Suaradermayu.com – Polres Indramayu telah menangkap tersangka kasus penipuan seleksi masuk Bintara Polri ECM (47) warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Tersangka menipu korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta untuk jaminan lulus seleksi Bintara Polri.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian.
“Ada rekannya yang ikut terlibat, yaitu AGS warga Kota Bandung kini dalam pengejaran polisi (DPO),” kata Fahri Siregar, Kamis (30/11/2023).
Fahri menjelaskan, tersangka diketahui hanya sebagai wiraswasta bukan anggota Polri maupun PNS di Polri. Kepada polisi tersangka mengaku baru kali ini melakukan penipuan tersebut.
“Tersangka ECM ini mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta, ini kami terus dalami,” ujar dia.
Fahri menyampaikan, tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.