Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa jam masuk sekolah akan dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dorong Sekolah Hanya Senin-Jumat, Masuk Pukul 06.00 Pagi
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Iya, mulai tahun pelajaran baru 2025/2026 aja. Pak Gubernur sudah kirim edaran ke bupati, wali kota, dan kami juga sudah menyampaikan ke seluruh sekolah,” kata Purwanto, Selasa (8/7/2025).
Tidak Wajib Mutlak, Bisa Ajukan Dispensasi
Meski telah ditetapkan, jam masuk pukul 06.30 WIB bukanlah kebijakan yang bersifat wajib tanpa pengecualian. Disdik Jabar memberikan fleksibilitas kepada sekolah-sekolah untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, baik dari sisi geografis, keamanan, maupun budaya lokal.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah
“Kalau sekolah merasa tidak memungkinkan, bisa mengajukan dispensasi ke kantor cabang dinas. Nanti akan diverifikasi apakah kendalanya memang benar,” jelas Purwanto.
Ia mencontohkan, beberapa sekolah mungkin memiliki kultur santri atau kebiasaan anak-anak mengikuti pengajian subuh hingga pukul 06.00 WIB. Hal seperti itu akan dipertimbangkan sebagai kendala kultural yang layak diberi pengecualian.
“Kalau anak-anak itu masih ngaji sampai jam enam, ya disurvei dulu. Jangan sampai ngeles aja karena malas bangun pagi,” ujarnya sambil tersenyum.
Baca Juga : P2G Tolak Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Bahaya Kesehatan dan Pendidikan Siswa!
Faktor Keamanan dan Sosial Jadi Pertimbangan
Disdik juga mempertimbangkan faktor keamanan. Sekolah-sekolah yang berada di daerah rawan, atau memiliki akses jalan yang berbahaya saat pagi buta, dapat menyampaikan alasan tersebut untuk pengajuan dispensasi.
“Prinsipnya tidak memaksa, tapi mendorong efisiensi waktu belajar pagi hari. Sekolah yang punya kendala bisa koordinasi dengan cabang dinas,” tegas Purwanto.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan disiplin dan efektivitas pembelajaran di sekolah. Di sisi lain, ia berharap seluruh satuan pendidikan tetap menjalankan aturan ini secara bijak dan kontekstual.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Hapus PR, Siswa Wajib Masuk Sekolah Pagi!
Respon Masyarakat dan Sekolah
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan orang tua menyambut baik karena dianggap bisa membuat anak lebih disiplin dan punya waktu belajar lebih banyak. Namun ada pula yang mengeluhkan waktu persiapan jadi lebih singkat, terutama bagi siswa yang harus menempuh perjalanan jauh ke sekolah.
Beberapa guru dan kepala sekolah juga berharap pemerintah memberikan pedoman teknis yang jelas serta mendukung fasilitas penunjang seperti pencahayaan jalan dan keamanan lingkungan sekitar sekolah.























