Home / Hukum / Terpopuler

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:31 WIB

Duit Sitaan Kasus CPO Wilmar Menggunung! Kejagung Pamer Rp 2 Triliun, Total Rp 11,8 Triliun

Kejaksaan Agung pamerkan uang Rp 2 Triliun, Total Rp 11,8 Triliun dalam kasus CPO Wilmar

Kejaksaan Agung pamerkan uang Rp 2 Triliun, Total Rp 11,8 Triliun dalam kasus CPO Wilmar

Suaradermayu.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memamerkan tumpukan uang hasil sitaan senilai Rp 2 triliun dalam konferensi pers spektakuler pada Selasa (17/6/2025). Duit sitaan kasus CPO Wilmar mencapai Rp 11,8 Triliun

Uang tersebut merupakan bagian dari total sitaan fantastis sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat raksasa industri sawit, Wilmar Group.

Dalam penampakan yang menyita perhatian publik, lembaran uang pecahan Rp 100 ribu tampak tertata rapi dalam kantong-kantong plastik, masing-masing berisi Rp 1 miliar. Hamparan duit merah tersebut menggunung di aula Kejagung, Jakarta Selatan, mencerminkan besarnya skandal korupsi yang tengah diusut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jumlah sitaan ini adalah yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga  Kecelakaan Lalu Lintas di Indramayu Sepanjang 2024: 295 Orang Meninggal Dunia

“Penyitaan uang dalam kasus ini barangkali merupakan yang paling besar sepanjang sejarah,” tegas Harli di hadapan wartawan.

Tak hanya memamerkan uang Rp 2 triliun secara fisik, Kejagung mengonfirmasi bahwa total uang yang telah disita mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang yang dipajang hanya sebagian kecil dari total nilai.

“Yang kita lihat saat ini senilai Rp 2 triliun. Selebihnya tersimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri,” ujarnya.

Menurut Kejagung, sumber uang tersebut berasal dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group, yaitu:

PT Multimas Nabati Asahan – Rp 3.997.042.917.832,42

PT Multi Nabati Sulawesi – Rp 39.756.429.964,94

PT Sinar Alam Permai – Rp 483.961.045.417,33

PT Wilmar Bioenergi Indonesia – Rp 57.303.038.077,64

Baca juga  Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Desak Polisi Usut Sindikat hingga ke China

PT Wilmar Nabati Indonesia – Rp 7.302.288.371.326,78

Penyitaan ini telah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP sebagai bagian dari proses hukum tingkat kasasi.

Kasus korupsi CPO yang menyeret Wilmar Group mencuat dari skema pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya selama periode 2021–2022. Awalnya, Kejagung mengusut kasus ini sebagai bagian dari mega skandal minyak goreng yang telah memvonis lima terdakwa perorangan.

Belakangan, penyidikan berkembang ke arah korporasi, dan Kejagung menetapkan tiga kelompok perusahaan besar sebagai tersangka: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat memvonis lepas para korporasi tersebut. Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Permohonan kasasi pun telah diajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis bebas tersebut dan memperjuangkan keadilan atas kerugian negara.

Baca juga  Pemkab Indramayu dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Strategis Antar Daerah: Fokus Pertanian hingga Digitalisasi Pelayanan

Majelis hakim dalam putusan sebelumnya menilai para pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 triliun serta kerugian terhadap perekonomian negara mencapai Rp 12,3 triliun.

Besarnya angka tersebut menunjukkan betapa serius dan strategisnya peran minyak sawit dalam stabilitas ekonomi nasional. Maka tak heran, kasus CPO Wilmar ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis.

Meski ada vonis lepas, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum belum selesai. Dengan uang sitaan yang telah dikembalikan, negara memiliki peluang untuk memulihkan kerugian. Namun, secara yuridis, pertanggungjawaban pidana masih akan ditentukan oleh Mahkamah Agung dalam proses kasasi.

Sementara itu, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari Kejagung dan MA. Apakah uang triliunan tersebut akan diikuti dengan vonis bersalah yang sepadan, atau malah kembali menimbulkan perdebatan hukum yang berlarut.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Sekdes Singaraja Diduga Palsukan Tandatangan Stempel Camat untuk Pembuatan AJB

Indramayu

Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Terpopuler

Badan Pangan Nasional Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan dan SPHP

Terpopuler

Bupati Nina Resmikan Masjid Haji di Ponpes Kepolo Singaraja

Daerah

Disebut-sebut Otak Pembunuhan Satu Keluarga, Aman Yani Masih Tarik Dana Pensiun, KDM: Keberadaannya Gampang Dilacak

Indramayu

Kuwu di Indramayu Dilaporkan Warganya Sendiri ke Polisi, Atas Dugaan Perkosaan

Indramayu

Klaim CCTV Baru Diambil 8 Bulan Setelah Pembunuhan di Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Kebohongan Oknum Polisi dan Jaksa Terbukti

Terpopuler

Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukum