Suaradermayu.com – S (55), guru madrasah di Kecamatan Gunung Jati, Kota Cirebon, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya yang semuanya perempuan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap belasan korbannya. Semuanya masih di bawah umur.
“Rata-rata usia korban 9-12 tahun,”kata Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/3/2023).
Modus pelaku melakukan aksinya saat berlangsung belajar mwngaji. Pelaku menggiring muridnya satu per satu mengaji berdua dengan pelaku.
“Pelaku giring untuk ngaji satu per satu, ketika berdua dengan muridnya, pelaku melakukan perbuatannya. Waktu peristiwa terjadi kurang lebih November 2022,” ungkapnya.
Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, usai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam para korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.
“Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah orang tua korban resah anaknya tidak mau lagi mengaji di madrasah. Setelah diselidiki orang tua murid mengetahui penyebab anaknya enggan ke madrasah karena dicabuli oleh pelaku.
“Karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Orang tua korban akhirnya melaporkan tersangka atas tindakan pencabulan anak di bawah umur,” kata Ariek.
Polisi menerima laporan orang tua korban segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, kemudian di depan penyidik mengakui perbuatannya, dan berencana akan meninggalkan desa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan,” pungkasnya.