Suaradermayu.com – Tiga kepala desa (kuwu) di Kabupaten Indramayu diberhentikan sementara oleh Bupati Lucky Hakim dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan hasil audit Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Ditemukan Rp 300 Juta, Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegas Tindak Kuwu Desa Sukaslamet
Tindakan ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
1. Rajudin – Kuwu Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya
Kasus paling baru menjerat Rajudin, Kuwu Desa Sukaslamet. Berdasarkan audit Inspektorat ditemukan dugaan kerugian negara senilai Rp300 juta.
Surat pemberhentian sementara ditandatangani langsung oleh Bupati Lucky Hakim pada Minggu, 2 Agustus 2025.
Baca Juga : Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim
“Kami minta kepada beliau untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut. Untuk sementara, kami berhentikan selama tiga bulan,” ujar Lucky Hakim.
Sebelum keputusan ini, warga sempat menggelar aksi protes menuntut transparansi pengelolaan dana desa. Pemberhentian Rajudin dianggap sebagai respons atas kegelisahan masyarakat.
2. Kuwu Anjatan Utara – Kecamatan Anjatan
Pemberhentian sementara juga dikenakan kepada Kuwu Anjatan Utara sejak 30 Juni 2025. Audit internal menemukan indikasi kuat penyimpangan dana desa sebesar Rp552 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal 60 hari.
Langkah ini diambil menyusul laporan warga mengenai dugaan korupsi atas Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Hari ini saya menandatangani pemberhentian sementara selama tiga bulan karena ada masalah dugaan pengelolaan dana desa,” ujar Lucky.
Baca Juga : Bupati Indramayu Berhentikan Kuwu Anjatan Utara, Dugaan Korupsi Dana Desa Mencuat
Saat ini, jabatan kepala desa dipegang oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh).
3. Jumhana Budi Raharjo – Kuwu Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder
Jauh sebelum dua kasus di atas, Pemkab Indramayu sudah lebih dulu memberhentikan Jumhana Budi Raharjo, Kuwu Kedokan Agung, melalui SK Bupati tertanggal 10 April 2025.
Temuan audit menyebut adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp400 juta.
Seperti dua kasus lainnya, pemerintah memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Plh Sekdes.
Bupati Lucky: Audit Akan Terus Dilakukan
Bupati Lucky menegaskan bahwa pengawasan dan audit terhadap kepala desa merupakan tanggungjawabnya dan akan terus dilakukan, terutama jika terdapat aduan masyarakat yang kredibel.
“Ini tanggung jawab kami untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran dana desa. Masyarakat mengadukan dan sepanjang aduannya bisa dipertanggungjawabkan, kami tindak. Tidak ada tebang pilih,” tegas Lucky.
Baca Juga : Audit Dana Desa Indramayu: Terbongkar Fakta Mengejutkan
Langkah ini diyakini akan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh kuwu di Indramayu agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.
Belum Ada Kepastian: Dana Sudah Dikembalikan atau Belum?
Meski telah diberi tenggat, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Indramayu, Inspektorat, maupun DPMD terkait status pengembalian dana oleh Kuwu Anjatan Utara dan Kuwu Kedokan Agung.
Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!
Suaradermayu.com berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memastikan apakah dana yang diduga disalahgunakan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan atau belum.
Ketiadaan informasi resmi membuat publik bertanya-tanya dan menanti kejelasan dari pihak berwenang.

























