Home / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Senin, 30 Maret 2026 - 21:19 WIB

Bongkar Skandal Kuota Haji, Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Tersangka

KPK menetapkan tersangka Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, Senin (30/3/2026)

KPK menetapkan tersangka Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, Senin (30/3/2026)

Suaradermayu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus disebut dibagi dengan skema 50:50 persen.

Baca juga  Polindra dan Hakli Kerjasama Pamsa dan Optimalisasi Water Quality Control Digital

“ISM dan ASR bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku. Dalam prosesnya terjadi pengaturan pembagian kuota haji reguler dan khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

KPK menduga pengaturan kuota tambahan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama saat itu. Selain pengaturan kuota, terdapat pula skema percepatan keberangkatan atau T0 yang memberikan keuntungan bagi penyelenggara haji tertentu.

Baca juga  Kala Dokter di Anjatan Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan: Lima Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan staf khusus Menteri Agama sebesar USD 30 ribu. Selain itu, ia juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep.

Baca juga  Satpol PP Indramayu Lamban Tangani Aduan Warga Soal Bangunan Tak Berizin di Krangkeng

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang sebesar USD 406 ribu kepada mantan staf khusus Menteri Agama. Penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh pihak terkait diduga merupakan representasi dari pejabat yang saat itu menjabat Menteri Agama,” ujarnya.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tersebut. (Moh Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Usai Digeruduk Emak-emak, Kini Rumah Indekos Disegel Satpol PP Indramayu

Terpopuler

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Terpopuler

Purnawirawan Surati DPR Usai Gibran Temui Try Sutrisno, Wacana Pemakzulan Makin Panas

Indramayu

CCTV Terpotong-potong dan Buram di Sidang Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Oknum Polisi dan Jaksa Sengaja Tutupi Pelaku Asli Pembunuhan

Indramayu

Ruslandi Laporkan Priyo Atas Tuduhan Sembunyikan Aman Yani, LBH Ghazanfar: Bukti Pelapor Meyakini Pelaku Lain

Indramayu

Kasus Pemerkosaan Anak SD di Indramayu, Kak Seto : Perlindungan Terhadap Anak Harus Ditingkatkan Lagi

Terpopuler

Sempat Dipulangkan UGD, Khamdani Pasien Miskin Kini Ditangani Optimal: Apresiasi Wadir RSUD Indramayu dr. Kurniawan

Terpopuler

Pilkada Indramayu! Warga Kalianyar Krangkeng Antusias Sambut Kampanye Cabup Tobroni