Suaradermayu.com – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa koperasi akan dilibatkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Langkah ini menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk subsidi, yang akan memasukkan koperasi sebagai salah satu pihak utama.
Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Menurut Budi, saat ini terdapat 64.000 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 700.000 Kelompok Tani (Poktan) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 4.500 Gapoktan sudah bertransformasi menjadi koperasi. Namun, ia menekankan bahwa perubahan bentuk Gapoktan menjadi koperasi harus bersifat sukarela.
“Kalau Gapoktan ingin menjadi koperasi, itu harus atas dasar suka rela. Nantinya, insentif bagi koperasi akan kami pikirkan bersama Kementerian Pertanian,” ujar Budi
Budi menjelaskan, perubahan Gapoktan menjadi koperasi membutuhkan waktu dan tahapan yang jelas. Ia menilai koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui sistem ekonomi yang lebih terorganisir.
“Gapoktan yang ada dapat berubah menjadi koperasi Gapoktan secara bertahap. Tetapi tentu saja, hal ini memerlukan persiapan teknis yang matang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkop akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun skema distribusi pupuk subsidi secara detail dan efektif.
“Kami akan memastikan koordinasi berjalan baik sebelum tahap eksekusi dimulai,” tegas Budi
Sebelumnya, diskusi mengenai transformasi Gapoktan menjadi koperasi juga telah dilakukan bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi. Dalam diskusi tersebut, Budi menyampaikan bahwa koperasi sebagai badan hukum dapat memberikan jaminan akuntabilitas lebih baik dibandingkan Gapoktan yang berbentuk organisasi masyarakat.
“Koperasi sebagai badan usaha formal memiliki keunggulan dari sisi struktur dan pengelolaan, sehingga lebih andal dalam mendistribusikan pupuk subsidi,” kata Budi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi dan mendorong peningkatan ekonomi di sektor pertanian.