Home / Terpopuler / Hukum

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:42 WIB

Nadiem Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun Disorot

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).

Suaradermayu.com – Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek terus menjadi sorotan publik. Dugaan permainan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook itu kini memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).

Pemanggilan Nadiem ini dilakukan setelah Kejagung resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak 26 Mei 2025 lalu. Dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia menjadi fokus utama penyidik.

Dugaan Kasus Korupsi Chromebook Jadi Sorotan Kejagung

Kasus Korupsi Chromebook ini bermula saat pemerintah meluncurkan program digitalisasi pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar jarak jauh, Kemendikbudristek mengadakan pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Baca juga  Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga I, Pasukan Diminta Siap Tempur

Baca juga : Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak 

Namun, pengadaan ini menuai polemik karena perangkat Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama di daerah yang masih minim jaringan internet.

“Penggunaan Chromebook memerlukan koneksi internet yang stabil, sementara di banyak wilayah, akses internet masih menjadi kendala,” kata sumber di Kejagung.

Tiga Eks Stafsus Nadiem Ikut Terseret

Selain Nadiem, tiga eks staf khususnya turut diperiksa, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya sudah dipanggil penyidik, bahkan kediaman mereka sempat digeledah.

Baca juga  Pedagang Pecel Lele Bisa Kena Pasal Korupsi? Ini Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MK

Baca juga : Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024

Fiona mengaku pernah membantu Nadiem saat masih menjabat sebagai menteri, namun mengaku belum ditanya spesifik soal pengadaan Chromebook. Sementara Ibrahim menegaskan dirinya bukan stafsus, melainkan konsultan yang hanya memberi masukan teknis terkait sistem operasi laptop.

Jurist Tan menjadi perhatian tersendiri karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejagung mengaku tengah mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Jurist yang diketahui berada di luar negeri sejak 4 Juni 2025.

Baca juga  Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya

Vendor dan Proses Pengadaan Dipertanyakan

Publik juga mempertanyakan proses pemilihan vendor dalam pengadaan Chromebook ini. Apakah Nadiem memiliki keterlibatan langsung atau tidak, menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap tuntas Kasus Korupsi Chromebook ini.

Baca jugaDuit Sitaan Kasus CPO Wilmar Menggunung! Kejagung Pamer Rp 2 Triliun, Total Rp 11,8 Triliun

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek raksasa tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pemkab Indramayu Hentikan Beri Izin Pembangunan Perumahan

Indramayu

Tiga Petani di Indramayu Tewas Tersambar Petir Saat Memanen Padi

Terpopuler

Polisi Kerja Bakti di Pantai Karangsong, Bersihkan Sampah

Terpopuler

Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Terpopuler

Vietnam Rayakan 100 Tahun Pers Revolusioner, Jurnalis Diibaratkan Prajurit Ideologis

Terpopuler

Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba

Terpopuler

Toni RM Minta Kapolda Kaltim Tindak Tegas Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutim, Dugaan Rekayasa Barang Bukti Kian Terkuak

Ekonomi

Alasan KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura: Ancaman Pengangguran dan Kemiskinan di Indramayu