal pada Bank yang sedang dalam pengawasan OJK.
Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menuju keputusan penyertaan modal oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Indramayu.
Sudah lama setelah Dirut BPR KR ditahan Kejati Jabar, BPR KR ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 325 Bank Dalam Pengawasan Intensif diubah status pengawasannya dan dinyatakan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK.
Oleh karenanya pada tanggal 29 Maret 2023 Kepala OJK Cirebon menyampaikan surat kepada BPR KR Indramayu nomor surat : SR-22/KO-0201/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Penetapan Bank Dalam Penyehatan Bagi Perumda BPR KR Indramayu. Jangka waktu yang diberikan paling lama 1 (Satu) tahun terhitung sejak 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024.
Penetapan BPR KR oleh OJK sebagai BDP karena BPR KR dinilai masih memiliki potensi untuk dapat diperbaiki. Apabila selama satu tahun kondisinya membaik dan program penyehatan telah selesai dilakukan atau dinyatakan berhasil, maka status BDP dicabut. Sebaliknya, apabila kondisi Bank semakin memburuk barulah diputuskan oleh KPM apakah dilakukan penyertaan modal atau diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Syarat diserahkan kepada LPS adalah Bank harus dibekukan terlebih dahulu oleh OJK kemudian diikuti pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, serta likuidasi Bank.
Itu baru tahapan untuk memutuskan penyertaan modal. Lalu seandainya selama satu tahun status BDP itu KPM memutuskan melakukan penyertaan modal kepada BPR KR, apakah seinstan dan semudah omongan Wakil Rakyat untuk penyertaan modal bisa terealisasi?
Mengingat di Perkada APBD 2023 belum ditentukan alokasi anggaran penyertaan modal untuk BPR KR, maka penentuan besaran anggaran penyertaan modal harus melalui proses politik di DPRD setelah KPM mengajukan.
Apakah 50 Anggota DPRD akan menyetujui semua anggaran yang diajukan oleh KPM untuk penyertaan modal ke BPR KR? Kaya tidak tahu kinerja Wakil Rakyat saja dalam memperjuangkan aspirasi rakyatnya dalam rapat, selalu berdebat, selalu punya pendapat dan alasan.
Ketika anggaran yang digunakan untuk penyertaan modal adalah anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perbaikan jalan rusak, apakah Anggota Dewan yang sedang ditunggu oleh konstituennya untuk perbaikan jalan rusak apakah menyetujui anggarannya dialihkan ke penyertaan modal?
Jadi tidak seinstan atau semudah omongan Wakil Rakyat untuk penyertaan modal BPR KR Indramayu itu.
Apakah semua Anggota DPRD Indramayu setuju jika anggaran aspirasi untuk 50 Anggota Dewan yang dahulu besarannya mencapai Rp90 miliar per tahun dan sekarang tahun 2023 mencapai Rp 37 miliar digunakan semua untuk penyertaan modal BPR KR? Gampang ngetestnya, kalau tidak setuju berarti tidak tulus membantu Nasabah.
Makanya jadi Wakil Rakyat harus memahami aturan dan situasi sebelum melempar pernyataan penyertaan modal ke masyarakat. Kasihan masyarakat jadi bingung. Kasihan Nasabah jadi berharap beranggapan seinstan atau semudah omongan Wakil Rakyat, hari ini penyertaan modal besok bisa cair simpanan Nasabah.
Kalau diberikan penjelasan yang sebenarnya, apa adanya, tidak mengatakan sesuatu yang belum tentu bisa dilakukan dengan instan, mungkin masyarakat tidak ribut soal penyertaan modal, mungkin Nasabah tidak bingung dengan pro kontra penyertaan modal.
Kalau Wakil Rakyat paham bahwa penyertaan modal tidak seinstan atau tidak semudah membalikkan telapak tangan harusnya Wakil Rakyat menjelaskan ke masyarakat bahwa penyertaan modal itu prosesnya panjang sehingga masyarakat paham.
Dan kalau Wakil Rakyat tidak paham dengan proses penyertaan modal BPR KR yang sedang dalam status BDP ini maka jangan jadi Wakil Rakyat lagi, kasihan rakyatnya dibuat bingung, percuma gaji besar dari uang rakyat.
Penulis adalah Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H
























