Home / Indramayu / Politik

Selasa, 12 November 2024 - 06:30 WIB

Imbas Cabup Nina Agustina Marah-marah ke Warga, Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Suaradermayu.com – Seorang warga dari Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Ahmad Sayid Mukhlisin, melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Laporan Nomor : 620/07-11/SET-02/XI/2024, Ketua Bawaslu Indramayu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Ketua Bawaslu Indramayu dianggap over acting pada peristiwa terjadinya cekcok antara calon bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina dengan warga di Sukra Wetan pada 1 November 2024 lalu.

“Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu terlalu reaksioner setelah ditelepon calon bupati petahana. Dia menerima warga yang diduga pelaku pelanggaran dari polsek ke panwascam untuk memproses dugaan pelanggaran penghalangan kampanye tanpa memperhatikan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran,” kata Sayyid Mukhlisin kepada awak media.

Mukhlisin menceritakan kronologis peristiwa cekcok antara cabup Nina Agustina dengan  warga terjadi pada (1/11/2024) lalu. Pada saat terjadinya cekcok cabup nomor urut 03 tersebut menelepon Ketua Bawaslu Indramayu  agar segera hadir di lokasi kejadian.

Baca juga  Propam Polda Jabar Periksa Ayah Putri Apriyani, Toni RM Sebut Ada Oknum Polisi Terlibat

Warga yang dituduh menghadang mobil iring-iringan cabup Nina Agustina, turut diamankan ke Polsek terdekat.

“Atas perintah cabup petahana Ketua Bawaslu Indramayu diminta hadir di Polsek Sukra usai warga diamankan. Ketua Bawaslu pun hadir didampingi Ketua Panwascam beserta anggotanya,” kata Mukhlisin.

Dia menegaskan kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu di Polsek Sukra atas dasar perintah calon bupati Nina Agustina merupakan dugaan ketidaknetralan Bawaslu dalam menerima pengaduan.

“Hal ini berdasarkan pengakuan pada konferensi pers klarifikasi Bawaslu yang ditayangkan media Kompas TV atas peristiwa kericuhan terjadi antara warga dengan cabup petahana,” ujarnya.

Menurut dia, sikap reaksioner Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu yang mengikuti perintah seorang calon bupati tanpa mempertimbangkan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran.

Baca juga  Bupati Lucky Curhat Islamic Center Rusak Parah, Dedi Mulyadi: Harus Audit Investigatif

Kehadiran Bawaslu di Kantor Polsek Sukra serta menerima serah terima warga yang diduga melakukan penghalangan kampanye merupakan tindakan yang tidak elok secara etika sebagai penyelenggara yang mengedepankan prinsip mandiri, adil dan berkepastian hukum . Menurut dia berdasarkan pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Peraturan DKPP Nomor 2Ttahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Meskipun serah-terima warga yang diduga melakukan penghalangan kampanye proses serah terimanya antara Polsek Sukra dengan Ketua Panwascam Sukra, tetapi peristiwa tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dibawah pengawasan ajudan Bupati Indramayu yang sedang menjalani cuti kampanye,” katanya.

“Peristiwa tesebut menunjukan ketidak mandirian Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam mengambil sikap dalam memproses setiap dugaan pelanggaran. Maka kita akan uji di DKPP,” tambahnya.

Baca juga  Silaturahmi Hangat di Lembur Pakuan: Mendagri Tito dan Kepala Daerah Bahas Arah Pembangunan Jawa Barat

Dari ketentuan tersebut, kata Mukhlisin, diduga Ketua Bawaslu Indramayu  mengistimewakan secara khusus terhadap calon bupati petahana serta tidak memperhatikan ketentuan prosedur penanganan pelanggaran dan tidak professional dalam penindakannya.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut yang saya adukan agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu,” tandasnya.

Mukhlisin mengungkapkan ketua Bawaslu Indramayu diduga melanggar  Pasal 6 Ayat (2) huruf a,b, dan c, Ayat (3) huruf a dan c, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

suaradermayu.com telah berupaya menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni terkait laporan warga tersebut. Namun Tabroni belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dr. Khalimi Balas Ruslandi, SH : Jangan Anggap Remeh Dugaan Pelanggaran Moral Oknum DPRD Indramayu!

Indramayu

Bupati Tak Kunjung Hadir, Nasabah BPR Karya Remaja Yasinan di Pendopo Indramayu

Indramayu

Respon Keluhan Masyarakat, Pemkab Indramayu Tahun Ini Bakal Perbaiki 263 Ruas Jalan

Sorotan

BK DPRD Indramayu Sedang Proses Etik: Anggi Noviah Diduga Mangkir Kerja dan Diduga “Indehoy” Bersama Pria Asing?

Terpopuler

Satu Pelat Lima Mobil Mewah: Menelanjangi Taktik Kamuflase E 1 P Diduga Milik Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Pria Tewas Tertemper Kereta di Perlintasan Cilegeh Indramayu, Diduga Bunuh Diri

Indramayu

Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta

Indramayu

Polisi Naikkan Status Perkara Perdagangan Orang TKI Indramayu di Turki ke Penyidikan