Suaradermayu.com —Suasana Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, berubah muram sejak awal November. Balai desa yang biasanya ramai oleh aktivitas pelayanan warga kini sepi. Tak terdengar lagi suara stapler, mesin printer, atau sapaan warga yang datang mengurus surat.
Yang tampak hanyalah papan kayu terpaku melintang di pintu masuk, dengan kain putih bertuliskan tegas: “Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat.”
Pemandangan itu menjadi simbol ketegangan yang sudah berbulan-bulan mengendap di desa kecil ini. Perseteruan antara pihak yang pro dan kontra terhadap Kuwu (Kepala Desa) Rojudin kini mencapai titik didih, setelah kelompok oposisi menggelar aksi demonstrasi berjilid-jilid dan menutup kantor desa secara paksa.
Langkah Hukum: Kuwu Rojudin Tak Tinggal Diam
Sabtu (8/11/2025), langkah tegas diambil. Kuwu Rojudin, didampingi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu, RT Tarkani, mendatangi Polres Indramayu untuk membuat laporan resmi.
“Saya mendampingi Kuwu Rojudin untuk membuat laporan polisi guna menindaklanjuti aksi penggembokan kantor balai desa Sukaslamet yang dilakukan saat demo berjilid-jilid oleh oknum oposisi,” kata Tarkani.
Menurutnya, pihak oposisi yang dimaksud adalah kelompok yang sejak awal menolak kepemimpinan Rojudin dan berusaha memberhentikannya tanpa dasar hukum.
“Mereka ingin memberhentikan Kuwu tanpa prosedur hukum yang benar. Padahal, hanya ada tiga hal yang bisa memberhentikan seorang kuwu secara permanen: mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tersangkut kasus pidana dengan vonis lebih dari lima tahun,” kata Tarkani usai mendampingi Kuwu Rojudin di Mapolres Indramayu, Sabtu (8/11/2025).
Desa Tak Kondusif, Pelayanan Terhenti
Akibat penyegelan itu, pelayanan publik lumpuh. Perangkat desa bahkan sempat harus memanjat jendela hanya untuk memastikan administrasi warga tetap bisa berjalan.
Bagi Rojudin, ini bukan sekadar aksi protes biasa. “Kantor desa adalah tempat warga mendapatkan layanan penting. Kalau disegel, pelayanan otomatis berhenti. Ini merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, dari bukti video yang beredar, beberapa pelaku penyegelan telah dikenali dan kini menjadi bagian dari laporan yang diserahkan ke kepolisian. “Kami ingin semua ditangani sesuai hukum,” tambahnya.
Bupati Lucky Hakim: Penyegelan Tindakan Sewenang-wenang
Kasus ini juga menarik perhatian Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Dalam pernyataannya, Lucky menilai penyegelan Kantor Desa Sukaslamet sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai aturan.
“Menyegel kantor desa itu perbuatan melanggar hukum. Hanya pengadilan yang berwenang melakukan penyegelan, bukan kelompok atau perorangan,” tegasnya usai menerima sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet di Pendopo Indramayu, Jumat (7/11/2025).
Bupati Lucky menegaskan, pelayanan publik tidak boleh menjadi korban akibat konflik internal. “Kantor desa harus segera dibuka agar masyarakat kembali mendapatkan haknya. Jangan jadikan persoalan politik sebagai alasan mengorbankan warga,” katanya.
BPD Cabut Surat Pemakzulan
Dalam kesempatan yang sama, Lucky juga membeberkan bahwa sembilan anggota BPD Sukaslamet telah mencabut surat pemakzulan terhadap Kuwu Rojudin. Mereka mengakui bahwa surat sebelumnya dibuat dalam keadaan tertekan.
“Mereka berani datang langsung ke pendopo dan mengakui bahwa surat pemakzulan itu dibuat di bawah tekanan. Saya menghargai kejujuran mereka,” ujar Lucky.
Ia memastikan bahwa keputusan mengaktifkan kembali Kuwu Rojudin sudah sesuai prosedur. Masa pemberhentian sementaranya telah berakhir, dan tidak ada pelanggaran hukum yang bisa dijadikan dasar untuk mencopotnya secara tetap.
Konflik yang Mendidih, Desa yang Terbelah
Warga Sukaslamet kini terbelah antara yang mendukung dan menolak. Sebagian menilai Rojudin telah menyelesaikan persoalan dana desa sebesar Rp390 juta dalam waktu 29 hari—lebih cepat dari batas 60 hari yang ditetapkan inspektorat. Namun, sebagian lainnya masih menaruh curiga dan tidak puas dengan keputusan pemerintah daerah.
Meski begitu, baik APDESI maupun Pemkab Indramayu sepakat bahwa jalur hukum adalah satu-satunya jalan penyelesaian. “Kami tidak ingin ada lagi penyegelan, provokasi, atau tindakan di luar hukum. Desa harus kembali aman dan pelayanan berjalan,” kata Tarkani menutup pernyataannya.
Suara di Balik Ketegangan
Di balik papan kayu dan kain putih bertuliskan “Kantor Desa Disegel,” tersimpan harapan warga agar konflik segera berakhir.
Desa Sukaslamet, yang dulu dikenal tenang dengan sawah menghampar hijau, kini jadi sorotan karena persoalan politik yang merembet ke pelayanan publik.
Namun satu hal pasti — bagi Kuwu Rojudin, perjuangan belum selesai. Ia memilih jalur hukum, bukan amarah.
“Ini bukan tentang jabatan,” katanya pelan, “tapi tentang hak masyarakat yang tidak boleh dikorbankan.” (Tim Redaksi)


























