Home / Terpopuler

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:34 WIB

Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Ilustrasi pupuk bersubsidi

Suaradermayu.com – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa koperasi akan dilibatkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Langkah ini menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk subsidi, yang akan memasukkan koperasi sebagai salah satu pihak utama.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Menurut Budi, saat ini terdapat 64.000 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 700.000 Kelompok Tani (Poktan) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 4.500 Gapoktan sudah bertransformasi menjadi koperasi. Namun, ia menekankan bahwa perubahan bentuk Gapoktan menjadi koperasi harus bersifat sukarela.

Baca juga  Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025, Ini Mekanisme dan Harganya

“Kalau Gapoktan ingin menjadi koperasi, itu harus atas dasar suka rela. Nantinya, insentif bagi koperasi akan kami pikirkan bersama Kementerian Pertanian,” ujar Budi

Budi menjelaskan, perubahan Gapoktan menjadi koperasi membutuhkan waktu dan tahapan yang jelas. Ia menilai koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui sistem ekonomi yang lebih terorganisir.

Baca juga  Gaji Rp8 Juta untuk Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Kata Menkop Budi Arie

“Gapoktan yang ada dapat berubah menjadi koperasi Gapoktan secara bertahap. Tetapi tentu saja, hal ini memerlukan persiapan teknis yang matang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkop akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun skema distribusi pupuk subsidi secara detail dan efektif.

“Kami akan memastikan koordinasi berjalan baik sebelum tahap eksekusi dimulai,” tegas Budi

Sebelumnya, diskusi mengenai transformasi Gapoktan menjadi koperasi juga telah dilakukan bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi. Dalam diskusi tersebut, Budi menyampaikan bahwa koperasi sebagai badan hukum dapat memberikan jaminan akuntabilitas lebih baik dibandingkan Gapoktan yang berbentuk organisasi masyarakat.

Baca juga  Nasabah Tuntut KSP Mitra Jasa Indramayu Cairkan Tabungan

“Koperasi sebagai badan usaha formal memiliki keunggulan dari sisi struktur dan pengelolaan, sehingga lebih andal dalam mendistribusikan pupuk subsidi,” kata Budi.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi dan mendorong peningkatan ekonomi di sektor pertanian.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM

Terpopuler

Bupati Indramayu Teken Edaran Minta PNS Beli Beras PT BWI

Hukum

Sudah Tahap Penyidikan, Pengeroyokan Anak Bawah Umur Tak Tuntas, Penyidik Polres Indramayu Dinilai Tak Profesional

Indramayu

Rekayasa Bukti Terungkap! CCTV Kasus Paoman Dimanipulasi — LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Copot Kasat Reskrim Polres Indramayu

Terpopuler

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tak Becus Atasi Miras Merajalela: Razia Pedagang Kecil, Gembong Pengedar Justru Dilepaskan

Terpopuler

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia

Indramayu

Mabes Polri dan Polda Jabar 3 Kali Olah TKP serta Uji CCTV Kasus Paoman, LBH Ghazanfar: Hasil Labnya Sengaja Ditutupi Oknum Polisi dan Jaksa