Suaradermayu.com – Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek terus menjadi sorotan publik. Dugaan permainan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook itu kini memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).
Pemanggilan Nadiem ini dilakukan setelah Kejagung resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak 26 Mei 2025 lalu. Dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia menjadi fokus utama penyidik.
Dugaan Kasus Korupsi Chromebook Jadi Sorotan Kejagung
Kasus Korupsi Chromebook ini bermula saat pemerintah meluncurkan program digitalisasi pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar jarak jauh, Kemendikbudristek mengadakan pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Baca juga : Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak
Namun, pengadaan ini menuai polemik karena perangkat Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama di daerah yang masih minim jaringan internet.
“Penggunaan Chromebook memerlukan koneksi internet yang stabil, sementara di banyak wilayah, akses internet masih menjadi kendala,” kata sumber di Kejagung.
Tiga Eks Stafsus Nadiem Ikut Terseret
Selain Nadiem, tiga eks staf khususnya turut diperiksa, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya sudah dipanggil penyidik, bahkan kediaman mereka sempat digeledah.
Baca juga : Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024
Fiona mengaku pernah membantu Nadiem saat masih menjabat sebagai menteri, namun mengaku belum ditanya spesifik soal pengadaan Chromebook. Sementara Ibrahim menegaskan dirinya bukan stafsus, melainkan konsultan yang hanya memberi masukan teknis terkait sistem operasi laptop.
Jurist Tan menjadi perhatian tersendiri karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejagung mengaku tengah mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Jurist yang diketahui berada di luar negeri sejak 4 Juni 2025.
Vendor dan Proses Pengadaan Dipertanyakan
Publik juga mempertanyakan proses pemilihan vendor dalam pengadaan Chromebook ini. Apakah Nadiem memiliki keterlibatan langsung atau tidak, menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap tuntas Kasus Korupsi Chromebook ini.
Baca juga : Duit Sitaan Kasus CPO Wilmar Menggunung! Kejagung Pamer Rp 2 Triliun, Total Rp 11,8 Triliun
Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek raksasa tersebut.


























