Suaradermayu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus disebut dibagi dengan skema 50:50 persen.
“ISM dan ASR bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku. Dalam prosesnya terjadi pengaturan pembagian kuota haji reguler dan khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
KPK menduga pengaturan kuota tambahan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama saat itu. Selain pengaturan kuota, terdapat pula skema percepatan keberangkatan atau T0 yang memberikan keuntungan bagi penyelenggara haji tertentu.
Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan staf khusus Menteri Agama sebesar USD 30 ribu. Selain itu, ia juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang sebesar USD 406 ribu kepada mantan staf khusus Menteri Agama. Penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh pihak terkait diduga merupakan representasi dari pejabat yang saat itu menjabat Menteri Agama,” ujarnya.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tersebut. (Moh Ali)

























