Home / Terpopuler / Hukum

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:42 WIB

Nadiem Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun Disorot

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).

Suaradermayu.com – Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek terus menjadi sorotan publik. Dugaan permainan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook itu kini memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).

Pemanggilan Nadiem ini dilakukan setelah Kejagung resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak 26 Mei 2025 lalu. Dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia menjadi fokus utama penyidik.

Dugaan Kasus Korupsi Chromebook Jadi Sorotan Kejagung

Kasus Korupsi Chromebook ini bermula saat pemerintah meluncurkan program digitalisasi pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar jarak jauh, Kemendikbudristek mengadakan pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Baca juga  KPK Periksa Ono Surono, Diduga Terima Aliran Uang dari Tersangka Kasus Suap Bupati Bekasi

Baca juga : Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak 

Namun, pengadaan ini menuai polemik karena perangkat Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama di daerah yang masih minim jaringan internet.

“Penggunaan Chromebook memerlukan koneksi internet yang stabil, sementara di banyak wilayah, akses internet masih menjadi kendala,” kata sumber di Kejagung.

Tiga Eks Stafsus Nadiem Ikut Terseret

Selain Nadiem, tiga eks staf khususnya turut diperiksa, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya sudah dipanggil penyidik, bahkan kediaman mereka sempat digeledah.

Baca juga  Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Baca juga : Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024

Fiona mengaku pernah membantu Nadiem saat masih menjabat sebagai menteri, namun mengaku belum ditanya spesifik soal pengadaan Chromebook. Sementara Ibrahim menegaskan dirinya bukan stafsus, melainkan konsultan yang hanya memberi masukan teknis terkait sistem operasi laptop.

Jurist Tan menjadi perhatian tersendiri karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejagung mengaku tengah mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Jurist yang diketahui berada di luar negeri sejak 4 Juni 2025.

Baca juga  BPOM Bongkar Kopi Berkhasiat Kejantanan Mengandung Sildenafil, Picu Risiko Gagal Jantung

Vendor dan Proses Pengadaan Dipertanyakan

Publik juga mempertanyakan proses pemilihan vendor dalam pengadaan Chromebook ini. Apakah Nadiem memiliki keterlibatan langsung atau tidak, menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap tuntas Kasus Korupsi Chromebook ini.

Baca jugaDuit Sitaan Kasus CPO Wilmar Menggunung! Kejagung Pamer Rp 2 Triliun, Total Rp 11,8 Triliun

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek raksasa tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Bongkar Skandal Kuota Haji, Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Tersangka

Terpopuler

Bangun Sinergitas, TNI POLRI dan Ulama Gelar Ribuan Paket Bazar Murah Ramadhan

Ekonomi

Mensos: 67.886 Keluarga Diverifikasi Terima Bansos Rp3 Juta dan Rp5 Juta,

Indramayu

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Puluhan Emak-emak Geruduk Rumah Kos di Jatibarang Indramayu

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Terpopuler

Embarkasi Indramayu Siap Digunakan Jemaah Haji 2023

Terpopuler

Pelantikan MWC NU Cantigi Periode 2024-2029, Dorong Penguatan Organisasi di Tingkat Kecamatan