Home / Terpopuler / Indramayu / Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Korban Berjatuhan di Jalan Ir H Juanda Indramayu, Warga Tanami Pohon Palem, Pemkab Bisa Digugat

Warga tanami pohon palem di rusa jalan IR H Juanda Singajaya Indramayu, Jumat (6/2/2026)

Warga tanami pohon palem di rusa jalan IR H Juanda Singajaya Indramayu, Jumat (6/2/2026)

Suaradermayu.com – Kerusakan parah Jalan Kabupaten Ir H Juanda, salah satu akses vital penghubung wilayah menuju pusat Kota Indramayu, akhirnya memicu kemarahan warga. Puluhan lubang menganga di sepanjang badan jalan tak kunjung diperbaiki dan terus memakan korban pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

Sebagai bentuk protes dan peringatan agar pengendara lebih waspada, warga nekat menanami pohon palem di tengah jalan yang berlubang. Aksi itu dilakukan karena warga menilai pemerintah daerah terkesan abai meski kondisi jalan sudah lama rusak dan berbahaya.

Muyip, warga Desa Singajaya, mengaku melihat langsung sejumlah pengendara motor terjatuh akibat tidak menyadari adanya lubang besar di badan jalan.

“Saya lihat sendiri motor jatuh. Hari ini saja, Jumat (6/2/2026), sudah tiga pengendara motor terjatuh karena tidak melihat lubang. Jalannya rusak parah, apalagi kalau malam atau habis hujan,” ujar Muyip dengan nada kesal.

Baca juga  Tangis Haru Warnai Khotmul Qur’an Santri Indramayu

Menurutnya, kerusakan jalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum terlihat adanya perbaikan berarti dari pemerintah. Padahal, Jalan Ir H Juanda merupakan jalur utama dengan volume kendaraan tinggi setiap harinya.

Hal senada disampaikan Sayak, warga setempat lainnya. Ia membenarkan bahwa jalan tersebut kerap memakan korban, terutama pengendara sepeda motor.

“Setiap hari ada saja yang hampir jatuh, bahkan jatuh beneran. Pagi hari jalan ini ramai, dipakai warga berangkat kerja, anak-anak sekolah, pedagang, semuanya lewat sini,” kata Sayak.

Sayak menambahkan, kondisi jalan yang berlubang diperparah minimnya penerangan dan tidak adanya rambu peringatan. Saat hujan turun, lubang-lubang tersebut tertutup genangan air sehingga sulit terlihat oleh pengendara.

“Lubangnya banyak dan dalam. Kalau sudah ketutup air, pengendara tidak tahu. Baru sadar setelah motor oleng atau jatuh,” tambahnya.

Aksi penanaman pohon palem di tengah jalan disebut warga sebagai bentuk sindiran keras kepada pemerintah daerah agar segera turun tangan. Warga menilai, jika dibiarkan terus, bukan tidak mungkin kecelakaan lebih fatal akan terjadi.

Baca juga  Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Dipaksa Makan Dagangannya: Babinsa Akhirnya Ditahan

Pemkab Bisa Digugat, Dasar Hukum Tegas

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila kecelakaan lalu lintas terjadi akibat jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan.

“Jika jalan rusak dibiarkan dan menyebabkan kecelakaan, apalagi sampai ada korban luka berat atau meninggal dunia, maka pemerintah daerah bisa digugat secara hukum. Itu bukan opini, tapi perintah undang-undang,” tegas Pahmi.

Pahmi menjelaskan, kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan diwajibkan menjaga kondisi jalan agar aman dan laik fungsi.

Baca juga  Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, secara tegas mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan.

“Dalam pasal itu jelas, jika kelalaian menyebabkan luka berat atau meninggal dunia, maka ada konsekuensi pidana. Artinya, negara dan pemerintah daerah tidak kebal hukum,” ujar Pahmi.

Tak hanya sanksi pidana, Pahmi juga menyebut bahwa korban atau keluarga korban dapat menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

“Dalih keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika kelalaian tersebut sudah menimbulkan korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait kapan perbaikan Jalan Ir H Juanda akan dilakukan. Sementara itu, warga berharap aksi tanam pohon palem ini menjadi alarm keras agar pemerintah segera bertindak sebelum korban kembali berjatuhan. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Sosok Zulhelpi, Keluarga Korban yang Selalu Emosi dan Bikin Sidang Pembunuhan Indramayu Memanas

Indramayu

BPD Sukaslamet Akui Ditekan Saat Buat Surat Pemakzulan, Kini Minta Bupati Lucky Aktifkan Kembali Kuwu Rojudin

Indramayu

Tol Kertajati–Indramayu Sepanjang 46 Km Segera Dibangun, Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru Jabar

Hukum

Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Warga Didorong Aktif Awasi Perubahan

Indramayu

Bocah Alami Gizi Buruk di Indramayu Akhirnya Dibawa ke RSUD Sentot Patrol

Indramayu

Mendagri Restui Pilwu Serentak di Indramayu, 139 Desa Gelar Pemilihan 10 Desember 2025

Indramayu

Resmi Dibuka, Bimbingan Manasik Haji 2026 di Indramayu Digelar 15 Kali Pertemuan

Hukum

Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN