Home / News

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:34 WIB

Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Suaradermayu.com – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa koperasi akan dilibatkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Langkah ini menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk subsidi, yang akan memasukkan koperasi sebagai salah satu pihak utama.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Menurut Budi, saat ini terdapat 64.000 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 700.000 Kelompok Tani (Poktan) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 4.500 Gapoktan sudah bertransformasi menjadi koperasi. Namun, ia menekankan bahwa perubahan bentuk Gapoktan menjadi koperasi harus bersifat sukarela.

Baca juga  Indramayu Terancam Tak Peroleh Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyebab SK Belum Ditandatangani Bupati

“Kalau Gapoktan ingin menjadi koperasi, itu harus atas dasar suka rela. Nantinya, insentif bagi koperasi akan kami pikirkan bersama Kementerian Pertanian,” ujar Budi

Budi menjelaskan, perubahan Gapoktan menjadi koperasi membutuhkan waktu dan tahapan yang jelas. Ia menilai koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui sistem ekonomi yang lebih terorganisir.

Baca juga  PT Pupuk Indonesia Tetapkan 1.077 Distributor Pupuk Bersubsidi, 17 Beroperasi di Indramayu

“Gapoktan yang ada dapat berubah menjadi koperasi Gapoktan secara bertahap. Tetapi tentu saja, hal ini memerlukan persiapan teknis yang matang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkop akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun skema distribusi pupuk subsidi secara detail dan efektif.

“Kami akan memastikan koordinasi berjalan baik sebelum tahap eksekusi dimulai,” tegas Budi

Sebelumnya, diskusi mengenai transformasi Gapoktan menjadi koperasi juga telah dilakukan bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi. Dalam diskusi tersebut, Budi menyampaikan bahwa koperasi sebagai badan hukum dapat memberikan jaminan akuntabilitas lebih baik dibandingkan Gapoktan yang berbentuk organisasi masyarakat.

Baca juga  Petani Wanantara Desak Distribusi Pupuk Bersubsidi Langsung ke Desa, Sugeng Heryanto: Sudah Ditindaklanjuti

“Koperasi sebagai badan usaha formal memiliki keunggulan dari sisi struktur dan pengelolaan, sehingga lebih andal dalam mendistribusikan pupuk subsidi,” kata Budi.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi dan mendorong peningkatan ekonomi di sektor pertanian.

 

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita

Kriminalitas

Polisi Beberkan Peran Ibu, Kakek dan Paman Habisi Muhammad Rauf Dibuang di Sungai Bugis Indramayu

News

Kapolres Indramayu Minta Ortu Larang Anaknya Keluar Malam, Cegah Kenakalan Remaja

News

Curhatan Nelayan Kecil Singaraja Indramayu Dilarang Beli Solar Subsidi

News

Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Wanita Ini Diciduk Polisi Indramayu

News

RMI-NU Indramayu Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

News

Tiga Petani di Indramayu Tewas Tersambar Petir Saat Memanen Padi

News

NU Indramayu Gandeng Kodim dan Polres Gelar Bazar Murah Ramadhan