Home / Hukum / Terpopuler

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:38 WIB

MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.comMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam putusan bernomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga : Pedagang Pecel Lele Bisa Kena Pasal Korupsi? Ini Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MK

Putusan tersebut menjawab gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca juga  Kirab dan Karnaval Budaya Ramaikan Hari Jadi ke-495 Indramayu, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut diskriminatif karena menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap peserta didik di sekolah swasta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa selama ini sekolah dasar negeri hanya mampu menampung sekitar 970.145 siswa, sementara 173.265 siswa lainnya harus bersekolah di swasta karena keterbatasan kuota.

Baca Juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soroti Dana BOS di Sekolah

“Negara tidak boleh membiarkan peserta didik yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan kuota sekolah negeri, lalu dibebankan biaya pendidikan,” tegas Enny.

Baca juga  DPRD Desak Disdikbud Indramayu Cairkan Insentif Guru PAUD, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja

MK menegaskan bahwa kewajiban pembiayaan pendidikan dasar oleh negara juga mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Putusan MK tersebut menekankan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan secara adil dan inklusif. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa sekolah swasta.

“Negara harus memastikan tidak ada anak usia sekolah dasar yang terhambat mendapat pendidikan hanya karena alasan ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan negeri,” ujar Enny.

Baca juga  Viral! Kasus Bu Guru Cicih Habiskan Tabungan Murid Rp 343 Juta, Orang Tua Siap Geruduk Sekolah

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam mendorong keadilan dan kesetaraan akses pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah berkewajiban menyesuaikan regulasi dan kebijakan anggaran pendidikan. Pemerhati pendidikan menyambut baik langkah MK ini, karena dinilai memperkuat pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dasar.

Baca Juga : Sekolah Dilarang Jual Buku, Sudah Dibayar Dana BOS!

Langkah selanjutnya, publik menanti bagaimana pemerintah merealisasikan putusan ini dalam bentuk kebijakan konkret dan pelaksanaan teknis di lapangan.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Terpopuler

Pemkab Indramayu Gelar Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025

Terpopuler

Biaya Lapor Polisi: Benarkah Harus Bayar? Ini Faktanya!

Terpopuler

Kapolres Indramayu Jalin Silaturahmi ke Kediaman Ketua PCNU

Kriminalitas

Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

Terpopuler

Viral! Warga Gelandang Oknum Guru di Indramayu ke Kantor Polisi

Terpopuler

Firdaus dan Grace Siahaan Terima Penghargaan dari FORMAS atas Inisiatif Gelar Pahlawan Nasional

Hukum

LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Seret & Periksa Oknum Anggarani Pengaruhi Terdakwa Priyo di Kasus Paoman Indramayu