Suaradermayu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai perhatian publik. Meski disebut sebagai senjata negara dalam memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah pasal di dalamnya dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar sekaligus Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan bahwa ada setidaknya lima pasal yang bermasalah. Jika tidak direvisi, pasal-pasal tersebut dapat menggeser fungsi hukum sebagai pelindung rakyat dan justru menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.
1. Pasal 2 – Aset Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pidana
Pasal ini mendalilkan negara berhak merampas aset meski belum ada putusan pengadilan pidana. Menurut Prof Harris, hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. “Risikonya, pedagang atau pengusaha kecil bisa kehilangan harta hanya karena administrasi yang lemah,” ujarnya.
2. Pasal 3 – Aset Dirampas Meski Proses Pidana Berjalan
Ketentuan ini menimbulkan dualisme hukum antara pidana dan perdata. “Masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, aset dirampas tetapi dirinya tetap diadili,” tambahnya.
3. Pasal 5 Ayat (2) Huruf a – Frasa ‘Tidak Seimbang’
Pasal ini menyebutkan aset dapat dirampas bila dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Namun, frasa ini dianggap subjektif dan rawan disalahgunakan. Seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap misalnya, bisa dicurigai karena asetnya lebih besar dari penghasilan hariannya.
4. Pasal 6 Ayat (1) – Batas Rp 100 Juta
Pasal ini menetapkan aset senilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Prof Harris menilai aturan ini tidak adil. “Seorang buruh yang membeli rumah Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta,” jelasnya.
5. Pasal 7 Ayat (1) – Perampasan Meski Tersangka Meninggal atau Bebas
Ketentuan ini bisa merugikan ahli waris atau pihak ketiga yang beritikad baik. “Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana,” ucap Prof Harris.
Beban Pembuktian yang Berat di Pundak Rakyat
Selain lima pasal itu, prosedur perampasan juga dipersoalkan. Dalam aturan, setelah aset disita, pihak yang keberatan wajib membuktikan bahwa harta tersebut sah (reverse burden of proof). “Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Seharusnya tetap aparat hukum yang membuktikan,” tegasnya.
Rekomendasi: Perlindungan Rakyat dan Transparansi
Prof Harris mengusulkan agar RUU ini diperbaiki dengan beberapa catatan penting:
Definisi frasa “tidak seimbang” harus jelas, misalnya berdasar laporan pajak, data ekonomi, atau standar profesi.
Perlindungan khusus bagi pihak ketiga dan ahli waris yang beritikad baik.
Perampasan hanya bisa dilakukan dengan putusan pengadilan independen.
Proses harus transparan, terbuka untuk diawasi media dan publik.
Negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis bagi rakyat kecil yang terdampak.
Edukasi Publik: Kunci Menghindari Kriminalisasi
Di akhir paparannya, Prof Harris menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi hukum. “Rakyat harus tahu hak-haknya. Jika tidak, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sementara orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.


























