Home / Edukasi

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:57 WIB

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU, Ditahan di Kota Indramayu

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Suaradermayu.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut kini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Saat ini, Panji Gumilang dikenakan status tahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menjelaskan alasan penahanan ini.

Baca juga  Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

“Penahanan kota dilakukan karena kondisi tersangka yang sudah berusia 78 tahun dan menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Arie kepada media, Selasa (10/12/2024).

Baca juga  Banjir Kepung Permukiman, Warga Indramayu Ramai-ramai Mengungsi

Meski demikian, Kejari akan tetap memantau agar Panji Gumilang tidak keluar dari wilayah Indramayu.

Arie juga menyebut bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Baca juga  KPK Ingatkan Pemkab Indramayu Soal Transparansi Anggaran dan Pencegahan Korupsi

“Proses pelimpahan akan dilakukan secepat mungkin. Kita tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Panji Gumilang diduga melakukan penggelapan dana dan penyalahgunaan keuangan yayasan yang dipimpinnya. Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu akan menjadi tahap awal dalam upaya hukum kasus tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kapolresta Cirebon Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Premanisme yang Ganggu Investasi

Edukasi

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta di Indramayu Diringkus Polisi

Edukasi

Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

Edukasi

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Edukasi

Modus Gembos Ban, Agen BRILink di Indramayu Alami Kerugian Rp200 Juta

Edukasi

Rentang Waktu 10 Hari, Polres Indramayu Tangkap 53 Pelaku Kejahatan

Edukasi

Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

Edukasi

Polisi Indramayu Sita Ratusan Botol Miras