Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca Juga : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Diusut KPK, Ada Indikasi Permainan di Kemenag?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid. Menurut Budi, keterangan Ustaz Khalid dibutuhkan untuk mendalami dugaan praktik penyelewengan dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Benar, yang bersangkutan kami periksa. Pemeriksaan ini dalam rangka meminta keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji,” ujar Budi.
Budi menegaskan, Ustaz Khalid hadir memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. “Yang bersangkutan menyampaikan informasi dan pengetahuan yang dimiliki, sehingga sangat membantu penyelidikan,” imbuhnya.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji
Pemeriksaan ini berkaitan dengan polemik yang mencuat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 lalu. Kala itu, publik dihebohkan dengan kabar ribuan jemaah haji khusus yang bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang sebagaimana mestinya.
Diketahui, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus diberangkatkan lebih cepat ke Tanah Suci. Padahal, menurut data resmi, mereka seharusnya baru bisa berangkat pada tahun 2031. Sementara itu, sekitar 167.000 jemaah reguler lainnya masih harus sabar menunggu antrean panjang.
Situasi ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bahkan, DPR sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus Era Gus Yaqut Masih tahap Penyelidikan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan satu pun tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa lembaganya sedang menelusuri laporan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
“Ya benar, saat ini masih tahap penyelidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
KPK Minta Semua Pihak Kooperatif
Budi Prasetyo berharap, sikap kooperatif Ustaz Khalid dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang dimintai keterangan oleh penyidik. Menurutnya, kerjasama dari berbagai pihak sangat penting agar penanganan perkara ini berjalan efektif dan terang benderang.
“Kami harap siapa pun yang mengetahui informasi terkait kasus ini bersedia hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan,” tandas Budi.
Sejauh ini, KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenag, penyelenggara haji, hingga tokoh-tokoh yang dianggap mengetahui seluk-beluk permasalahan tersebut.
Baca Juga : KPK dan SMSI Sepakat Bangun Budaya Antikorupsi di Industri Media Siber
Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjadi perhatian nasional ini.
































