Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial R (33), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, diciduk polisi lantaran mengedarkan obat keras.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lebih 700 tablet obat-obatan berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
” Dari informasi itu kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di halaman rumah tersangka, ” kata Otong Jubaedi, Kamis (16/2/2023).
Dari ratusan tablet obat yang disita, kata Otong, 523 tablet jenis obat Tramadol HCL. Kemudian ada 113 tablet jenis obat Trihexyhenidyl dan 64 tablet jenis obat dextro atau DMP.
” Yang bersangkutan mengaku barang itu miliknya. Dia dapat barangnya membeli dari pengedar di Jakarta Pusat. Kami lakukan pengejaran DPO tersebut, ” kata dia.
Selain mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp 65 ribu dari hasil penjualan obat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.


























