Suaradermayu.com – H. Saprudin, seorang advokat senior yang dikenal berpengalaman dalam kasus hukum pidana, resmi menjadi penasihat hukum bagi sejumlah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan warga asal Indramayu. Penunjukan ini diumumkan pada Senin (23/12/2024) setelah pihak keluarga para tersangka mendatangi kantornya.
Dalam keterangannya, Saprudin menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. “Kami akan memastikan proses hukum berlangsung adil dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Suaradermayu.com, Rabu (25/12/2024).
Kasus ini menarik perhatian publik karena para tersangka dari Indramayu disebut bukan pelaku utama atau “pemetik”, melainkan hanya kurir yang mengantarkan hasil curian.
Menurut Saprudin, mereka hanya menerima upah operasional sebesar Rp300 ribu, dengan tambahan Rp1 juta jika berhasil mengantarkan barang hingga ke Indramayu.
Para tersangka yang ditahan mengaku belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan bukan residivis. Mereka juga menyampaikan penyesalan atas perbuatan tersebut.
“Hampir semua tersangka adalah tulang punggung keluarga dan mengaku hanya ikut-ikutan karena pengaruh teman,” jelas Saprudin.
Sebelumnya, polisi gabungan Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang berhasil menangkap sembilan pelaku curanmor yang tergabung dalam sindikat asal Lampung dan Indramayu. Dua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap, sementara otak sindikat, AR, warga Indramayu, masih dalam pengejaran (DPO).
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menjelaskan bahwa sindikat ini terlibat dalam empat kasus pencurian motor di Kota Magelang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/12/2024) di wilayah Glagah, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Lima tersangka ditangani oleh Polres Magelang Kota, yaitu:
NS (22), asal Lampung Timur, yang berperan sebagai eksekutor. Ia dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri.
AN (21), FR (27), AM (24), dan AA (24), warga Kecamatan Terisi, Indramayu, yang berperan sebagai kurir motor curian menuju Indramayu.
Dalam konferensi pers pada Senin (23/12/2024), para tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan biru. Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebut bahwa AR, sebagai otak sindikat, bertugas menampung motor curian dan memberikan upah kepada para pelaku.
Kasus ini kini dalam tahap pengembangan. Saprudin menegaskan bahwa ia akan mendampingi para tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan memberikan pembelaan terbaik dengan tetap menghormati hukum yang berlaku,” tutupnya.
Pengadilan Negeri Magelang dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus ini dalam waktu dekat.