Indramayu – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, Darmadi (48) asal Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dikabarkan mengalami koma di Rumah Sakit Ohara, Jepang.
Kondisi yang dialami TKI tersebut mengalami koma 3 bulan hingga saat ini tak kunjung siuman.
” Darmadi saat bekerja dikabarkan tiba-tiba pingsan, kemudian dilarikan ke rumah sakit, ” kata Ketua SBMI Indramayu, Ahmad Zaenuri melalui keterangan tertulis yang diterima suaradermayu.com, Senin (12/12/2022).
Untuk bertahan hidup, Zaenuri menjelaskan, Darmadi sangat bergantung ventilator yang tergantung di tubuhnya. ” Dari keterangan medis, yang bersangkutan mengalami stroke, ” ujarnya.
Darmadi sejak Oktober 2018 berangkat ke Jepang, dengan menggunakan visa wisata berinisiatif sendiri tanpa melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Di Jepang, Darmadi tinggal di rumah kontrakan bersama TKI lainnya.
” Dia bekerja serabutan, kadang di perkebunan, bangunan dan lainnya, ” ungkap Zaenuri.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meski Darmadi berangkat secara unprosedural, tetap harus mendapat perlindungan.
” Selama tiga bulan lebih biaya perawatan Darmadi ditanggung pemerintah Jepang. Sebulan kalau dirupiahkan mencapai Rp 200 juta, ” kata Zaenuri.
Masih Zaenuri menyampaikan, bahwa pihak pemerintah Jepang akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, untuk memutuskan Darmadi dibawa pulang ke tanah air atau tidak. Menurutnya, jika sampai terjadi dipulangkan ke Indonesia, pihaknya berharap pemerintah bisa memfasilitasi perawatan Darmadi di tanah air.
” SBMI berharap kepada pemerintah agar membantu yang bersangkutan saat tiba di tanah air, ” pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali