Home / Opini

Rabu, 17 September 2025 - 12:29 WIB

5 Pasal Kontroversi RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Ungkap Risiko Kriminalisasi

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH – Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina SMSI

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH – Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina SMSI

Suaradermayu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai perhatian publik. Meski disebut sebagai senjata negara dalam memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah pasal di dalamnya dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar sekaligus Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan bahwa ada setidaknya lima pasal yang bermasalah. Jika tidak direvisi, pasal-pasal tersebut dapat menggeser fungsi hukum sebagai pelindung rakyat dan justru menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.

1. Pasal 2 – Aset Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pidana

Pasal ini mendalilkan negara berhak merampas aset meski belum ada putusan pengadilan pidana. Menurut Prof Harris, hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. “Risikonya, pedagang atau pengusaha kecil bisa kehilangan harta hanya karena administrasi yang lemah,” ujarnya.

Baca juga  Paralegal Diakui Negara, Ini Dasar Hukumnya dan Peran Pentingnya dalam Bantuan Hukum

2. Pasal 3 – Aset Dirampas Meski Proses Pidana Berjalan

Ketentuan ini menimbulkan dualisme hukum antara pidana dan perdata. “Masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, aset dirampas tetapi dirinya tetap diadili,” tambahnya.

3. Pasal 5 Ayat (2) Huruf a – Frasa ‘Tidak Seimbang’

Pasal ini menyebutkan aset dapat dirampas bila dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Namun, frasa ini dianggap subjektif dan rawan disalahgunakan. Seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap misalnya, bisa dicurigai karena asetnya lebih besar dari penghasilan hariannya.

4. Pasal 6 Ayat (1) – Batas Rp 100 Juta

Pasal ini menetapkan aset senilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Prof Harris menilai aturan ini tidak adil. “Seorang buruh yang membeli rumah Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta,” jelasnya.

Baca juga  Babak Baru! Polisi Terbitkan LP Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter, Toni RM: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

5. Pasal 7 Ayat (1) – Perampasan Meski Tersangka Meninggal atau Bebas

Ketentuan ini bisa merugikan ahli waris atau pihak ketiga yang beritikad baik. “Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana,” ucap Prof Harris.

Beban Pembuktian yang Berat di Pundak Rakyat

Selain lima pasal itu, prosedur perampasan juga dipersoalkan. Dalam aturan, setelah aset disita, pihak yang keberatan wajib membuktikan bahwa harta tersebut sah (reverse burden of proof). “Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Seharusnya tetap aparat hukum yang membuktikan,” tegasnya.

Baca juga  LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara

Rekomendasi: Perlindungan Rakyat dan Transparansi

Prof Harris mengusulkan agar RUU ini diperbaiki dengan beberapa catatan penting:

Definisi frasa “tidak seimbang” harus jelas, misalnya berdasar laporan pajak, data ekonomi, atau standar profesi.

Perlindungan khusus bagi pihak ketiga dan ahli waris yang beritikad baik.

Perampasan hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan independen.

Proses harus transparan, terbuka untuk diawasi media dan publik.

Negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis bagi rakyat kecil yang terdampak.

Edukasi Publik: Kunci Menghindari Kriminalisasi

Di akhir paparannya, Prof Harris menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi hukum. “Rakyat harus tahu hak-haknya. Jika tidak, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sementara orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Opini

Ramadhan, Momentum Gelorakan Visi Indramayu Berzakat untuk Pengentasan Kemiskinan

Opini

Ketua LBH Ghazanfar: Pengambilalihan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu Langkah Sah Sesuai Hukum

Opini

Makna Tahun Baru: Momentum Refleksi dan Perubahan Positif

Opini

Transparansi dan Integritas Lelang Projek di Kabupaten Indramayu 2023.

Opini

Hari Santri dan IGD

Opini

Ketua PWI DIY: Mengapa Memilih Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI?

Opini

Mari Kita Beri Kepercayaan ke Lucky Hakim Pimpin Indramayu

Opini

Ketahuan Plesiran Tanpa Izin! Diduga Anggota DPRD Indramayu Bisa Kena Sanksi Berat, Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya