Suaradermayu.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Indramayu, nomor urut 2, Nina Agustina dan Tobroni mendatangi Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu.
Kedatangan mereka untuk melaporkan kejadian yang diduga dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut 2, Lucky Hakim dan Syaefudin, yang menghalang-halangi cabup nomor urut 3, Nina Agustina, saat hendak melakukan kampanye di Desa Tegal Taman Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu pada Jumat lalu.
Tim kuasa hukum membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan foto serta dokumen lain diserahkan ke Bawaslu Indramayu terkait pelanggaran kampanye.
Tim kuasa hukum paslon Nina Tobroni juga melaporkan 17 orang pendukung Lucky Hakim Syaefudin yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
” Kami dari tim hukum pemenangan 03 melaporkan kejadian pada saat paslon nomor urut 03 di wilayah Sukra pada Jumat, 1 November 2024, dimana pada saat hari sore telah terjadi gangguan yang mengganggu menghalang-halangi serta mengacaukan proses jalannya kampanye nomor urut 03,” kata Miftah Hariri.
Miftah menyampaikan laporannya terkait dengan pelanggaran dugaan kampanye yang dilakukan oleh beberapa orang di wilayah Kecamatan Sukra sehingga menyebabkan kampanye yang akan dilaksanakan paslon nomor urut 03 tidak terlaksana.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa bukti-bukti dan saksi yang diajukan Tim kuasa hukum paslon nomor urut 03.
“Pertama hari ini kita kan kita terima laporan dari tim kuasa hukum 03, ya berkaitan dengan kejadian hari Jumat (1/11/2024). Prinsipnya kalau Bawaslu kita coba proses terlebih dahulu kajian awal dan nanti kita lihat seperti apa,” kata Tabroni.
Menurut Tabroni jika nanti ditemukan pelanggaran maka Bawaslu akan memproses sesuai mekanisme atau menurut aturan yang berlaku.